Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
197/Pid.Sus/2025/PN Pdl FIRAS RUKMANA KUSUMA, S.H. PARMAN bin JAKAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 197/Pid.Sus/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2000/M.6.13/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FIRAS RUKMANA KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PARMAN bin JAKAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

 

PERTAMA :

-----------Bahwa ia terdakwa PARMAN Bin JAKAR, Pada hari selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 22.30 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada  Tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa PARMAN Bin JAKAR  yang beralamat yang beralamat di Kampung Dukuh, Rt.007 Rw.004, Kelurahan/Desa Sukanegara, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa PARMAN Bin JAKAR  sedang berada di Rumah Terdakwa PARMAN Bin JAKAR yang beralamat di Kampung Dukuh Rt.007 Rw.004 Kelurahan/Desa Sukanegara Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten dihubungi saudara FATUROHMAN (belum tertangkap) menawarkan pekerjaan untuk mengedarkan  narkotika jenis ganja, kemudian Terdakwa PARMAN Bin JAKAR menerima tawaran pekerjaan tersebut;
  • Kemudian sekira pukul 20.00 WIB saudara FATUROHMAN (belum tertangkap) menghubungi kembali Terdakwa PARMAN Bin JAKAR  dan mengarahkan Terdakwa PARMAN Bin JAKAR  untuk Ke Rmah Sakit AULIA dengan alamat Jalan Raya Labuan Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang, sesampainya Terdakwa PARMAN Bin JAKAR  di depan rumah sakit Aulia tersebut, lalu Terdakwa PARMAN Bin JAKAR  menghubungi kembali saudara FATUROHMAN (belum tertangkap) memberitahukan sudah berada di depan Rumah Sakit Aulia, lalu FATUROHMAN (belum tertangkap) mengirimkan Peta/gambar lokasi narkotika jenis ganja yang disimpan dibawah batu di Pinggir Jalan Depan Rumah Sakit Aulia dengan bungkus bekas plastik warna coklat dengan berat bruto kurang lebih 50 (lima puluh) gram, setelah Terdakwa PARMAN Bin JAKAR mengambil narkotika jenis ganja dan Terdakwa PARMAN Bin JAKAR  membawanya kerumah;
  • Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB setibanya Terdakwa PARMAN Bin JAKAR dirumah Terdakwa PARMAN Bin JAKAR yang beralamat di Kampung Dukuh Rt.007 Rw.004 Kelurahan/Desa Sukanegara Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, lalu Terdakwa PARMAN Bin JAKAR  membuka bungkusan yang berisikan narkotika jenis ganja, kemudian Terdakwa PARMAN Bin JAKAR menghubungi FATUROHMAN (belum tertangkap) bahwa narkotika jenis ganja tersebut sudah Terdakwa PARMAN Bin JAKAR simpan dan dipecah menjadi beberapa paket sebanyak 9 (sembilan) bungkus lakban warna coklat yang masing masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 2 (dua) gram dan Terdakwa PARMAN Bin JAKAR menyimpannya di laci lemari kamar Terdakwa PARMAN Bin JAKAR;
  • Selanjutnya pada hari senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB dihubungi oleh Terdakwa PARMAN Bin JAKAR pada saat dirumahnya yang beralamat di Kampung Dukuh Rt.007 Rw.004 Kelurahan Desa Sukanegara Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang dihubungi oleh saudara FATUROHMAN (belum tertangkap) disuruh menyimpan narkotika jenis ganja, namun belum sempat Terdakwa PARMAN Bin JAKAR simpan sesuai arahan dari saudara FATUROHMAN (belum tertangkap);
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di dalam bengkel yang beralamat di Kampung Dukuh, Rt.007 Rw.004, Kelurahan/Desa Sukanegara, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, datang saksi FIRMAN NUGRAHA, SH bersama dengan saksi MOCH. DWI KURNIAWAN, SH (keduanya anggota Polisi dari Dirserse Narkoba Polda Banten melakukan penangkapan terhadap Terdakwa PARMAN Bin JAKAR, dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa PARMAN Bin JAKAR  ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk vivo warna biru dengan nomor IMEI : 862096057508637 dan dilakukan intogerasi terhadap Terdakwa PARMAN Bin JAKAR bahwa Terdakwa PARMAN Bin JAKAR  menyimpan narkotika jenis ganja di rumah Terdakwa PARMAN Bin JAKAR yang beralamat di Kampung Dukuh Rt.007 Rw.004 Kelurahan/Desa Sukanegara Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten yang bersebelahan dengan rumah Terdakwa PARMAN Bin JAKAR, kemudian dilakukan penggeledahan dirumah Terdakwa PARMAN Bin JAKAR ditemukan barang bukti kembali yaitu berupa 9 (sembilan) bungkus lakban warna coklat yang masingmasing didalamnya berisikan narkotika jenis ganja, dan 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja ditemukan di laci dalam kamar dengan berat bruto + 51,11 (lima puluh satu koma sebelas) gram yang mana narkotika jenis ganja tersebut tujuannya untuk di perjual/belikan kembali, kemudian FATUROHMAN (belum tertangkap)  berikut barang bukti diamankan dan di bawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa PARMAN Bin JAKAR dijanjikan oleh saudara FATUROHMAN (belum tertangkap) apabila telah habis mengedarkan narkotika jenis ganja akan diberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) serta dapat menggunakan narkotika jenis ganja secara gratis;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari  Badan Reserse Kriminal Polri Nomor LAB : 2578/NNF/2025 tanggal 23 Mei 2025 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu)  buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
  1. 9 (sembilan) bungkus lakban warna coklat masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 12,0058  (dua belas koma nol nol lima delapan) gram, diberi nomor barang bukti 1581/2025/OF
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan daun-daun kering dengan berat netto 31,9000 (tiga puluh satu koma sembilan nol nol) gram, diberi nomor barang bukti 1582/2025/OF

Dengan berat netto seluruhnya 43,9058 (empat puluh tiga koma sembilan nol lima delapan) gram;

Kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor  1581/2025/OF dan 1582/2025/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor  Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia   No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA  :

-----------Bahwa ia terdakwa PARMAN Bin JAKAR, Pada hari selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 22.30 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada  Tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa PARMAN Bin JAKAR  yang beralamat yang beralamat di Kampung Dukuh, Rt.007 Rw.004, Kelurahan/Desa Sukanegara, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal Pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 09.30 WIB saksi  BRIGADIR FIRMAN NUGRAHA, S.H. (Selaku BA DITRESNARKOBA POLDA BANTEN) bersama saudara BRIPTU MOCHAMAD DWI KURNIAWAN (Selaku BA DITRESNARKOBA POLDA BANTEN) mendapatkan laporan informasi masyarakat adanya  informasi terkait peredaran gelap narkotika jenis ganja bahwa di Kampung Dukuh Kelurahan Desa Sukanegara Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dari hasil laporan informasi yang telah di dapatkan tersebut, saya mengajak saudara BRIPTU MOCHAMAD DWI KURNIAWAN (Selaku BA DITRESNARKOBA POLDA BANTEN) untuk melakukan penyelidikan,
  • Sekira pukul 21.00 WIB saksi  BRIGADIR FIRMAN NUGRAHA, S.H. (Selaku BA DITRESNARKOBA POLDA BANTEN) bersama saudara BRIPTU MOCHAMAD DWI KURNIAWAN (Selaku BA DITRESNARKOBA POLDA BANTEN) tiba di Kampung Dukuh Kelurahan/Desa Sukanegara, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang pengintaian dan melakukan mengamati bengkel sepeda motor sering digunakan sebagai tempat peredaraan gelap narkotika jenis ganja, kemudian sekira pukul 23.00 WIB saksi  BRIGADIR FIRMAN NUGRAHA, S.H. (Selaku BA DITRESNARKOBA POLDA BANTEN) bersama saudara BRIPTU MOCHAMAD DWI KURNIAWAN (Selaku BA DITRESNARKOBA POLDA BANTEN) menghampiri bengkel tersebut lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa PARMAN bin JAKAR yang sedang berada di depan bengkel, kemudian dilakukan penggeledahan badan/pakain terhadap terdakwa PARMAN bin JAKAR ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk vivo warna biru dengan nomor IMEI : 862096057508637, kemudian dilakukan intograsi terhadap  terdakwa PARMAN bin JAKAR  mengaku menyimpan narkotika jenis ganja di dalam kamar rumah terdakwa PARMAN bin JAKAR  yang beralamat di Kampung Dukuh Rt.007 Rw.004 Kelurahan/Desa Sukanegara, Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, kemudian saksi  BRIGADIR FIRMAN NUGRAHA, S.H. (Selaku BA DITRESNARKOBA POLDA BANTEN) bersama saudara BRIPTU MOCHAMAD DWI KURNIAWAN (Selaku BA DITRESNARKOBA POLDA BANTEN) pengembangan ke rumah terdakwa PARMAN bin JAKAR ditemukan barang bukti kembali yaitu berupa 9 (sembilan) bungkus lakban warna coklat yang masing-masing didalamnya berisikan narkotika jenis ganja, dan 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja ditemukan di laci dalam kamar dengan berat bruto + 51,11 (lima puluh satu koma sebelas) gram yang mana narkotika jenis ganja tersebut tujuannya untuk di perjual/belikan kembali, kemudian FATUROHMAN (belum tertangkap)  berikut barang bukti
  • Kemudian saksi  BRIGADIR FIRMAN NUGRAHA, S.H. (Selaku BA DITRESNARKOBA POLDA BANTEN) bersama saudara BRIPTU MOCHAMAD DWI KURNIAWAN (Selaku BA DITRESNARKOBA POLDA BANTEN)  melakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Dukuh Rt.007 Rw.004 Kelurahan/Desa Sukanegara, Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten di temukan kembali barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus lakban warna coklat yang masing-masing didalamnya berisikan narkotika jenis ganja, dan 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja, setelah itu saya bersama rekan tim melakukan introgasi kembali terhadap Terdakwa mengaku bahwa barang bukti Narkotika jenis ganja tersebut adalah milik sdr. FATUROCHMAN (belum tertangkap) dengan tujuan untuk di perjual/belikan kembali, kemudian saudara PARMAN bin JAKAR (belum tertangkap) berikut barang bukti diamankan dan di bawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari  Badan Reserse Kriminal Polri Nomor LAB : 2578/NNF/2025 tanggal 23 Mei 2025 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu)  buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
  1. 9 (sembilan) bungkus lakban warna coklat masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 12,0058  (dua belas koma nol nol lima delapan) gram, diberi nomor barang bukti 1581/2025/OF
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan daun-daun kering dengan berat netto 31,9000 (tiga puluh satu koma sembilan nol nol) gram, diberi nomor barang bukti 1582/2025/OF

Dengan berat netto seluruhnya 43,9058 (empat puluh tiga koma sembilan nol lima delapan) gram;

Kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor  1581/2025/OF dan 1582/2025/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor  Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia   No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya