Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
217/Pid.Sus/2025/PN Pdl Aditya Dana Putri SH HIDAYATULLAH Bin SAPRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 217/Pid.Sus/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2186/M.6.13/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Aditya Dana Putri SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HIDAYATULLAH Bin SAPRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

 

PERTAMA :

-----------Bahwa ia terdakwa  HIDAYATULLAH Bin SAPRUDIN,  pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira jam 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2024 bertempat didepan rumah Terdakwa HIDAYATULLAH Bin SAPRUDIN yang beralamat di Kampung Saruni Rt.003 Rw.001 Desa Saruni Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan Untuk dijual, menjual, Membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira 11.00 Wib terdakwa  HIDAYATULLAH Bin SAPRUDIN  berangkat ke jakarta membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. LOLO (DPO) dengan harga Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah), setelah mendapatkan sabu tersebut terdakwa  HIDAYATULLAH Bin SAPRUDIN pulang kerumahnya;
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 17.00 wib terdakwa HIDAYATULLAH Bin SAPRUDIN dihubungi oleh Sdr. MOCHAMAD ADITYA ERLANGGA (belum tertangkap) memesan narkotika jenis sabu, lalu terdakwa  HIDAYATULLAH Bin SAPRUDIN  menyimpan narkotika jenis sabu di Tugu Jembatan yang berada di Kampung Saruni Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten,  lalu terdakwa HIDAYATULLAH Bin SAPRUDIN bersama dengan Sdr. MOCHAMAD ADITYA ERLANGGA (belum tertangkap) mengambil narkotika jenis sabu dan Sdr. MOCHAMAD ADITYA ERLANGGA (belum tertangkap)  memberikan  uang sebesar Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa  HIDAYATULLAH Bin SAPRUDIN;

 

 

  • Selanjutnya setelah Sdr. MOCHAMAD ADITYA ERLANGGA (belum tertangkap) mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa  lalu Sdr. MOCHAMAD ADITYA ERLANGGA (belum tertangkap) meminta dicarikan kembali narkotika jenis sabu dan memberikan uang kepada sebesar Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah), kemudian sekitar 22.00 wib terdakwa  HIDAYATULLAH Bin SAPRUDIN  menghubungi saksi RISKI als KINAN (dalam berkas perkara terpisah) memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, lalu kemudian terdakwa  HIDAYATULLAH Bin SAPRUDIN   mengambil narkoika jenis sabu saksi RISKI als KINAN (dalam berkas perkara terpisah) dirumahnya Kampung Cikole Kec. Maja dan mengambil 1 (satu) buah Paket narkotika jenis sabu yang dilakban hitam;
  • Setelah itu pada saat terdakwa  HIDAYATULLAH Bin SAPRUDIN  perjalalan pulang dan tiba didepan kerumahnya rumah terdakwa  HIDAYATULLAH Bin SAPRUDIN  yang beralamat di Kampung Saruni Rt.003 Rw.001 Desa Saruni Kec. Majasari Kab. Pandeglang Provinsi Banten, lalu terdakwa  HIDAYATULLAH Bin SAPRUDIN  dilakukan penangkapan oleh saksi AGUNG PRASETIA Bin D. SUDARYAT dan saksi ARIMAL SURYA KURNIA Bin USUP SURYANA keduanya Anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Banten, kemudian terdakwa  HIDAYATULLAH Bin SAPRUDIN   dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti disaku kantong celana depan sebelah kanan berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang dibungkus lakban warna hitam yang didalamnya berisikan Kristal warna putih dengan berat bruto + 0,28 gram dan berat netto seluruhnya dengan berat netto 0,1707 (nol koma tujuh belas nol tujuh) gram
  • 1 (satu) buah Hp merk Redmi warna bitu simcard Axis dengan no. 083876035549;

Kemudian terdakwa HIDAYATULLAH Bin SAPRUDIN  dilakukan Intograsi mengakui bahwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dari saksi RISKI alias KINAN (dalam berkas perkara terpisah)  dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang tujuannya akan diperjual lagi oleh terdakwa HIDAYATULLAH Bin SAPRUDIN sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti dari Badan Narkotika Nasional Repbulik Indonesia PL183GG/I/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal tanggal 25 Juli 2025 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus rokok esse Change warna hijau didalamnya terdapat :
  •  1 (satu) bungkus lakban warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal Warna putih dengan berat netto 0,1707 (nol koma tujuh belas nol tujuh) gram

Kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor  Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

-------------Perbuatan terdakwa HIDAYATULLAH Bin SAPRUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------

 

 

ATAU :

 

KEDUA 

-----------Bahwa ia terdakwa  HIDAYATULLAH Bin SAPRUDIN,  pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira jam 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2024 bertempat didepan rumah Terdakwa HIDAYATULLAH Bin SAPRUDIN yang beralamat di Kampung Saruni Rt.003 Rw.001 Desa Saruni Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,  tanpa hak atau melawan hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------

  • Bahwa berawal Pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira jam 21.00 WIB saksi AGUNG PRASETIA Bin D. SUDARYAT dan saksi ARIMAL SURYA KURNIA Bin USUP SURYANA  mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa sering terjadi peradaran narkotika jenis sabu di Kampung Saruni Kecamatan Majasari Kabupaten  Pandeglang Provinsi Banten, saksi AGUNG PRASETIA Bin D. SUDARYAT dan saksi ARIMAL SURYA KURNIA Bin USUP SURYANA  melakukan penyelidikan didaerah Kampung Saruni Kecamatan Majasari Kabupaten  Pandeglang Provinsi Banten;
  • Kemudian Pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025, sekira jam 00.05 WIB didepan rumah Terdakwa HIDAYATULLAH Bin SAPRUDIN  yang beralamat di Kampung Saruni Rt.003 Rw.001 Desa Saruni Kecamatan Majasari Kab. Pandeglang Provinsi Banten melihat seseorang yang mencurigakan, kemudian pada saat orang tersebut akan pergi, saksi AGUNG PRASETIA Bin D. SUDARYAT dan saksi ARIMAL SURYA KURNIA Bin USUP SURYANA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa HIDAYATULLAH Bin SAPRUDIN dan penggeledahan badan ditemukan barang bukti disaku kantong celana depan sebelah kanan Terdakwa HIDAYATULLAH Bin SAPRUDIN berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang dibungkus lakban warna hitam yang didalamnya berisikan Kristal warna putih dengan berat bruto + 0,28 gram dan berat netto seluruhnya dengan berat netto 0,1707 (nol koma tujuh belas nol tujuh) gram
  • 1 (satu) buah Hp merk Redmi warna bitu simcard Axis dengan no. 083876035549;
  • Selanjutnya Terdakwa HIDAYATULLAH bin SAPRUDIN dilakukan interogasi mengaku  bahwa Terdakwa HIDAYATULLAH Bin SAPRUDIN  mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari saksi  RISKI als KINAN (dalam berkas perkara) dengan cara membeli harga Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah). -------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti dari Badan Narkotika Nasional Repbulik Indonesia PL183GG/I/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal tanggal 25 Juli 2025 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus rokok esse Change warna hijau didalamnya terdapat :
  •  1 (satu) bungkus lakban warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal Warna putih dengan berat netto 0,1707 (nol koma tujuh belas nol tujuh) gram

Kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor  Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya