Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas semua perjanjian yang dibuat dalam berkas pengajuan kredit. Yang dibuat oleh Koperasi Sabar subur Aldy Berkah.
- Menyatakan Bahwa dokumen berupa Ijazah,Buku rekening Tabungan dan ATM BJB adalah hak milik Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Dokumen atas nama Rifqi Hamdani(Penggugat)..
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 143.400.000,- (Seratus Epat Puluh tig juta empat ratus ribu rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
|