Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
207/Pid.B/2025/PN Pdl 1.William Marcus Sebastian, S.H
2.ARYA ZIDAN SATRIA, S.H.
ASEP Bin KUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 207/Pid.B/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2124/M.6.13/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1William Marcus Sebastian, S.H
2ARYA ZIDAN SATRIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP Bin KUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

------- Bahwa Terdakwa ASEP BIN KUDIN bersama-sama dengan Risman (DPO) dan Faisal (DPO), pada hari Rabu tanggal 03 bulan April tahun 2025 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Kampung Ciandur Curug ,Desa Ciandur, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

 

Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, Terdakwa mendatangi rumah Sdr. RISMAN (DPO) yang beralamat di Kampung Cikujang, Desa Tanjungan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, dan sesampainya di rumah Sdr. RISMAN (DPO), Terdakwa bertemu dengan Sdr. RISMAN (DPO) dan Sdr. FAISAL (DPO) dan kemudian Terdakwa mengobrol sambil minum kopi. Setelah itu Terdakwa diajak oleh Sdr. FAISAL (DPO) untuk kerja yang mana maksudnya adalah mencuri dan Terdakwa yang sudah mengerti bahasa Sdr. FAISAL (DPO) tersebut menerima ajakan tersebut. Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa bersama Sdr. FAISAL (DPO) pergi menuju ke arah Pandeglang dengan tujuan berkeliling mencari barang yang akan mereka ambil dengan menggunakan kendaraan sepeda motor Honda Beat warna hitam milik Sdr. RISMAN (DPO), dengan posisi Terdakwa mengendarai motor tersebut dan membonceng Sdr. FAISAL (DPO). Pada saat keduanya berada di daerah Kecamatan Saketi pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, Sdr. FAISAL (DPO) melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo Warna Hitam Hijau, No. Rangka: MH1JBE31XDK275671, No. Mesin: JBE3E-1270600, tahun 2013 milik Saksi Korban Norman Bin Jojo Jaka Surya (alm) sedang terparkir di pinggir jalan tepatnya di Kampung Ciandur Curug, Desa Ciandur, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Setelah keadaan dirasa sepi, Terdakwa dan Sdr. FAISAL (DPO) langsung menghampiri sepeda motor tersebut.

 

Sesampainya di sepeda motor yang akan dicuri tersebut, Terdakwa turun dari motor dan Sdr. FAISAL (DPO) tetap duduk di motor sambil mengawasi situasi. Kemudian Terdakwa langsung mencoba menyalakan sepeda motor tersebut, akan tetapi sepeda motor tesebut tidak berhasil menyala, dan akhirnya Terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dengan cara menyuruh Sdr. FAISAL (DPO) untuk mendorong/menyetep sepeda motor tersebut hingga sepeda motor tersebut berpindah tempat sekitar 1 (satu) kilometer dan setelah itu Terdakwa kembali berusaha menyalakan sepeda motor dengan cara merusak kabel kontak sepeda motor hingga akhirnya sepeda motor tersebut menyala, dan setelah menyala Terdakwa langsung mengendarai sepeda motor tersebut menuju ke rumah Sdr. RISMAN (DPO) bersama-sama dengan Sdr. FAISAL (DPO) yang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam milik Sdr. RISMAN (DPO).

 

Sesampainya di rumah Sdr. RISMAN (DPO) sekitar pukul 05.00 Wib, Terdakwa menyimpan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo Warna Hitam Hijau, No. Rangka: MH1JBE31XDK275671, No. Mesin: JBE3E-1270600, tahun 2013 milik Saksi Korban Norman Bin Jojo Jaka Surya (alm) dan kemudian Terdakwa langsung pulang ke rumahnya. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. RISMAN (DPO) untuk datang ke rumahnya. Terdakwa pun pergi ke rumah Sdr. RISMAN (DPO) dan di dalam perjalanan Terdakwa berpapasan dengan Sdr. MULYANA yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo Warna Hitam Hijau, No. Rangka: MH1JBE31XDK275671, No. Mesin: JBE3E-1270600, tahun 2013 milik Saksi Korban Norman Bin Jojo Jaka Surya (alm) Sesampainya di rumah Sdr. RISMAN (DPO), Sdr. RISMAN (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa bahwa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo Warna Hitam Hijau, No. Rangka: MH1JBE31XDK275671, No. Mesin: JBE3E-1270600, tahun 2013 milik Saksi Korban Norman Bin Jojo Jaka Surya (alm) telah dibeli dan dibayarkan secara tunai oleh Sdr. MULYANA seharga Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan kemudian Sdr. RISMAN (DPO) membagikan uang hasil penjualan tersebut kepada Terdakwa dan Sdr. FAISAL (DPO) dengan pembagian yaitu: Sdr. RISMAN (DPO) mendapatkan uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), Sdr. FAISAL (DPO) sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban Norman Bin Jojo Jaka Surya (alm) mengalami kerugian materil senilai Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

 

            Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya