Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2025/PN Pdl VERA FARIANTI HAVILAH, S.H MULYANA Als MUL Bin SAKIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.B/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2269 /M.6.13/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VERA FARIANTI HAVILAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYANA Als MUL Bin SAKIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Bahwa ia Terdakwa MULYANA Bin SAKIM bersama-sama dengan saksi ARISTIANA Bin RUSDI (dalam penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2024, sekira pukul 21.10 Wib, atau setidak- tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Parkiran Futsal yang beralamat di Kp. Saketi Pasir Desa Kadu Dampit, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang, Prov. Banten atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud  untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara- cara sebagai berikut:

------ Berawal pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa melewati rumah saksi ARISTIANA Bin RUSDI yang beralamat di  Kp. Mulijati RT 012 RW 005, Desa Kadupandak, Kec. Picung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten, kemudian saksi ARISTIANA Bin RUSDI memanggil terdakwa dan mengatakan “ayo kerja, ada uang jalan gak?” lalu terdakwa menjawab “ada” kemudian terdakwa dan saksi ARISTIANA Bin RUSDI membagi peran terdakwa bertugas untuk membonceng saksi ARISTIANA Bin RUSDI sambil mengawasi situasi dan saksi ARISTIANA Bin RUSDI menyiapkan kunci palsu leter T untuk melakukan pencurian dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat milik terdakwa dari rumah saksi ARISTIANA Bin RUSDI yang beralamat di  Kp. Mulijati RT 012 RW 005, Desa Kadupandak, Kec. Picung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten menuju daerah Saketi, Pandeglang.-----

------ Bahwa sekira pukul 21.10 pada saat terdakwa dan saksi ARISTIANA Bin RUSDI melewati Kp. Saketi Pasir, Desa Kaduampit, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang, Prov. Banten tepatnya di Parkiran Lapangan Futsal, terdakwa yang membonceng saksi ARISTIANA Bin RUSDI melihat sepeda motor yang terparkir di Parkiran Lapangan Futsal kemudian terdakwa mengatakan “yang main futsal rame.” Lalu saksi ARISTIANA Bin RUSDI mengatakan “udah langsung aja masuk dan langsung pepetin aja” kemudian terdakwa langsung memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya dan menghampiri 1 (satu) Unit sepeda Motor Merk Honda Beat  Street No. Pol: A 2280 JT, Tahun 2020 Noka: MH1JM8217LK129191, Nosin: JM82E-1129201 warna silver milik saksi IMAM PRIMANSAH Bin H. MAHPUDIN yang sedang terparkir di sekitar parkiran futsal dan berdiri sambil mengawasi,  kemudian saksi ARISTIANA Bin RUSDI langsung merusak  kunci kontak 1 (satu) Unit sepeda Motor Merk Honda Beat Street No. Pol: A 2280 JT, Tahun 2020 warna silver dengan menggunakan kunci palsu leter T yang sudah disiapkan. Setelah 1 (satu) Unit sepeda Motor Merk Honda Beat Street No. Pol: A 2280 JT Noka: MH1JM8217LK129191, Nosin: JM82E-1129201 warna silver menyala, saksi ARISTIANA Bin RUSDI langsung membawa motor hasil curian tersebut pergi menuju ke rumah saksi ARISTIANA Bin RUSDI yang beralamat di  Kp. Mulijati RT 012 RW 005, Desa Kadupandak, Kec. Picung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten untuk menyimpan sepeda motor hasil curian tersebut dan terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Beat miliknya pergi ke rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Kadupandak, RT 008 RW 004, Desa Kadupandak, Kec. Picung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten.-----

------ Bahwa 1 (satu) Unit sepeda Motor Merk Honda Beat  Street No. Pol: A 2280 JT, Tahun 2020 Noka: MH1JM8217LK129191, Nosin: JM82E-1129201 warna silver hasil curian terdakwa bersama dengan saksi ARISTIANA Bin RUSDI dijual kepada saksi ARJAN Bin JASIMIN dengan harga sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) pada hari senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib di rumah saksi RUSTIANA Bin RUSDI yang beralamat di Kp. Mulijati, RT 012 RW 005 Desa Kadupandak, Kec. Picung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Kemudian hasil penjualan sepeda motor tersebut dibagi saksi ARISTIANA Bin RUSDI mendapatkan sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan terdakwa sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).-----

------ Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 02.30 Wib saksi GILANG ANUGRAH AKBAR Bin AGUS SALIM dan tim Opsnal Polres Pandeglang melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya yang beralamat di Kp. Kadupandak, RT 008 RW 004 Desa Kadupandak, Kec. Picung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah anak kunci palsu dengan ujung lancip bentuk leter T, 1 (satu) pasang TNKB warna hitam dengan No. Pol: A 2290 JT dengan No. Pol: A 2290 JT satu buah dalam keadaan terpotong Sebagian dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, No. Pol A 2290 JT Tahun 2020, NoKa: MH1JM8217LK129191, Nosin: JM82E-1129201 warna merah. Kemudian sekira pukul 03.00 Wib melakukan penangkapan terhadap saksi ARISTIANA Bin RUSDI di rumahnya yang beralamat di Kp. Mulijati RT 012 RW 005, Desa Kadupandak, Kec. Picung, Kab. Pandeglang. Prov. Banten lalu saksi GILANG melakukan introgasi dan saksi ARISTIANA Bin RUSDI mengakui sepeda motor hasil curian tersebut sudah dijual kepada saksi ARJAN Bin JASIMIN sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Kemudian sekira pukul 03.15 Wib saksi GILANG dan tim Opsnal Polres Pandeglang melakukan penangkapan terhadap saksi ARJAN Bin JASIMIN dirumahnya yang beralamat Kp. Mulijati RT 014 RW 006, Desa Kadupandak, Kec. Picung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street, No.Pol: tidak terpasang, tahun 2020, Noka: MH1JM8217LK129191, Nosin: JM82E-1129201, warna hijau tosca agar tidak diketahui pemiliknya. --------

------ Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari saksi IMAM PRIMANSAH Bin H. MAHPUDIN untuk  mengambil 1 (satu) Unit sepeda Motor Merk Honda Beat  Street No. Pol: A 2280 JT, Tahun 2020 Noka: MH1JM8217LK129191, Nosin: JM82E-1129201 warna silver  Atas nama H. MAHPUDIN. ---

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi ARISTIANA Bin RUSDI, saksi IMAM PRIMANSAH Bin H. MAHPUDIN mengalami kerugian  sebesar ± Rp.17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).-----

----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUH Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya