Dakwaan |
- Dakwaan :
Pertama
----- Bahwa ia Terdakwa NURUL HADI Bin (Alm) H MARJUKI pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat Kampung Panimbang Pasar Rt/Rw. 002/006 Kelurahan Panimbang Jaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandegalng yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimasud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan ayat (3) perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
- Awalnya pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira jam 20.00 Wib Terdakwa NURUL HADI Bin (Alm) H MARJUKI menghubungi HAMDAN untuk memesan obat-obatan jenis Hexymer sebanyak 1 (satu) pot dan HAMDAN menyanggupinya;
- Lalu keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira jam 11.00 Wib obat-obatan jenis Hexymer pesanan Terdakwa NURUL HADI Bin (Alm) H MARJUKI dikirim oleh HAMDAN ke alamat rumah Terdakwa NURUL HADI Bin (Alm) H MARJUKI yaitu tepatnya di Kampung Panimbang Pasar Rt/Rw. 002/006 Kelurahan Panimbang Jaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten, kemudian obat-obatan jenis Hexymer itu Terdakwa NURUL HADI Bin (Alm) H MARJUKI dikirim oleh HAMDAN kemas dengan menggunakan plastic klip bening sebanyak 7 (tujuh) paket yang masing-masing paketnya berisikan 30 (tiga puluh) butir yang akan dijual oleh Terdakwa NURUL HADI Bin (Alm) H MARJUKI dikirim oleh HAMDAN dengan harga per paketnya sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah), selanjutnya obat-obatan jenis Hexymer tersebut Terdakwa NURUL HADI Bin (Alm) H MARJUKI dikirim oleh HAMDAN simpan ke dalam tas pinggang warna krem dan diletakkan di atas kulkas, sedangkan sisa obat-obatan jenis Hexymer yang masih berada di dalam pot, Terdakwa NURUL HADI Bin (Alm) H MARJUKI dikirim oleh HAMDAN simpan ke dalam lemari televisi yang rencananya untuk pembeli yang membeli secara eceran;
- Setelah itu sekira jam 13.00 Wib datang seseorang yang tidak diketahui namanya membeli obat jenis HExymer sebanyak 1 (Satu) paket yang berisi 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) dan sekira jam 17.00 Wib juga datang pembeli yang membeli obat jenis HExymer sebanyak 1 (Satu) paket yang berisi 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah), lalu pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira jam 09.00 Wib datang juga pembeli yang membeli obat jenis HExymer sebanyak 2 (dua) paket yang masing-masing paketnya berisi 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah), dan juga ada beberapa pembeli yang membeli obat jenis Hexymer dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sampai dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), kemudian pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira jam 19.25 Wib datang IQHWAL dan SIGIT yang membeli obat jenis Hexymer dengan masing-masing harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- Selanjutnya sekira jam 19.30 Wib ketika Terdakwa NURUL HADI Bin (Alm) H MARJUKI sedang duduk diruang tamu rumahnya tiba-tiba datang anggota kepolisian dari DItresnarkoba Polda Banten yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari sumber terpercaya mengamankan Terdakwa NURUL HADI Bin (Alm) H MARJUKI, setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap tempat dan diri Terdakwa NURUL HADI Bin (Alm) H MARJUKI, lalu ditemukan barang bukti berupa;
- 1 (Satu) buah Pot yang di dalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan 720 (tujuh ratus dua puluh) obat tablet warna kuning jenis Hexymer (yang ditemukan didalam lemari Televisi yang berada didalam rumah tempat tinggal Terdakwa);
- 1 (Satu) buah tas pinggang warna krem yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang masing-masing berisikan 30 (tiga puluh) butir obat tablet warna kuning Hexymer dan 1 (Satu) pak plastic klip bening kosong;
- 1 (satu) buah tas selempang warna orange yang didalamnya berisikan uang tunai sebesar Rp. 309.000,- (tiga ratus sembila ribu rupiah) (yang ditemukan diatas kulkas)
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A16 warna hitam dengan simcard Axis dengan nomor 083122712611 (yang ditemukan diatas kursi rumah Terdakwa)
- Lalu Terdakwa NURUL HADI Bin (Alm) H MARJUKI beserta barang buktinya dibawa ke kantor kepolisian Polda Banten guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Berdasarkan keterangan Ahli PUGUH WIJANARKO, S.FARM., APT bin WIDODO SUNARNO, APT, dengan kesimpulan “perbuatan yang dilakukan oleh NURUL HADI Bin (Alm) H. MARJUKI yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan namun telah melakukan kegiatan mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat yang tidak dilengkapi dengan penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan yang memenuhi persyaratan objektivitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan, hal tersebut termasuk tindak pidana adapun dasar hukumnya tercantum dalam Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023”
- Bahwa Terdakwa NURUL HADI Bin (Alm) H MARJUKI yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan ayat (3) tidak memenuhi perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
- Bahwa Berdasarkan Surat Hasil Laporan Pengujian obat Badan Pengawas Obat dan Makanan No.Lab : LHU.101.K.05.01.24.0366 tanggal 28 Oktober 2024, barang bukti berupa 20 (dua puluha) obat tablet bulat permukaan cembung berwarna kuning, satu sisi lain bergaris empat bagian adalah positif TRIHEKSIFENIDIL HCI;
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan -------------------------------------------------------
Atau
Kedua
----- Bahwa ia Terdakwa NURUL HADI Bin (Alm) H MARJUKI pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat Kampung Panimbang Pasar Rt/Rw. 002/006 Kelurahan Panimbang Jaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandegalng yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ;
- Awalnya pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira jam 20.00 Wib Terdakwa NURUL HADI Bin (Alm) H MARJUKI menghubungi HAMDAN untuk memesan obat-obatan jenis Hexymer sebanyak 1 (satu) pot dan HAMDAN menyanggupinya;
- Lalu keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira jam 11.00 Wib obat-obatan jenis Hexymer pesanan Terdakwa NURUL HADI Bin (Alm) H MARJUKI dikirim oleh HAMDAN ke alamat rumah Terdakwa NURUL HADI Bin (Alm) H MARJUKI yaitu tepatnya di Kampung Panimbang Pasar Rt/Rw. 002/006 Kelurahan Panimbang Jaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten, kemudian obat-obatan jenis Hexymer itu Terdakwa NURUL HADI Bin (Alm) H MARJUKI dikirim oleh HAMDAN kemas dengan menggunakan plastic klip bening sebanyak 7 (tujuh) paket yang masing-masing paketnya berisikan 30 (tiga puluh) butir yang akan dijual oleh Terdakwa NURUL HADI Bin (Alm) H MARJUKI dikirim oleh HAMDAN dengan harga per paketnya sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah), selanjutnya obat-obatan jenis Hexymer tersebut Terdakwa NURUL HADI Bin (Alm) H MARJUKI dikirim oleh HAMDAN simpan ke dalam tas pinggang warna krem dan diletakkan di atas kulkas, sedangkan sisa obat-obatan jenis Hexymer yang masih berada di dalam pot, Terdakwa NURUL HADI Bin (Alm) H MARJUKI dikirim oleh HAMDAN simpan ke dalam lemari televisi yang rencananya untuk pembeli yang membeli secara eceran;
- Setelah itu sekira jam 13.00 Wib datang seseorang yang tidak diketahui namanya membeli obat jenis HExymer sebanyak 1 (Satu) paket yang berisi 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) dan sekira jam 17.00 Wib juga datang pembeli yang membeli obat jenis HExymer sebanyak 1 (Satu) paket yang berisi 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah), lalu pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira jam 09.00 Wib datang juga pembeli yang membeli obat jenis HExymer sebanyak 2 (dua) paket yang masing-masing paketnya berisi 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah), dan juga ada beberapa pembeli yang membeli obat jenis Hexymer dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sampai dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), kemudian pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira jam 19.25 Wib datang IQHWAL dan SIGIT yang membeli obat jenis Hexymer dengan masing-masing harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- Selanjutnya sekira jam 19.30 Wib ketika Terdakwa NURUL HADI Bin (Alm) H MARJUKI sedang duduk diruang tamu rumahnya tiba-tiba datang anggota kepolisian dari DItresnarkoba Polda Banten yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari sumber terpercaya mengamankan Terdakwa NURUL HADI Bin (Alm) H MARJUKI, setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap tempat dan diri Terdakwa NURUL HADI Bin (Alm) H MARJUKI, lalu ditemukan barang bukti berupa;
- 1 (Satu) buah Pot yang di dalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan 720 (tujuh ratus dua puluh) obat tablet warna kuning jenis Hexymer (yang ditemukan didalam lemari Televisi yang berada didalam rumah tempat tinggal Terdakwa);
- 1 (Satu) buah tas pinggang warna krem yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang masing-masing berisikan 30 (tiga puluh) butir obat tablet warna kuning Hexymer dan 1 (Satu) pak plastic klip bening kosong;
- 1 (satu) buah tas selempang warna orange yang didalamnya berisikan uang tunai sebesar Rp. 309.000,- (tiga ratus sembila ribu rupiah) (yang ditemukan diatas kulkas)
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A16 warna hitam dengan simcard Axis dengan nomor 083122712611 (yang ditemukan diatas kursi rumah Terdakwa)
- Lalu Terdakwa NURUL HADI Bin (Alm) H MARJUKI beserta barang buktinya dibawa ke kantor kepolisian Polda Banten guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Berdasarkan keterangan Ahli PUGUH WIJANARKO, S.FARM., APT bin WIDODO SUNARNO, APT, dengan kesimpulan “perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa NURUL HADI Bin (Alm) H. MARJUKI menjual obat tablet warna kuning berlogo mf (HEXYMER) tanpa menggunakan kemasan/box maupun botol kemasan asli dari pabrik obat yang bersangkutan dengan tidak memiliki keahlian/ kemampuan khusus dan kewenangan di bidang kesehatan adalah perbuatan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu;
- Bahwa Terdakwa NURUL HADI Bin (Alm) H MARJUKI yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras tidak memenuhi perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
- Bahwa Berdasarkan Surat Hasil Laporan Pengujian obat Badan Pengawas Obat dan Makanan No.Lab : LHU.101.K.05.01.24.0366 tanggal 28 Oktober 2024, barang bukti berupa 20 (dua puluha) obat tablet bulat permukaan cembung berwarna kuning, satu sisi lain bergaris empat bagian adalah positif TRIHEKSIFENIDIL HCI;
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |