Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 28 Des. 2018 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penangkapan |
Nomor Perkara |
5/Pid.Pra/2018/PN Pdl |
Tanggal Surat |
Jumat, 28 Des. 2018 |
Nomor Surat |
000000000000000000000000000000 |
Pemohon |
No | Nama | 1 | M. SAHRONI al HAETAMI als ABI bin MISJAYA |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Kepala Satuan Reskrim Polres Pandeglang |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
- Memerintahkan agar TERMOHON dihadirkan dalam persidangan a quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM;
- Memerintahkan agar TERMOHON untuk menghadirkan PEMOHON Prinsipal atas nama M. SAHRONI AL HAETAMI Als. ABI bin MISJAYA dalam persidangan a quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM;
- Menyatakan tindakan penangkapan atas diri PEMOHON Tidak Sah secara Hukum karena melanggar ketentuan KUHAP DAN Perkap 14 tahun 2012;
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama M. SAHRONI AL HAETAMI Als. ABI bin MISJAYA dari Rumah Tahanan Pandeglang;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
- Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, maupun harkat dan martabatnya;
-
Atau
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |