Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/Pdt.G.S/2024/PN Pdl | PT BANK RAKYAT INDONESIA (TBK) KANTOR CABANG BRI LABUAN | Madsoleh | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.G.S/2024/PN Pdl | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 15 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 68.079.476,00 | ||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar RP. 68,079,476.,-(ENAM PULUH DELAPAN JUTA TUJUH PULUH SEMBILAN EMPAT RATUS TUJUH ENAM RUPIA ).yang terdiri dari pokok sebesar Rp 53,717,618,-(LIMA PULUH TIGA JUTA TUJUH RATUS TUJUH BELAS RIBU ENAM DELAPAN BELAS RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp 14.361.858,- (EMPAT BELAS JUTA TIGA RATUS ENAM PULUH SATU DELAPAN LIMA DELAPAN ),ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |