- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Tergugat II Raden Dewi Setiani, Tergugat III Iing Andri Supriadi Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Memerintahkan Kepada Tergugat I Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang Untuk Mendiskualifikasi Tergugat II Raden Dewi Setiani dan Tergugat III Iing Andri Supriadi Tidak Bisa Mengikuti Pendaftaran Sebagai Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pandeglang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2024.
- Memerintahkan Kepada Turut Tergugat I Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Pandeglang Untuk Memberikan Teguran Tertulis Terhadap Tergugat I Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang Karena Tidak Melaksanakan Kewenangannya Yaitu Telah Melakukan Pembiaran Terhadap Pasangan Tergugat II Raden Dewi Setiani Calon Bupati Pandeglang dan Tergugat III Iing Andri Supriadi Calon Wakil Bupati Pandeglang Yang Fotonya Terpasang pada Billboard dengan kata-kata “2024 Pandeglang Maju!” (Diatasnya Ada Foto Andra Calon Gubernur Banten - Dimyati Calon Wakil Gubernur Banten) Yang Berlokasi di Jalan Raya Labuan Gardu Tanjak (Pertigaan Jalan Raya ke Ciwasiat) RT 004 RW 004 Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten; dan-------------------------------------------------------------------------------------------------
Pembiaran Terhadap Pasangan Tergugat II Raden Dewi Setiani Calon Bupati Pandeglang dan Tergugat III Iing Andri Supriadi Calon Wakil Bupati Pandeglang Yang Fotonya Terpasang pada Billboard dengan kata-kata “2024 Pandeglang-Banten Maju!” (Diatasnya Ada Foto Andra Calon Gubernur Banten - Dimyati Calon Wakil Gubernur Banten) Yang Berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani Curug Sawer (Depan Pertigaan Jalan Raya ke Lapangan Sukarela) RT 001 RW 009 Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
- Memerintahkan Kepada Turut Tergugat II Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) Untuk Memberikan Sanksi Peringatan Keras Terhadap Tergugat I Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang Karena Tidak Melaksanakan Kewenangannya Yaitu Telah Melakukan Pembiaran Terhadap Pasangan Tergugat II Raden Dewi Setiani Calon Bupati Pandeglang dan Tergugat III Iing Andri Supriadi Calon Wakil Bupati Pandeglang Yang Fotonya Terpasang pada Billboard dengan kata-kata “2024 Pandeglang Maju!” (Diatasnya Ada Foto Andra Calon Gubernur Banten - Dimyati Calon Wakil Gubernur Banten) Yang Berlokasi di Jalan Raya Labuan Gardu Tanjak (Pertigaan Jalan Raya ke Ciwasiat) RT 004 RW 004 Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten; dan-------------------------------------------------------------------
Pembiaran Terhadap Pasangan Tergugat II Raden Dewi Setiani Calon Bupati Pandeglang dan Tergugat III Iing Andri Supriadi Calon Wakil Bupati Pandeglang Yang Fotonya Terpasang pada Billboard dengan kata-kata “2024 Pandeglang-Banten Maju!” (Diatasnya Ada Foto Andra Calon Gubernur Banten - Dimyati Calon Wakil Gubernur Banten) Yang Berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani Curug Sawer (Depan Pertigaan Jalan Raya ke Lapangan Sukarela) RT 001 RW 009 Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
- Memerintahkan Kepada Turut Tergugat III Bupati Pandeglang Untuk Memberikan Teguran Tertulis Kepada Tergugat II Raden Dewi Setiani Calon Bupati Pandeglang Yang Fotonya Terpasang Dengan Tergugat III Iing Andri Supriadi Calon Wakil Bupati Pandeglang pada Billboard dengan kata-kata “2024 Pandeglang Maju!” (Diatasnya Ada Foto Andra Calon Gubernur Banten - Dimyati Calon Wakil Gubernur Banten) Yang Berlokasi di Jalan Raya Labuan Gardu Tanjak (Pertigaan Jalan Raya ke Ciwasiat) RT 004 RW 004 Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten; dan--------------------------------------------------------------------Terhadap Tergugat II Raden Dewi Setiani Calon Bupati Pandeglang Yang Fotonya Terpasang Dengan Tergugat III Iing Andri Supriadi Calon Wakil Bupati Pandeglang pada Billboard dengan kata-kata “2024 Pandeglang-Banten Maju!” (Diatasnya Ada Foto Andra Calon Gubernur Banten - Dimyati Calon Wakil Gubernur Banten) Yang Berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani Curug Sawer (Depan Pertigaan Jalan Raya ke Lapangan Sukarela) RT 001 RW 009 Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
- Memerintahkan Kepada Turut Tergugat IV Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang Untuk Memberikan Teguran Tertulis Kepada Tergugat III Iing Andri Supriadi Calon Wakil Bupati Pandeglang Yang Fotonya Terpasang Dengan Tergugat II Raden Dewi Setiani Calon Bupati Pandeglang pada Billboard dengan kata-kata “2024 Pandeglang-Maju!” (Diatasnya Ada Foto Andra Calon Gubernur Banten - Dimyati Calon Wakil Gubernur Banten) Yang Berlokasi di Jalan Raya Labuan Gardu Tanjak (Pertigaan Jalan Raya ke Ciwasiat) RT 004 RW 004 Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten; dan------------------------------------------------------------------------------------------------
Terhadap Tergugat III Iing Andri Supriadi Wakil Calon Bupati Pandeglang Yang Fotonya Terpasang Dengan Tergugat II Raden Dewi Setiani Calon Bupati Pandeglang pada Billboard dengan kata-kata “2024 Pandeglang-Banten Maju!” (Diatasnya Ada Foto Andra Calon Gubernur Banten - Dimyati Calon Wakil Gubernur Banten) Yang Berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani Curug Sawer (Depan Pertigaan Jalan Raya ke Lapangan Sukarela) RT 001 RW 009 Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
- Memerintahkan Kepada Turut Tergugat V Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Untuk Memberikan Teguran Tertulis Kepada Tergugat II Raden Dewi Setiani Calon Bupati Pandeglang Yang Fotonya Terpasang Dengan Tergugat III Iing Andri Supriadi Calon Wakil Bupati Pandeglang pada Billboard dengan kata-kata “2024 Pandeglang Maju!” (Diatasnya Ada Foto Andra Calon Gubernur Banten - Dimyati Calon Wakil Gubernur Banten) Yang Berlokasi di Jalan Raya Labuan Gardu Tanjak (Pertigaan Jalan Raya ke Ciwasiat) RT 004 RW 004 Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten; dan------------------------------------Terhadap Tergugat II Raden Dewi Setiani Calon Bupati Pandeglang Yang Fotonya Terpasang Dengan Tergugat III Iing Andri Supriadi Calon Wakil Bupati Pandeglang pada Billboard dengan kata-kata “2024 Pandeglang-Banten Maju!” (Diatasnya Ada Foto Andra Calon Gubernur Banten - Dimyati Calon Wakil Gubernur Banten) Yang Berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani Curug Sawer (Depan Pertigaan Jalan Raya ke Lapangan Sukarela) RT 001 RW 009 Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
- Membebankan Biaya Perkara Kepada Tergugat I Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Tergugat II Raden Dewi Setiani, Tergugat III Iing Andri Supriadi.
|