Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU:
------------ Bahwa ia Terdakwa SANA Bin DULKARIM, pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam rentang waktu bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam rentang waktu tahun 2024, bertempat di rumah Saksi KOKO DEN KOSASIH Bin (Alm) EDI JUBAEDI yang beralamat di Kp. Ciandur, RT. 002, RW. 001, Desa Ciandur, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 25 November 2024, sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di rumah milik Saksi CECEP SUPRIYADI Bin SAJIMAN (Dilakukan Penuntutan secara Terpisah) yang beralamat di Kp. Pasir Kembang, Desa Cahaya Mekar, Kec. Bojong, Kab. Pandeglang, Saksi CECEP SUPRIYADI sedang bersama dengan Sdr. SAYUTI (Daftar Pencarian Orang) selanjutnya Sdr. SAYUTI mengatakan kepada Saksi CECEP SUPRIYADI “Survey barang (Kerbau yang akan dicuri) yuk” kemudian Saksi CECEP SUPRIYADI menjawab “dimana?” kemudian Sdr. SAYUTI mengatakan “di sebuah Kebun Karet yang sebelahnya ada rumah dan dibelakang rumah tersebut ada Kebun Kelapa”. Setelah itu, sekira pukul 16.30 WIB, Saksi CECEP SUPRIYADI bersama dengan Sdr. SAYUTI berangkat menuju ke lokasi survey yang beralamat di daerah Desa Mekarjaya, Kecamatan Mekarjaya, Kab. Pandeglang dengan menggunakan Sepeda Motor merk Supra Fit milik Sdr. SAYUTI. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB, Saksi CECEP SUPRIYADI bersama dengan Sdr. SAYUTI tiba di sebuah Rumah yang beralamat di Kp. Cipaheut, Desa Mekarjaya, Kecamatan Mekarjaya, Kab. Pandeglang yang mana di belakang rumah tersebut terdapat sebuah Kebun Kelapa dan 1 (satu) Ekor Kerbau Jenis Kelamin Betina Warna Merah (Bule) Umur Sekitar 7 (tujuh) tahun dengan berat sekitar 100 (seratus) Kilogram dalam keadaan diikat tali ke sebuah Patok milik Saksi SYARIP Bin SATIBI yang mana setelah Saksi CECEP SUPRIYADI dan Sdr. SAYUTI melihat hewan kerbau tersebut, Saksi CECEP SUPRIYADI mengatakan “tuh barang nya (hewan kerbau yang akan dicuri)”. Selanjutnya, Saksi CECEP SUPRIYADI dan Sdr. SAYUTI kembali ke rumah milik Saksi CECEP SUPRIYADI yang beralamat di Kp. Pasir Kembang, Desa Cahaya Mekar, Kec. Bojong, Kab. Pandeglang dengan tujuan untuk merencanakan pencurian hewan kerbau tersebut dan menghubungi Saksi KOKO sebagai Pembeli/Penadah dari Hewan Kerbau yang akan dicuri tersebut.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, Saksi CECEP SUPRIYADI bersama dengan Sdr. SAYUTI tiba di rumah milik Saksi CECEP SUPRIYADI yang beralamat di Kp. Pasir Kembang, Desa Cahaya Mekar, Kec. Bojong, Kab. Pandeglang dan Saksi CECEP SUPRIYADI langsung menghubungi Saksi KOKO Hdengan mengatakan “ada Barang (Hewan Kerbau yang akan diambil) tapi Bule” lalu Saksi KOKO mengatakan “dimana” dan Saksi CECEP SUPRIYADI menjawab “didaerah cikeper (yang mana Saksi CECEP SUPRIYADI hanya mengetahui daerah tersebut disebut cikeper padahal daerah Hewan Kerbau tersebut berada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Mekarjaya, Kab. Pandeglang) selanjutnya Saksi KOKO mengatakan “yaudah kalau mau mah, saya kasih Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dulu. Selanjutnya Saksi KOKO mengirimkan uang operasional untuk melakukan pencurian sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi CECEP SUPRIYADI melalui Rekening DANA dengan Nomor 083866810647 an. CECEP SUPRIYADI.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB, Saksi DEDE ROHMAN mengambil 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Futura warna hitam dengan Nopol tidak ada dari rumah milik Sdr. BAHRU yang akan digunakan untuk megangkut hewan kerbau hasil curian yang kemudian sekira pukul 20.05 WIB, Saksi DEDE ROHMAN tiba di rumah milik Saksi CECEP SUPRIYADI yang beralamat di Kp. Pasir Kembang, Desa Cahaya Mekar, Kec. Bojong, Kab. Pandeglang untuk menjemput Saksi CECEP SUPRIYADI dan Sdr. SAYUTI. Selanjutnya Saksi CECEP SUPRIYADI bersama dengan Saksi DEDE ROHMAN dan Sdr. SAYUTI berangkat menuju Kp. Cipaheut, Desa Mekarjaya, Kecamatan Mekarjaya, Kab. Pandeglang untuk melakukan pencurian terhadap 1 (satu) Ekor Kerbau Jenis Kelamin Betina Warna Merah (Bule) Umur Sekitar 7 (tujuh) tahun dengan berat sekitar 100 (seratus) Kilogram milik Saksi SYARIP. Selanjutnya pada saat sudah hampir sampai di lokasi pencurian tepatnya di daerah perbatasan antara Pandeglang dengan Lebak yang beralamat di Kp. Limus Gantung, Kab. Pandeglang, Saksi DEDE ROHMAN menurunkan Saksi CECEP SUPRIYADI dan Sdr. SAYUTI untuk memberikan 2 (dua) buah Tali beserta Air Minum dan selanjutnya Saksi DEDE ROHMAN pergi kembali menuju ke rumah miliknya yang mana Saksi CECEP SUPRIYADI dan Sdr. SAYUTI berjalan kaki menuju Kp. Cipaheut, Desa Mekarjaya, Kecamatan Mekarjaya, Kab. Pandeglang untuk melakukan pencurian terhadap 1 (satu) Ekor Kerbau Jenis Kelamin Betina Warna Merah (Bule) Umur Sekitar 7 (tujuh) tahun dengan berat sekitar 100 (seratus) Kilogram milik Saksi SYARIP.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, bertempat di Kp. Cipaheut, Desa Mekarjaya, Kecamatan Mekarjaya, Kab. Pandeglang tepatnya berjarak 3 (tiga) kilometer dari lokasi Hewan Kerbau yang akan dicuri tersebut, Saksi CECEP SUPRIYADI dan Sdr. SAYUTI menunggu keadaan sekitar aman dan sepi untuk melakukan Pencurian 1 (satu) Ekor Kerbau Jenis Kelamin Betina Warna Merah (Bule) Umur Sekitar 7 (tujuh) tahun dengan berat sekitar 100 (seratus) Kilogram dan 1 (satu) Ekor Anak Hewan Kerbau yang berumur 8 (delapan) Bulan milik Saksi SYARIP.
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 26 November 2024 sekira pukul 01.30 WIB, bertempat di Kp. Cipaheut, Desa Mekarjaya, Kecamatan Mekarjaya, Kab. Pandeglang, Saksi CECEP SUPRIYADI dan Sdr. SAYUTI bergerak mendekati sebuah Rumah milik Saksi SYARIP yang dibelakang nya terdapat Kebun Kelapa dan terdapat 1 (satu) Ekor Kerbau Jenis Kelamin Betina Warna Merah (Bule) Umur Sekitar 7 (tujuh) tahun dengan berat sekitar 100 (seratus) Kilogram milik Saksi SYARIP dan selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB, Saksi CECEP SUPRIYADI bersama dengan Sdr. SAYUTI melepaskan tali yang terikat di leher Hewan Kerbau tersebut dan Saksi CECEP SUPRIYADI ganti dengan tali berwarna hijau yang sebelumnya diberikan oleh Saksi DEDE ROHMAN dan setelah tali tersebut berhasil dikalungkan ke leher Hewan Kerbau tersebut, Sdr. SAYUTI menarik Hewan Kerbau tersebut sambil diikuti oleh Saksi CECEP SUPRIYADI dan setelah berjarak sekitar 10 (sepuluh) kilometer dari lokasi pencurian Hewan Kerbau tersebut tepatnya di Hjalanan Perkebunan Sawit yang beralamat Kp. Panamun Desa Ranca Buger, Kecamatan Cimanuk, Kab. Pandeglang, Saksi CECEP SUPRIYADI menghubungi Saksi DEDE ROHMAN dengan tujuan untuk menjemput Saksi CECEP SUPRIYADI bersama dengan Sdr. SAYUTI dan 1 (satu) Ekor Kerbau Jenis Kelamin Betina Warna Merah (Bule) Umur Sekitar 7 (tujuh) tahun dengan berat sekitar 100 (seratus) Kilogram di sebuah Kebun Kelapa Sawit yang beralamat di Kp. Mencos Desa Banjar Sari, Kab. Lebak.
- Bahwa selanjutya, sekira pukul 02.30 WIB, bertempat di rumah milik Saksi SYARIP yang beralamat di Kp. Cipaehut RT. 003, RW. 003, Desa Mekarjaya, Kec. Mekarjaya, Kab. Pandeglang, Saksi SYARIP sedang melihat ke halaman belakang rumah miliknya yang biasa mengikat Hewan Kerbau miliknya tetapi pada saat itu, Saksi SYARIP tidak melihat 1 (satu) Ekor Kerbau Jenis Kelamin Betina Warna Merah (Bule) Umur Sekitar 7 (tujuh) tahun dengan berat sekitar 100 (seratus) Kilogram sehingga Saksi SYARIP langsung membangunkan Saksi SATIBI Bin (Alm) TAWI untuk memberitahukan kalau Hewan Kerbau miliknya dengan ciri-ciri 1 (satu) Ekor Kerbau Jenis Kelamin Betina Warna Merah (Bule) Umur Sekitar 7 (tujuh) tahun dengan berat sekitar 100 (seratus) Kilogram telah hilang dan setelah mengetahui Hewan Kerbau miliknya telah hilang, Saksi SYARIP bersama dengan Saksi SATIBI melaporkan kehilangan hewan kerbau tersebut ke Polsek Banjar.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 05.00 WIB, bertempat di sebuah Kebun Kelapa Sawit yang beralamat di Kp. Mencos Desa Banjar Sari, Kab. Lebak, tiba Saksi DEDE ROHMAN dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Futura warna hitam dengan Nopol tidak ada dan langsung menaikkan 1 (satu) Ekor Kerbau Jenis Kelamin Betina Warna Merah (Bule) Umur Sekitar 7 (tujuh) tahun dengan berat sekitar 100 (seratus) Kilogram milik Saksi SYARIP Bin SATIBI dengan cara Saksi CECEP SUPRIYADI menarik Hewan Kerbau tersebut dengan menggunakan tali dari atas mobil dan Sdr. SAYUTI mendorong hewan kerbau tersebut dari bagian belakang untuk naik ke bagian belakang mobil tersebut, sementara Saksi DEDE ROHMAN tetap berada di dalam mobil untuk bersiap langsung berangkat mengendarai mobil tersebut. Setelah Hewan Kerbau tersebut naik di 1 (satu) unit Mobil Suzuki Futura warna hitam, Saksi CECEP SUPRIYADI mengikat keempat Kaki Hewan Kerbau tersebut dalam posisi tertidur dan selanjutnya ditutup dengan Terpal yang memang sudah ada sebelumnya di mobil tersebut. Selanjutnya, pada saat diperjalanan, Saksi CECEP SUPRIYADI menghubungi Saksi KOKO dan Saksi KOKO mengatakan untuk menurunkan Hewan Kerbau hasil Pencurian tersebut di daerah Kp. Ciandur yang mana sebelum Saksi CECEP SUPRIYADI pernah menurunkan Hewan Kerbau di daerah tersebut untuk selanjutnya diikat ke sebuah Pohon Melinjo.
- Bahwa selanjutnya, sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di rumah milik Saksi CECEP SUPRIYADI yang beralamat di Kp. Pasir Kembang, Desa Cahaya Mekar, Kec. Bojong, Kab. Pandeglang, Saksi KOKO tiba dan langsung membeli hewan kerbau hasil pencurian tersebut sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan potongan Operasional sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang mana Saksi KOKO telah mengetahui hewan kerbau tersebut merupakan hasil pencurian.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024, sekira pukul 12.00 WIB, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Cireundeu Rt/Rw. 012/004 Ds./Kel. Saketi Kec. Saketi Kab. Pandeglang datang Saksi KOKO untuk menawarkan hewan kerbau hasil pencurian sebelumnya di Kp. Cipaehut RT. 003, RW. 003, Desa Mekarjaya, Kec. Mekarjaya, Kab. Pandeglang kepada Terdakwa dengan mengatakan “Kak minta tolong bantu dibeli kerbaunya orangnya lagi sakit” selanjutnya Terdakwa menjawab “minta berapa?” kemudian Saksi KOKO mengatakan “minta Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang mana pada saat itu Saksi KOKO tidak menunjukkan bukti kepemilikan hewan kerbau tersebut dari Kepala Desa dan Terdakwa pun tidak menanyakan bukti kepemilikan hewan kerbau tersebut dari Kepala Desa, serta harga yang ditawarkan oleh Saksi KOKO tersebut merupakan harga dibawah pasaran dari hewan kerbau. Selanjutnya Terdakwa menjawab “tidak ada duitnya, tawarkan saja ke orang lain” yang selanjutnya Saksi KOKO mengatakan sudah menawarkan hewan kerbau hasil pencurian tersebut ke orang lain tetapi tidak ada yang mau sehingga dikarenakan harga yang ditawarkan merupakan harga dibawah pasaran dari Hewan Kerbau, maka Terdakwa memutuskan untuk membeli Hewan Kerbau tersebut seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang mana pada sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa pergi menuju ke rumah milik Saksi KOKO untuk membeli 1 (satu) ekor Hewan Kerbau jenis kelamin betina Warna Merah (Bule) Umur Sekitar 7 (tujuh) Tahun dengan Berat Kurang Lebih 100 Kg selanjutnya hewan kerbau tersebut dibawa pulang oleh Terdakwa ke kandang hewan kerbau milik Terdakwa yang beralamat di Kp. Cireundeu Rt/Rw. 012/004 Ds./Kel. Saketi Kec. Saketi Kab. Pandeglang.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 31 Desember 2024, sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di rumah milik Saksi SYARIP yang beralamat di Kp. Cipaehut RT. 003, RW. 003, Desa Mekarjaya, Kec. Mekarjaya, Kab. Pandeglang, Saksi SYARIP mendapatkan informasi terdapat Hewan Kerbau yang memiliki ciri-ciri yang sama dengan Hewan Kerbau yang hilang milik Saksi SYARIP sedang dijual di daerah Kp. Cireundeu, RT/RW 012/004, Ds/Kel. Saketi, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang dan setelah mengetahui informasi tersebut, Saksi SYARIP bersama dengan Saksi SATIBI, Saksi SAPRUDIN dan Saksi ASEP berangkat menuju Kp. Cireundeu, RT/RW 012/004, Ds/Kel. Saketi, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di rumah milik Terdakwa yang beralamat di Kp. Cireundeu, RT/RW 012/004, Ds/Kel. Saketi, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang, datang Saksi SYARIP, Saksi SATIBI, Saksi SAPRUDIN dan Saksi ASEP untuk membeli 1 (satu) ekor Hewan Kerbau jenis kelamin betina Warna Merah (Bule) Umur Sekitar 7 (tujuh) Tahun dengan Berat Kurang Lebih 100 Kg yang sebelumnya Terdakwa beli dari Saksi KOKO yang mana Terdakwa menawarkan hewan kerbau tersebut kepada Saksi SYARIP dengan harga Rp. 15.800.000,- (lima belas juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian Saksi SYARIP menawar dengan harga Rp. 14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa dan Saksi SYARIP sepakat untuk harga hewan kerbau tersebut seharga Rp. 15.400.000,- (lima belas juta empat ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus). Selanjutnya Saksi SYARIP, Saksi SATIBI, Saksi SAPRUDIN dan Saksi ASEP membawa pulang hewan kerbau tersebut ke rumah milik Saksi SYARIP yang beralamat di Kp. Cireundeu, RT/RW 012/004, Ds/Kel. Saketi, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang dan sesampainya disana, Saksi SYARIP langsung memeriksa ciri-ciri dari hewan kerbau tersebut dengan hewan kerbau milik Saksi SYARIP yang hilang. Selanjutnya diketahui Hewan Kerbau yang dibeli Saksi SYARIP dari Terdakwa merupakan hewan kerbau milik Saksi SYARIP yang hilang sebelumnya, kemudian Saksi SYARIP melaporkan hal tersebut ke Polsek Banjar.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025, sekira pukul 02.00 WIB, bertempat di rumah milik Terdakwa yang beralamat di Kp. Cireundeu RT/ RW 012/014, Desa Saketi, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang, Saksi GILANG ANUGRAH AKBAR dari Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan Terdakwa. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan diketahui Terdakwa membeli 1 (satu) Ekor Hewan Kerbau jenis Betina dengan ciri-ciri tanduk dablang, ekor panjang, umur sekitar 7 (tujuh) tahun dari Saksi KOKO seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
- Bahwa Terdakwa membeli hewan kerbau tersebut dari Saksi KOKO, dengan harga dibawah harga pasaran dan tidak ada diperlihatkan bukti kepemilikan dari hewan kerbau tersebut kepada Terdakwa oleh Saksi KOKO, sehingga Terdakwa patut menduga bahwa hewan kerbau tersebut merupakan hasil dari kejahatan
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban SYARIP mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). ------------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
------------ Bahwa ia Terdakwa SANA Bin DULKARIM, pada hari hari Selasa tanggal 31 Desember 2024, sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam rentang waktu bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam rentang waktu tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Cireundeu Rt/Rw. 012/004 Ds./Kel. Saketi Kec. Saketi Kab. Pandeglang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 25 November 2024, sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di rumah milik Saksi CECEP SUPRIYADI Bin SAJIMAN (Dilakukan Penuntutan secara Terpisah) yang beralamat di Kp. Pasir Kembang, Desa Cahaya Mekar, Kec. Bojong, Kab. Pandeglang, Saksi CECEP SUPRIYADI sedang bersama dengan Sdr. SAYUTI (Daftar Pencarian Orang) selanjutnya Sdr. SAYUTI mengatakan kepada Saksi CECEP SUPRIYADI “Survey barang (Kerbau yang akan dicuri) yuk” kemudian Saksi CECEP SUPRIYADI menjawab “dimana?” kemudian Sdr. SAYUTI mengatakan “di sebuah Kebun Karet yang sebelahnya ada rumah dan dibelakang rumah tersebut ada Kebun Kelapa”. Setelah itu, sekira pukul 16.30 WIB, Saksi CECEP SUPRIYADI bersama dengan Sdr. SAYUTI berangkat menuju ke lokasi survey yang beralamat di daerah Desa Mekarjaya, Kecamatan Mekarjaya, Kab. Pandeglang dengan menggunakan Sepeda Motor merk Supra Fit milik Sdr. SAYUTI. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB, Saksi CECEP SUPRIYADI bersama dengan Sdr. SAYUTI tiba di sebuah Rumah yang beralamat di Kp. Cipaheut, Desa Mekarjaya, Kecamatan Mekarjaya, Kab. Pandeglang yang mana di belakang rumah tersebut terdapat sebuah Kebun Kelapa dan 1 (satu) Ekor Kerbau Jenis Kelamin Betina Warna Merah (Bule) Umur Sekitar 7 (tujuh) tahun dengan berat sekitar 100 (seratus) Kilogram dalam keadaan diikat tali ke sebuah Patok milik Saksi SYARIP Bin SATIBI yang mana setelah Saksi CECEP SUPRIYADI dan Sdr. SAYUTI melihat hewan kerbau tersebut, Saksi CECEP SUPRIYADI mengatakan “tuh barang nya (hewan kerbau yang akan dicuri)”. Selanjutnya, Saksi CECEP SUPRIYADI dan Sdr. SAYUTI kembali ke rumah milik Saksi CECEP SUPRIYADI yang beralamat di Kp. Pasir Kembang, Desa Cahaya Mekar, Kec. Bojong, Kab. Pandeglang dengan tujuan untuk merencanakan pencurian hewan kerbau tersebut dan menghubungi Saksi KOKO sebagai Pembeli/Penadah dari Hewan Kerbau yang akan dicuri tersebut.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, Saksi CECEP SUPRIYADI bersama dengan Sdr. SAYUTI tiba di rumah milik Saksi CECEP SUPRIYADI yang beralamat di Kp. Pasir Kembang, Desa Cahaya Mekar, Kec. Bojong, Kab. Pandeglang dan Saksi CECEP SUPRIYADI langsung menghubungi Saksi KOKO Hdengan mengatakan “ada Barang (Hewan Kerbau yang akan diambil) tapi Bule” lalu Saksi KOKO mengatakan “dimana” dan Saksi CECEP SUPRIYADI menjawab “didaerah cikeper (yang mana Saksi CECEP SUPRIYADI hanya mengetahui daerah tersebut disebut cikeper padahal daerah Hewan Kerbau tersebut berada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Mekarjaya, Kab. Pandeglang) selanjutnya Saksi KOKO mengatakan “yaudah kalau mau mah, saya kasih Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dulu. Selanjutnya Saksi KOKO mengirimkan uang operasional untuk melakukan pencurian sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi CECEP SUPRIYADI melalui Rekening DANA dengan Nomor 083866810647 an. CECEP SUPRIYADI.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB, Saksi DEDE ROHMAN mengambil 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Futura warna hitam dengan Nopol tidak ada dari rumah milik Sdr. BAHRU yang akan digunakan untuk megangkut hewan kerbau hasil curian yang kemudian sekira pukul 20.05 WIB, Saksi DEDE ROHMAN tiba di rumah milik Saksi CECEP SUPRIYADI yang beralamat di Kp. Pasir Kembang, Desa Cahaya Mekar, Kec. Bojong, Kab. Pandeglang untuk menjemput Saksi CECEP SUPRIYADI dan Sdr. SAYUTI. Selanjutnya Saksi CECEP SUPRIYADI bersama dengan Saksi DEDE ROHMAN dan Sdr. SAYUTI berangkat menuju Kp. Cipaheut, Desa Mekarjaya, Kecamatan Mekarjaya, Kab. Pandeglang untuk melakukan pencurian terhadap 1 (satu) Ekor Kerbau Jenis Kelamin Betina Warna Merah (Bule) Umur Sekitar 7 (tujuh) tahun dengan berat sekitar 100 (seratus) Kilogram milik Saksi SYARIP. Selanjutnya pada saat sudah hampir sampai di lokasi pencurian tepatnya di daerah perbatasan antara Pandeglang dengan Lebak yang beralamat di Kp. Limus Gantung, Kab. Pandeglang, Saksi DEDE ROHMAN menurunkan Saksi CECEP SUPRIYADI dan Sdr. SAYUTI untuk memberikan 2 (dua) buah Tali beserta Air Minum dan selanjutnya Saksi DEDE ROHMAN pergi kembali menuju ke rumah miliknya yang mana Saksi CECEP SUPRIYADI dan Sdr. SAYUTI berjalan kaki menuju Kp. Cipaheut, Desa Mekarjaya, Kecamatan Mekarjaya, Kab. Pandeglang untuk melakukan pencurian terhadap 1 (satu) Ekor Kerbau Jenis Kelamin Betina Warna Merah (Bule) Umur Sekitar 7 (tujuh) tahun dengan berat sekitar 100 (seratus) Kilogram milik Saksi SYARIP.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, bertempat di Kp. Cipaheut, Desa Mekarjaya, Kecamatan Mekarjaya, Kab. Pandeglang tepatnya berjarak 3 (tiga) kilometer dari lokasi Hewan Kerbau yang akan dicuri tersebut, Saksi CECEP SUPRIYADI dan Sdr. SAYUTI menunggu keadaan sekitar aman dan sepi untuk melakukan Pencurian 1 (satu) Ekor Kerbau Jenis Kelamin Betina Warna Merah (Bule) Umur Sekitar 7 (tujuh) tahun dengan berat sekitar 100 (seratus) Kilogram dan 1 (satu) Ekor Anak Hewan Kerbau yang berumur 8 (delapan) Bulan milik Saksi SYARIP.
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 26 November 2024 sekira pukul 01.30 WIB, bertempat di Kp. Cipaheut, Desa Mekarjaya, Kecamatan Mekarjaya, Kab. Pandeglang, Saksi CECEP SUPRIYADI dan Sdr. SAYUTI bergerak mendekati sebuah Rumah milik Saksi SYARIP yang dibelakang nya terdapat Kebun Kelapa dan terdapat 1 (satu) Ekor Kerbau Jenis Kelamin Betina Warna Merah (Bule) Umur Sekitar 7 (tujuh) tahun dengan berat sekitar 100 (seratus) Kilogram milik Saksi SYARIP dan selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB, Saksi CECEP SUPRIYADI bersama dengan Sdr. SAYUTI melepaskan tali yang terikat di leher Hewan Kerbau tersebut dan Saksi CECEP SUPRIYADI ganti dengan tali berwarna hijau yang sebelumnya diberikan oleh Saksi DEDE ROHMAN dan setelah tali tersebut berhasil dikalungkan ke leher Hewan Kerbau tersebut, Sdr. SAYUTI menarik Hewan Kerbau tersebut sambil diikuti oleh Saksi CECEP SUPRIYADI dan setelah berjarak sekitar 10 (sepuluh) kilometer dari lokasi pencurian Hewan Kerbau tersebut tepatnya di Hjalanan Perkebunan Sawit yang beralamat Kp. Panamun Desa Ranca Buger, Kecamatan Cimanuk, Kab. Pandeglang, Saksi CECEP SUPRIYADI menghubungi Saksi DEDE ROHMAN dengan tujuan untuk menjemput Saksi CECEP SUPRIYADI bersama dengan Sdr. SAYUTI dan 1 (satu) Ekor Kerbau Jenis Kelamin Betina Warna Merah (Bule) Umur Sekitar 7 (tujuh) tahun dengan berat sekitar 100 (seratus) Kilogram di sebuah Kebun Kelapa Sawit yang beralamat di Kp. Mencos Desa Banjar Sari, Kab. Lebak.
- Bahwa selanjutya, sekira pukul 02.30 WIB, bertempat di rumah milik Saksi SYARIP yang beralamat di Kp. Cipaehut RT. 003, RW. 003, Desa Mekarjaya, Kec. Mekarjaya, Kab. Pandeglang, Saksi SYARIP sedang melihat ke halaman belakang rumah miliknya yang biasa mengikat Hewan Kerbau miliknya tetapi pada saat itu, Saksi SYARIP tidak melihat 1 (satu) Ekor Kerbau Jenis Kelamin Betina Warna Merah (Bule) Umur Sekitar 7 (tujuh) tahun dengan berat sekitar 100 (seratus) Kilogram sehingga Saksi SYARIP langsung membangunkan Saksi SATIBI Bin (Alm) TAWI untuk memberitahukan kalau Hewan Kerbau miliknya dengan ciri-ciri 1 (satu) Ekor Kerbau Jenis Kelamin Betina Warna Merah (Bule) Umur Sekitar 7 (tujuh) tahun dengan berat sekitar 100 (seratus) Kilogram telah hilang dan setelah mengetahui Hewan Kerbau miliknya telah hilang, Saksi SYARIP bersama dengan Saksi SATIBI melaporkan kehilangan hewan kerbau tersebut ke Polsek Banjar.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 05.00 WIB, bertempat di sebuah Kebun Kelapa Sawit yang beralamat di Kp. Mencos Desa Banjar Sari, Kab. Lebak, tiba Saksi DEDE ROHMAN dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Futura warna hitam dengan Nopol tidak ada dan langsung menaikkan 1 (satu) Ekor Kerbau Jenis Kelamin Betina Warna Merah (Bule) Umur Sekitar 7 (tujuh) tahun dengan berat sekitar 100 (seratus) Kilogram milik Saksi SYARIP Bin SATIBI dengan cara Saksi CECEP SUPRIYADI menarik Hewan Kerbau tersebut dengan menggunakan tali dari atas mobil dan Sdr. SAYUTI mendorong hewan kerbau tersebut dari bagian belakang untuk naik ke bagian belakang mobil tersebut, sementara Saksi DEDE ROHMAN tetap berada di dalam mobil untuk bersiap langsung berangkat mengendarai mobil tersebut. Setelah Hewan Kerbau tersebut naik di 1 (satu) unit Mobil Suzuki Futura warna hitam, Saksi CECEP SUPRIYADI mengikat keempat Kaki Hewan Kerbau tersebut dalam posisi tertidur dan selanjutnya ditutup dengan Terpal yang memang sudah ada sebelumnya di mobil tersebut. Selanjutnya, pada saat diperjalanan, Saksi CECEP SUPRIYADI menghubungi Saksi KOKO dan Saksi KOKO mengatakan untuk menurunkan Hewan Kerbau hasil Pencurian tersebut di daerah Kp. Ciandur yang mana sebelum Saksi CECEP SUPRIYADI pernah menurunkan Hewan Kerbau di daerah tersebut untuk selanjutnya diikat ke sebuah Pohon Melinjo.
- Bahwa selanjutnya, sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di rumah milik Saksi CECEP SUPRIYADI yang beralamat di Kp. Pasir Kembang, Desa Cahaya Mekar, Kec. Bojong, Kab. Pandeglang, Saksi KOKO tiba dan langsung membeli hewan kerbau hasil pencurian tersebut sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan potongan Operasional sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang mana Saksi KOKO telah mengetahui hewan kerbau tersebut merupakan hasil pencurian.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024, sekira pukul 12.00 WIB, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Cireundeu Rt/Rw. 012/004 Ds./Kel. Saketi Kec. Saketi Kab. Pandeglang datang Saksi KOKO untuk menawarkan hewan kerbau hasil pencurian sebelumnya di Kp. Cipaehut RT. 003, RW. 003, Desa Mekarjaya, Kec. Mekarjaya, Kab. Pandeglang kepada Terdakwa dengan mengatakan “Kak minta tolong bantu dibeli kerbaunya orangnya lagi sakit” selanjutnya Terdakwa menjawab “minta berapa?” kemudian Saksi KOKO mengatakan “minta Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang mana pada saat itu Saksi KOKO tidak menunjukkan bukti kepemilikan hewan kerbau tersebut dari Kepala Desa dan Terdakwa pun tidak menanyakan bukti kepemilikan hewan kerbau tersebut dari Kepala Desa, serta harga yang ditawarkan oleh Saksi KOKO tersebut merupakan harga dibawah pasaran dari hewan kerbau. Selanjutnya Terdakwa menjawab “tidak ada duitnya, tawarkan saja ke orang lain” yang selanjutnya Saksi KOKO mengatakan sudah menawarkan hewan kerbau hasil pencurian tersebut ke orang lain tetapi tidak ada yang mau sehingga dikarenakan harga yang ditawarkan merupakan harga dibawah pasaran dari Hewan Kerbau, maka Terdakwa memutuskan untuk membeli Hewan Kerbau tersebut seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang mana pada sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa pergi menuju ke rumah milik Saksi KOKO untuk membeli 1 (satu) ekor Hewan Kerbau jenis kelamin betina Warna Merah (Bule) Umur Sekitar 7 (tujuh) Tahun dengan Berat Kurang Lebih 100 Kg selanjutnya hewan kerbau tersebut dibawa pulang oleh Terdakwa ke kandang hewan kerbau milik Terdakwa yang beralamat di Kp. Cireundeu Rt/Rw. 012/004 Ds./Kel. Saketi Kec. Saketi Kab. Pandeglang.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 31 Desember 2024, sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di rumah milik Saksi SYARIP yang beralamat di Kp. Cipaehut RT. 003, RW. 003, Desa Mekarjaya, Kec. Mekarjaya, Kab. Pandeglang, Saksi SYARIP mendapatkan informasi terdapat Hewan Kerbau yang memiliki ciri-ciri yang sama dengan Hewan Kerbau yang hilang milik Saksi SYARIP sedang dijual di daerah Kp. Cireundeu, RT/RW 012/004, Ds/Kel. Saketi, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang dan setelah mengetahui informasi tersebut, Saksi SYARIP bersama dengan Saksi SATIBI, Saksi SAPRUDIN dan Saksi ASEP berangkat menuju Kp. Cireundeu, RT/RW 012/004, Ds/Kel. Saketi, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di rumah milik Terdakwa yang beralamat di Kp. Cireundeu, RT/RW 012/004, Ds/Kel. Saketi, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang, datang Saksi SYARIP, Saksi SATIBI, Saksi SAPRUDIN dan Saksi ASEP untuk membeli 1 (satu) ekor Hewan Kerbau jenis kelamin betina Warna Merah (Bule) Umur Sekitar 7 (tujuh) Tahun dengan Berat Kurang Lebih 100 Kg yang sebelumnya Terdakwa beli dari Saksi KOKO yang mana Terdakwa menawarkan hewan kerbau tersebut kepada Saksi SYARIP dengan harga Rp. 15.800.000,- (lima belas juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian Saksi SYARIP menawar dengan harga Rp. 14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa dan Saksi SYARIP sepakat untuk harga hewan kerbau tersebut seharga Rp. 15.400.000,- (lima belas juta empat ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus). Selanjutnya Saksi SYARIP, Saksi SATIBI, Saksi SAPRUDIN dan Saksi ASEP membawa pulang hewan kerbau tersebut ke rumah milik Saksi SYARIP yang beralamat di Kp. Cireundeu, RT/RW 012/004, Ds/Kel. Saketi, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang dan sesampainya disana, Saksi SYARIP langsung memeriksa ciri-ciri dari hewan kerbau tersebut dengan hewan kerbau milik Saksi SYARIP yang hilang. Selanjutnya diketahui Hewan Kerbau yang dibeli Saksi SYARIP dari Terdakwa merupakan hewan kerbau milik Saksi SYARIP yang hilang sebelumnya, kemudian Saksi SYARIP melaporkan hal tersebut ke Polsek Banjar.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025, sekira pukul 02.00 WIB, bertempat di rumah milik Terdakwa yang beralamat di Kp. Cireundeu RT/ RW 012/014, Desa Saketi, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang, Saksi GILANG ANUGRAH AKBAR dari Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan Terdakwa. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan diketahui Terdakwa membeli 1 (satu) Ekor Hewan Kerbau jenis Betina dengan ciri-ciri tanduk dablang, ekor panjang, umur sekitar 7 (tujuh) tahun dari Saksi KOKO seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025, sekira pukul 02.00 WIB, bertempat di rumah milik Terdakwa yang beralamat di Kp. Cireundeu RT/ RW 012/014, Desa Saketi, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang, Saksi GILANG ANUGRAH AKBAR dari Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan Terdakwa. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan diketahui Terdakwa membeli 1 (satu) Ekor Hewan Kerbau jenis Betina dengan ciri-ciri tanduk dablang, ekor panjang, umur sekitar 7 (tujuh) tahun dari Saksi KOKO seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
- Bahwa Terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan hewan kerbau tersebut kepada Saksi SYARIP dimana Terdakwa menjual hewan kerbau tersebut tanpa adanya bukti kepemilikan hewan kerbau, sehingga Terdakwa patut menduga bahwa hewan kerbau tersebut merupakan hasil dari kejahatan
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban SYARIP mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). ------------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2 KUHPidana. |