Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2025/PN Pdl Rista Anindya Nisman, S.H. IWAN GUNAWAN Bin (Alm) UCUP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 27/Pid.B/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-175/M.6.13/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rista Anindya Nisman, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN GUNAWAN Bin (Alm) UCUP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa IWAN GUNAWAN Bin (Alm) UCUP pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 sekira pukul 08.55 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2022, bertempat di Rumah kontrakan yang beralamat di Kampung Kebon Sukajadi Desa Panimbang Jaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 sekira pukul 08.55 WIB Terdakwa menyuruh Saksi YULIANA MUSIMAN Als LINA Binti MUSIMAN (istri siri dari Terdakwa) untuk menghubungi Saksi ROSITA NURFIYANI Binti H. ROHANI (selanjutnya disebut Saksi Korban) dengan tujuan meminjam/menyewa 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk Toyota New Avanza Veloz warna putih dengan Nomor Polisi : A 1319 KD Tahun pembuatan 2012 Nomor Rangka : MHKM1CA4JCK019950 Nomor Mesin : DCZ8420 dengan alasan akan dipakai selama 3 (tiga) hari untuk pulang ke Rumah orang tua Saksi YULIANA MUSIMAN Als LINA Binti MUSIMAN di Bandung karena ada urusan keluarga, kemudian terjadi kesepakatan sewa kendaraan sebesar Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) yang akan dibayarkan saat pengembalian mobil (sudah selesai sewa). Kemudian pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 sekira pukul 09.00 WIB Saksi Korban bersama dengan Saksi H. ROHANI Bin Alm. UDING datang ke Rumah kontrakan Saksi YULIANA MUSIMAN Als LINA Binti MUSIMAN yang beralamat di Kampung Kebon Sukajadi Desa Panimbang Jaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang. Saksi H. ROHANI Bin Alm. UDING memberikan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk Toyota New Avanza Veloz warna putih dengan Nomor Polisi : A 1319 KD Tahun pembuatan 2012 Nomor Rangka : MHKM1CA4JCK019950 Nomor Mesin : DCZ8420 beserta kunci dan STNK asli atas nama NUR BAETI kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi YULIANA MUSIMAN Als LINA Binti MUSIMAN berangkat ke rumah orang tua Saksi YULIANA MUSIMAN Als LINA Binti MUSIMAN yang terletak di Bandung dan menginap selama 2 (dua) hari.

Pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2022 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa berpamitan ke Saksi YULIANA MUSIMAN Als LINA Binti MUSIMAN untuk menukarkan mobil di daerah Purwakarta sekaligus menjemput bosnya di daerah Sumedang. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa memberitahu Saksi YULIANA MUSIMAN Als LINA Binti MUSIMAN bahwa Terdakwa dan bosnya sedang beristirahat di Rest Area daerah Purwakarta. Keesokannya pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 sekira 08.00 WIB, Terdakwa memberitahu Saksi YULIANA MUSIMAN Als LINA Binti MUSIMAN bahwa bos dan teman dari Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk Toyota New Avanza Veloz warna putih dengan Nomor Polisi : A 1319 KD Tahun pembuatan 2012 Nomor Rangka : MHKM1CA4JCK019950 Nomor Mesin : DCZ8420 milik Saksi Korban sedang dalam perjalanan ke Panimbang Kabupaten Pandeglang untuk dikembalikan ke Saksi Korban.

Pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 sekira pukul 13.00 WIB Saksi Korban menghubungi Saksi YULIANA MUSIMAN Als LINA Binti MUSIMAN dan menanyakan perihal 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk Toyota New Avanza Veloz warna putih dengan Nomor Polisi : A 1319 KD Tahun pembuatan 2012 Nomor Rangka : MHKM1CA4JCK019950 Nomor Mesin : DCZ8420 agar segera dikembalikan tetapi Saksi YULIANA MUSIMAN Als LINA Binti MUSIMAN mengatakan mobil milik Saksi Korban sudah dalam perjalanan menuju ke Panimbang Kabupaten Pandeglang, Saksi YULIANA MUSIMAN Als LINA Binti MUSIMAN mengatakan menambah sewa selama 1 (satu) hari sampai dengan hari Selasa tanggal 20 Desember 2022. Selanjutnya Saksi YULIANA MUSIMAN Als LINA Binti MUSIMAN menghubungi Terdakwa tetapi nomor telepon Terdakwa sudah tidak aktif.

Ketika Saksi Korban mengecek ke Rumah Saksi YULIANA MUSIMAN Als LINA Binti MUSIMAN, Terdakwa tidak ada dan Terdakwa tidak mengembalikan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk Toyota New Avanza Veloz warna putih dengan Nomor Polisi : A 1319 KD Tahun pembuatan 2012 Nomor Rangka : MHKM1CA4JCK019950 Nomor Mesin : DCZ8420 milik Saksi Korban.

Berselang 3 (tiga) hari kemudian, pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022, Terdakwa berjanjian bertemu dengan seorang laki-laki yang ditemui di daerah Ciroyom Bandung dan telah menjual 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk Toyota New Avanza Veloz warna putih dengan Nomor Polisi : A 1319 KD Tahun pembuatan 2012 Nomor Rangka : MHKM1CA4JCK019950 Nomor Mesin : DCZ8420 milik Saksi Korban yang diakui miliknya, di sebuah bengkel mobil yang terletak di daerah Baranangsiang Bogor (tempat Terdakwa menitipkan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk Toyota New Avanza Veloz warna putih dengan Nomor Polisi : A 1319 KD Tahun pembuatan 2012 Nomor Rangka : MHKM1CA4JCK019950 Nomor Mesin : DCZ8420 milik Saksi Korban), kepada seorang laki-laki yang ditemui di daerah Ciroyom Bandung tersebut dan mendapatkan uang dari penjualan mobil sejumlah Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

  • Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah).

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-----------------

-------------------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------------------------

KEDUA :

Bahwa Terdakwa IWAN GUNAWAN Bin (Alm) UCUP pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 sekira pukul 08.55 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2022, bertempat di Rumah kontrakan yang beralamat di Kampung Kebon Sukajadi Desa Panimbang Jaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 sekira pukul 08.55 WIB Terdakwa menyuruh Saksi YULIANA MUSIMAN Als LINA Binti MUSIMAN (istri siri dari Terdakwa) untuk menghubungi Saksi ROSITA NURFIYANI Binti H. ROHANI (selanjutnya disebut Saksi Korban) dengan tujuan meminjam/menyewa 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk Toyota New Avanza Veloz warna putih dengan Nomor Polisi : A 1319 KD Tahun pembuatan 2012 Nomor Rangka : MHKM1CA4JCK019950 Nomor Mesin : DCZ8420 dengan alasan akan dipakai selama 3 (tiga) hari untuk pulang ke Rumah orang tua Saksi YULIANA MUSIMAN Als LINA Binti MUSIMAN di Bandung karena ada urusan keluarga. Saksi YULIANA MUSIMAN Als LINA Binti MUSIMAN mengatakan pada Saksi Korban “Masa teteh nggak percaya kepada saya dan suami saya, pokoknya kalo ada apa-apa tanggung jawab teteh”. Sehingga Saksi Korban percaya untuk meminjamkan  1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk Toyota New Avanza Veloz warna putih dengan Nomor Polisi : A 1319 KD Tahun pembuatan 2012 Nomor Rangka : MHKM1CA4JCK019950 Nomor Mesin : DCZ8420 miliknya. Kemudian terjadi kesepakatan sewa kendaraan sebesar Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) yang akan dibayarkan saat pengembalian mobil (sudah selesai sewa). Kemudian pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 sekira pukul 09.00 WIB Saksi Korban bersama dengan Saksi H. ROHANI Bin Alm. UDING datang ke Rumah kontrakan Saksi YULIANA MUSIMAN Als LINA Binti MUSIMAN yang beralamat di Kampung Kebon Sukajadi Desa Panimbang Jaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang. Saksi H. ROHANI Bin Alm. UDING memberikan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk Toyota New Avanza Veloz warna putih dengan Nomor Polisi : A 1319 KD Tahun pembuatan 2012 Nomor Rangka : MHKM1CA4JCK019950 Nomor Mesin : DCZ8420 beserta kunci dan STNK asli atas nama NUR BAETI kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi YULIANA MUSIMAN Als LINA Binti MUSIMAN berangkat ke rumah orang tua Saksi YULIANA MUSIMAN Als LINA Binti MUSIMAN yang terletak di Bandung dan menginap selama 2 (dua) hari.

Pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2022 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa berpamitan ke Saksi YULIANA MUSIMAN Als LINA Binti MUSIMAN untuk menukarkan mobil di daerah Purwakarta sekaligus menjemput bosnya di daerah Sumedang. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa memberitahu Saksi YULIANA MUSIMAN Als LINA Binti MUSIMAN bahwa Terdakwa dan bosnya sedang beristirahat di Rest Area daerah Purwakarta. Keesokannya pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 sekira 08.00 WIB, Terdakwa memberitahu Saksi YULIANA MUSIMAN Als LINA Binti MUSIMAN bahwa bos dan teman dari Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk Toyota New Avanza Veloz warna putih dengan Nomor Polisi : A 1319 KD Tahun pembuatan 2012 Nomor Rangka : MHKM1CA4JCK019950 Nomor Mesin : DCZ8420 milik Saksi Korban sedang dalam perjalanan ke Panimbang Kabupaten Pandeglang untuk dikembalikan ke Saksi Korban.

Pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 sekira pukul 13.00 WIB Saksi Korban menghubungi Saksi YULIANA MUSIMAN Als LINA Binti MUSIMAN dan menanyakan perihal 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk Toyota New Avanza Veloz warna putih dengan Nomor Polisi : A 1319 KD Tahun pembuatan 2012 Nomor Rangka : MHKM1CA4JCK019950 Nomor Mesin : DCZ8420 agar segera dikembalikan tetapi Saksi YULIANA MUSIMAN Als LINA Binti MUSIMAN mengatakan mobil milik Saksi Korban sudah dalam perjalanan menuju ke Panimbang Kabupaten Pandeglang, Saksi YULIANA MUSIMAN Als LINA Binti MUSIMAN mengatakan menambah sewa selama 1 (satu) hari sampai dengan hari Selasa tanggal 20 Desember 2022. Selanjutnya Saksi YULIANA MUSIMAN Als LINA Binti MUSIMAN menghubungi Terdakwa tetapi nomor telepon Terdakwa sudah tidak aktif.

Ternyata Terdakwa berbohong. Ketika Saksi Korban mengecek ke Rumah Saksi YULIANA MUSIMAN Als LINA Binti MUSIMAN, Terdakwa tidak ada dan Terdakwa tidak mengembalikan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk Toyota New Avanza Veloz warna putih dengan Nomor Polisi : A 1319 KD Tahun pembuatan 2012 Nomor Rangka : MHKM1CA4JCK019950 Nomor Mesin : DCZ8420 milik Saksi Korban.

Berselang 3 (tiga) hari kemudian, pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022, Terdakwa berjanjian bertemu dengan seorang laki-laki yang ditemui di daerah Ciroyom Bandung dan telah menjual 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk Toyota New Avanza Veloz warna putih dengan Nomor Polisi : A 1319 KD Tahun pembuatan 2012 Nomor Rangka : MHKM1CA4JCK019950 Nomor Mesin : DCZ8420 milik Saksi Korban yang diakui miliknya, di sebuah bengkel mobil yang terletak di daerah Baranangsiang Bogor (tempat Terdakwa menitipkan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk Toyota New Avanza Veloz warna putih dengan Nomor Polisi : A 1319 KD Tahun pembuatan 2012 Nomor Rangka : MHKM1CA4JCK019950 Nomor Mesin : DCZ8420 milik Saksi Korban), kepada seorang laki-laki yang ditemui di daerah Ciroyom Bandung tersebut dan mendapatkan uang dari penjualan mobil sejumlah Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

  • Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah).

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya