Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2025/PN Pdl William Marcus Sebastian, S.H BOY HADIAN Bin (Alm) H. HASAN HAMID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-432/M.6.13/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1William Marcus Sebastian, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOY HADIAN Bin (Alm) H. HASAN HAMID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

KESATU

------ Bahwa ia Terdakwa BOY HADIAN Bin (Alm) H. HASAN HAMID bersama-sama dengan Saksi BILAL MOKAB Bin (Alm) GOJALI AMIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024, sekira pukul 23.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di depan perumahan RISNA RESIDENCE yang beralamat di Pd. Karya, Kecamatan Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten tepatnya di bawah sebuah tiang, sesuai dengan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP “Pengadilan yang didalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut, apabila tempat kediaman Sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan” atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 WIB, bertempat di rumah Saksi BILAL MOKAB Bin (Alm) H. HASAN HAMID (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Perumahan Serang City Blok V, No. 16B, RT. 001, RW. 019, Desa Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten, Saksi BILAL MOKAB menghubungi Terdakwa menggunakan Handphone merk OPPO Warna Purple untuk menanyakan “coba kondisikan ada ngga (Shabu) 10 gram hari ini?” lalu Terdakwa menjawab “nanti saya tanya dulu orangnya” lalu Saksi BILAL MOKAB menjawab “ok ditunggu kabarnya”. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. SANTO (Daftar Pencarian Orang) menggunakan Handphone Merk Xiaomi warna Gold untuk menanyakan stok Narkotika jenis Shabu lalu Sdr. SANTO menjawab “nanti saya hubungi orangnya”. Selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB, Sdr. SANTO menghubungi Terdakwa dan mengatakan “ada tuh shabu, naikin aja dananya, mau berapa? Nanti saya kirim nomor rekeningnya” lalu Terdakwa menjawab “sepuluh gram” lalu Sdr. SANTO menjawab “ada, satu gramnya satu juta”. Selanjutnya, Sdr. SANTO mengirimkan Nomor Rek BCA An. ROSITA dengan nomor rekening yang tidak dapat diingat kembali.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.50 WIB, bertempat di rumah Saksi BILAL MOKAB yang beralamat di Perumahan Serang City Blok V, No. 16B, RT. 001, RW. 019, Desa Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten, Saksi BILAL MOKAB dihubungi kembali oleh Terdakwa dengan mengatakan “pak shabu ada sepuluh gram harganya sepuluuh juta, naikin dananya kirim ke nomor rekening saya pak”. Lalu Saksi BILAL MOKAB menyetujui dan langsung mengirimkan uang sebesar Rp. 10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening 6520881717 Bank BCA atas nama MAKUDI yang dimiliki oleh Terdakwa. Kemudian, Saksi BILAL MOKAB mengatakan kepada Terdakwa untuk uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) adalah untuk upah Terdakwa. Kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. SANTO dengan mengatakan “to saya kirim Sembilan juta ya, satu jutanya buat saya”. Kemudian Sdr. SANTO menyetujui dan Terdakwa langsung pergi ke salah satu mesin ATM yang berada di minimarket yang tidak jauh dari dekat tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Jl. Cilegon Km.8 Pejaten, RT.004 RW.002, Desa Pejaten, Kecamatan Kramat watu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Selanjutnya, Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) ke Rekening Bank BCA An. ROSITA dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis Shabu seberat 10 (sepuluh) gram yang sebelumnya dipesan oleh Saksi BILAL MOKAB. Setelah itu, Terdakwa mengirimkan bukti transfer kepada Sdr. SANTO dan Sdr. SANTO langsung menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “mau berangkat jam berapa?” kemudian Terdakwa menjawab “nanti saya kabarin kalau mau berangkat, saya nunggu yang punya uangnya (Saksi BILAL MOKAB)”, selanjutnya Terdakwa langsung menghubungi Saksi BILAL MOKAB dan mengatakan “mau berangkat jam berapa?” lalu Saksi BILAL MOKAB menjawab “nanti saya jemput ke rumah tunggu aja”.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di  Jl. Cilegon Km.8 Pejaten, RT.004 RW.002, Desa Pejaten, Kecamatan Kramat watu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Saksi BILAL MOKAB tiba dengan menggunakan kendaraan R4 yang Saksi BILAL MOKAB rental dari jasa penyewaan mobil yang selanjutnya Saksi BILAL MOKAB bersama dengan Terdakwa langsung berangkat menuju ke tempat pengambilan Narkotika jenis Shabu di depan sebuah perumahan RISNA RESIDENCE yang beralamat di Pd. Karya, Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. dengan menggunakan kendaraan R4 yang dirental oleh Saksi BILAL MOKAB. Selanjutnya pada saat di perjalanan, Terdakwa menghubungi Sdr. SANTO dengan mengatakan “saya baru jalan, mana shareloc nya?” lalu Sdr. SANTO menjawab “nanti saya hubungi dulu orangnya”. Selanjutnya Terdakwa dihubungi oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dan mengatakan “bang sudah dimana?” lalu Terdakwa menjawab “udah di jalan tol” lalu laki-laki tersebut menjawab “saya kirim shareloc nya bang, kalau sudah sampai telephone saya”. Selanjutnya Saksi BILAL MOKAB bersama dengan Terdakwa mengikuti Shareloc peta yang dikirimkan sebelumnya yang menuju ke depan sebuah perumahan RISNA RESIDENCE yang beralamat di Pd. Karya, Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.20 WIB, bertempat di depan sebuah perumahan RISNA RESIDENCE yang beralamat di Pd. Karya, Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Saksi BILAL MOKAB bersama dengan Terdakwa tiba dan Terdakwa mengubungi laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya dengan mengatakan kalau Terdakwa bersama dengan Saksi BILAL MOKAB sudah sampai di depan perumahan RISNA RESIDENCE seusai dengan Shareloc tersebut. Selanjutnya, Terdakwa diarahkan ke lokasi pengambilan Narkotika jenis Shabu yang sebelumnya dipesan dari Sdr. SANTO dan Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok Gudang Garam Filter yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto kurang lebih 10 (sepuluh) gram yang berada di bawah sebuah tiang yang ada di depan sebuah perumahan RISNA RESIDENCE yang beralamat di Pd. Karya, Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
  • Bahwa Selanjutnya, sekira pukul 23.30 WIB, bertempat di depan sebuah perumahan RISNA RESIDENCE yang beralamat di Pd. Karya, Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, setelah Terdakwa mengambil Narkotika jenis Shabu dibawah sebuah tiang, Terdakwa langsung memberikan Narktoika jenis Shabu dengan berat brutto kurang lebih 10 (sepuluh) gram kepada Saksi BILAL MOKAB dan selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi BILAL MOKAB langsung pulang kembali menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Cilegon Km.8 Pejaten, RT.004 RW.002, Desa Pejaten, Kecamatan Kramat watu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten dengan menggunakan kendaraan R4 yang sebelumnya Saksi BILAL MOKAB rental.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 19 Oktober 2024, sekira pukul 02.30 WIB, bertempat di Jl. Cilegon Km.8 Pejaten, RT.004 RW.002, Desa Pejaten, Kecamatan Kramat watu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Saksi BILAL MOKAB bersama dengan Terdakwa tiba dan pada saat itu, Saksi BILAL MOKAB memberikan sedikit Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa untuk dipakai. Setelah itu, Terdakwa turun dari Kendaraan R4 yang di rental oleh Saksi BILAL MOKAB dan selanjutnya Saksi BILAL MOKAB langsung pergi kembali ke rumah miliknya yang beralamat di Perumahan Serang City Blok V, No. 16B, RT. 001, RW. 019, Desa Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten. Selanjutnya, sekira pukul 03.00 WIB, ketika Terdakwa sedang seorang diri dirumah miliknya, Terdakwa menggunakan Narkotika jenis Shabu yang sebelumnya diberikan oleh Saksi BILAL MOKAB.
  • Bahwa Terdakwa tidak memilik izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 5753/NNF/2024 tanggal 14 November 2024 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Dra. Fitriyana Hawa dan Sandhy Sentosa, S. Farm, Apt. dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok Merk LATO yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih, dengan berat netto seluruhnya 6,0132 gram diberi nomor barang bukti 2977/2024/OF.
  • 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok Merk Gudang Garam Surya yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah lakban warna coklat masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih, dengan berat netto seluruhnya 1,3255 gram diberi nomor barang bukti 2978/2024/OF, dan juga;
  • 4 (empat) buah lakban warna merah putih masing-masing berisi 1 (satu) tissue berisi 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6626 gram

Barang buti tersebut adalah barang bukti yang di sita dari BILAL MOKAB Bin (Alm) GOJALI AMIN dengan hasil Positif (Metamfemina) terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------ Bahwa ia Terdakwa BOY HADIAN Bin (Alm) H. HASAN HAMID pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024, sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di depan Matahari Carita yang beralamat di didepan bengkel milik Sdr. JIMI yang beralamat di Link seneja tegal, RT.002 RW.002, Desa Sukmajaya, Kecamatan Jombang,Kota Cilegon, Provinsi Banten sesuai dengan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP  “Pengadilan yang didalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut, apabila tempat kediaman Sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan” atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu, tanggal 19 Oktober 2024, sekira pukul 21.25 WIB, bertempat di depan Matahari Carita yang beralamat di Jl. Raya Caita-Anyer Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, ketika Saksi BILAL MOKAB (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama dengan Saksi JOHAN HARTAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang menunggu pembeli yang memesan Narkotika jenis Shabu, datang Saksi RONAL HELMI HASIBUAN, Saksi REZA NURALAWI dan Saksi ANDI ARMANTA yang merupakan anggota Resnarkoba Polres Pandeglang yang mendapatkan infromasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan Narkotika dan langsung mengamankan Saksi BILAL MOKAB bersama dengan Saksi JOHAN HARTAWAN. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap Saksi BILAL MOKAB sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna Purple, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok Merk LATO yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih, dengan berat netto seluruhnya 6,0132 gram, 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok Merk Gudang Garam Surya yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah lakban warna coklat masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih, dengan berat netto seluruhnya 1,3255 gram, 4 (empat) buah lakban warna merah putih masing-masing berisi 1 (satu) tissue berisi 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6626 gram, 1 (satu) buah Alat timbang digital warna Silver, dan 1 (satu) Pcs plastik klip bening kosong, kesemua barang bukti tersebut berada di dalam tas selempang warna hitam yang sedang di gunakanya. Kemudian dilakukan Penggeledahan badan terhadap Saksi JOHAN HARTAWAN sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk readmi warna hitam. Setelah itu dilakukan interogasi terhadap Saksi BILAL MOKAB dan diketahui bahwa Narkotika jenis Shabu yang Saksi BILAL MOKAB akan simpan merupakan Narkotika jenis Shabu yang dipesan dari Sdr. SANTO melalui Terdakwa. Selanjutnya Saksi RONAL HELMI HASIBUAN, Saksi REZA NURALAWI dan Saksi ANDI ARMANTA melakukan pengembangan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB, bertempat didepan bengkel milik Sdr. JIMI yang beralamat di Link seneja tegal, RT.002 RW.002, Desa Sukmajaya, Kecamatan Jombang,Kota Cilegon, Provinsi Banten, Saksi RONAL HELMI HASIBUAN, Saksi REZA NURALAWI dan Saksi ANDI ARMANTA mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Xiomi warna Gold yang sedang di pegangnya. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan diketahui Narkotika jenis Shabu yang akan disimpan oleh Saksi BILAL MOKAB merupakan Narkotika jenis Shabu yang dibeli oleh Saksi BILAL MOKAB melalui perantara Terdakwa yang dipesan dari Sdr. SANTO. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh tim Satresnarkoba ke kantor Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memilik izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 5753/NNF/2024 tanggal 14 November 2024 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Dra. Fitriyana Hawa dan Sandhy Sentosa, S. Farm, Apt. dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok Merk LATO yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih, dengan berat netto seluruhnya 6,0132 gram diberi nomor barang bukti 2977/2024/OF.
  • 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok Merk Gudang Garam Surya yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah lakban warna coklat masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih, dengan berat netto seluruhnya 1,3255 gram diberi nomor barang bukti 2978/2024/OF, dan juga;
  • 4 (empat) buah lakban warna merah putih masing-masing berisi 1 (satu) tissue berisi 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6626 gram

Barang buti tersebut adalah barang bukti yang di sita dari BILAL MOKAB Bin (Alm) GOJALI AMIN dengan hasil Positif (Metamfemina) terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya