Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2024/PN Pdl TRUE FINANCE/KANTOR HUKUM JENTERA JUSTITIA Suma Hidayat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TRUE FINANCE/KANTOR HUKUM JENTERA JUSTITIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Suma Hidayat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 316.978.875,00
Petitum
  1. Mengabulkan  Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh sisa hutang/kreditnya (pokok+bunga) dan juga denda berjalan kepada Penggugat tanpa syarat apapun yaitu sejumlah : Rp. 316.978.875,- (tiga ratus enam belas juta Sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  2. Atau bilamana Tergugat tidak dapat membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat, maka Tergugat secara sukarela harus Menyerahkan berupa 1 (satu) unit mobil dengan merk 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Type Colt Diesel FE 74 HDK (4X2) M/T tahun 2019 Nomor Rangka: MHMFE74PPKK211752, Nomor Mesin: 4D34TT09039, No Polisi: F 8936 HJ,  Warna kendaraan: KUNING , BPKB Atas nama: HAMZAH ALFIAN PURNAMA, Nomor BPKB: P-8221045, kepada Penggugat seketika atau selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau keberatan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak