Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2025/PN Pdl VERA FARIANTI HAVILAH, S.H MUHAMAD ROFI Bin (Alm) SOBRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2234/M.6.13/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VERA FARIANTI HAVILAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD ROFI Bin (Alm) SOBRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1.  DAKWAAN :

 

KESATU

 

------ Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD ROFI Bin SOBRI (Alm) pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak- tidaknya pada bulan Agustus tahun 2024, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di depan Bank BCA labuan yang beralamat di Kampung Listrik, Desa Labuan,Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang,Provinsi Banten atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara- cara sebagai berikut :----------

------ Berawal pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, sekira pukul 05.00 Wib, Terdakwa yang sedang berada di daerah Tanah Abang Jakarta lalu menghubungi sdr.FAHMI (DPO) dan bertanya ”bro kapan saya bisa ambil obat yang saya pesan itu? soalnya saya sudah sampai di Tanah Abang nie” lalu Sdr.FAHMI (DPO) menjawab “ya nanti saya hubungi lagi soalnya saya masih dirumah nanti kita bertemu dimana”  lalu Terdakwa menjawab “ya siap broo nanti saya nunggu kabar lagi”. Kemudian sekira Pukul 07.00 Wib, Sdr.FAHMI (DPO) menghubungi kembali Terdakwa dan mengatakan akan ke Tanah Abang untuk memberikan obat-obatan yang sudah terdakwa pesan sebelumnya, setelah terdakwa dan sdr. FAHMI (DPO) bertemu, sdr. FAHMI (DPO) langsung memberikan obat yang sudah dipesan lalu terdakwa memberikan uang kepada Sdr.FAHMI (DPO) sebesar Rp. 7.170.000,- dengan rincian harga Rp.120.000,-/perbox yang beriskan 5 (lima) lempeng obat tablet berwarna putih dalam kemasan (Tramadol). Bahwa pesanan yang terdakwa ambil untuk teman- teman terdakwa yakni Sdr.DONI memberikan uang sebesar Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah), Sdr. ERDIN memberikan uang sebesar Rp. 1.350.000,-(satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), Sdr. MAIL memberikan uang sebesar Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah), Sdr. SADAM memberikan uang sebesar Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah), Sdr. YAHYA memberikan uang sebesar Rp. 70.000,-(tujuh puluh ribu rupiah), dan Sdr. OPAN memberikan uang sebesar Rp. 3.600.000,-(tiga juta enam ratus ribu rupiah). Setelah terdakwa mengambil obat tablet berwarna putih dalam kemasan (Tramadol) yang nantinya akan diberikan kepada teman terdakwa, terdakwa langsung pulang ke rumah.--------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira Pukul 12.00 Wib sesampainya terdakwa di Terminal Tarogong Labuan Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Terdakwa langsung menghubungi teman terdakwa yang memesan obat tersebut yakni Saksi DONI, Saksi ERDIN, Sdr. MAIL, Sdr. SADAM, Sdr. YAHYA, dan Sdr. OPAN bahwa obat pesanan telah tersedia. Tidak lama kemudian, Saksi DONI menghubungi terdakwa dan menanyakan kapan bisa bisa mengambil pesanan obat tersebut, lalu terdakwa menyuruh Saksi DONI untuk bertemu didepan Bank BCA labuan yang beralamat di Kampung Listrik, Desa Labuan,Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Kemudian sekira pukul 15.10 Wib, pada saat terdakwa sedang menunggu Saksi DONI datang dalam posisi duduk didepan Bank BCA cabang Labuan, Saksi MUHAMAD SOLEHUDIN, SH, Saksi ZUL FENLI, Saksi FAJRI SYARIFUL ALAM  dan tim SatNarkoba Polres Pandeglang mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran obat lalu mengamankan terdakwa dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan diri terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong Handbag berwarna biru yang didalamnya terdapat barang bukti berupa obat tablet berwarna putih dalam kemasan sebanyak 2.900 (dua ribu sembilan ratus) butir lalu diketahui bahwa obat yang ditemukan pada terdakwa merupakan obat pesanan yang rencananya akan diberikan kepada pemesan salah satunya Saksi DONI. Kemudian sekira pukul 16.00 Wib, Saksi DONI datang untuk mengambil pesana kepada terdakwa namun ikut diamankan oleh Saksi MUHAMAD SOLEHUDIN, SH, Saksi ZUL FENLI, Saksi FAJRI SYARIFUL ALAM dan tim SatNarkoba Polres Pandeglang. Kemudian terdakwa, Saksi DONI, dan barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. --------

------ Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan untuk pengambilan obat kepada sdr. FAHMI (DPO) yaitu sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)/ pesanan dan digunakan untuk sehari- hari.------

------ Bahwa Terdakwa membeli dan menjual obat tablet berwarna putih dalam kemasan (Tramadol) tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tanpa memiliki resep dokter.-------

------ Bahwa Terdakwa mengakui dan menyadari dalam menjual dan atau mengedarkan obat tablet berwarna putih dalam kemasan (Tramadol), Terdakwa tidak memiliki izin edar dari Pemerintah atau pun pihak berwenang lainnya dan perbuatan Terdakwa tersebut dapat dihukum. Terdakwa juga mengaku bahwa dalam menjual dan atau mengedarkan obat tablet berwarna putih dalam kemasan (Tramadol) tidak pernah memberikan informasi secara tertulis kepada pembeli mengenai cara pemakaian atau penggunaannya, serta Terdakwa juga mengakui belum pernah memiliki keahlian / kemampuan khusus yang berhubungan dengan obat-obatan dan tidak mengetahui tentang obat-obatan.------

------ Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Serang No Laporan Pengujian: LHU.101.K.05.01.24.0386 tanggal 12 November 2024 yang dilakukan pengujian oleh Indri Pahalaning Winahyu NIP. 198212092009022002 terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 20 (dua puluh) tablet bulat permukaan datar berwarna putih, satu sisi berlogo AM, satu sisi lain bergaris tengah berlogo TMD 50 dengan kesimpulan Positif Tramadol HCl.---

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan --------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------ Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD ROFI Bin SOBRI (Alm) pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak- tidaknya pada bulan Agustus tahun 2024, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di depan Bank BCA labuan yang beralamat di Kampung Listrik, Desa Labuan,Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang,Provinsi Banten atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara- cara sebagai berikut : ---------------------------------------

------ Berawal pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, sekira pukul 05.00 Wib, Terdakwa yang sedang berada di daerah Tanah Abang Jakarta lalu menghubungi sdr.FAHMI (DPO) dan bertanya ”bro kapan saya bisa ambil obat yang saya pesan itu? soalnya saya sudah sampai di Tanah Abang nie” lalu Sdr.FAHMI (DPO) menjawab “ya nanti saya hubungi lagi soalnya saya masih dirumah nanti kita bertemu dimana”  lalu Terdakwa menjawab “ya siap broo nanti saya nunggu kabar lagi”. Kemudian sekira Pukul 07.00 Wib, Sdr.FAHMI (DPO) menghubungi kembali Terdakwa dan mengatakan akan ke Tanah Abang untuk memberikan obat-obatan yang sudah terdakwa pesan sebelumnya, setelah terdakwa dan sdr. FAHMI (DPO) bertemu, sdr. FAHMI (DPO) langsung memberikan obat yang sudah dipesan lalu terdakwa memberikan uang kepada Sdr.FAHMI (DPO) sebesar Rp. 7.170.000,- dengan rincian harga Rp.120.000,-/perbox yang beriskan 5 (lima) lempeng obat tablet berwarna putih dalam kemasan (Tramadol). Bahwa pesanan yang terdakwa ambil untuk teman- teman terdakwa yakni Sdr.DONI memberikan uang sebesar Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah), Sdr. ERDIN memberikan uang sebesar Rp. 1.350.000,-(satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), Sdr. MAIL memberikan uang sebesar Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah), Sdr. SADAM memberikan uang sebesar Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah), Sdr. YAHYA memberikan uang sebesar Rp. 70.000,-(tujuh puluh ribu rupiah), dan Sdr. OPAN memberikan uang sebesar Rp. 3.600.000,-(tiga juta enam ratus ribu rupiah). Setelah terdakwa mengambil obat tablet berwarna putih dalam kemasan (Tramadol) yang nantinya akan diberikan kepada teman terdakwa, terdakwa langsung pulang ke rumah.--------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira Pukul 12.00 Wib sesampainya terdakwa di Terminal Tarogong Labuan Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Terdakwa langsung menghubungi teman terdakwa yang memesan obat tersebut yakni Saksi DONI, Saksi ERDIN, Sdr. MAIL, Sdr. SADAM, Sdr. YAHYA, dan Sdr. OPAN bahwa obat pesanan telah tersedia. Tidak lama kemudian, Saksi DONI menghubungi terdakwa dan menanyakan kapan bisa bisa mengambil pesanan obat tersebut, lalu terdakwa menyuruh Saksi DONI untuk bertemu didepan Bank BCA labuan yang beralamat di Kampung Listrik, Desa Labuan,Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Kemudian sekira pukul 15.10 Wib, pada saat terdakwa sedang menunggu Saksi DONI datang dalam posisi duduk didepan Bank BCA cabang Labuan, Saksi MUHAMAD SOLEHUDIN, SH, Saksi ZUL FENLI, Saksi FAJRI SYARIFUL ALAM  dan tim SatNarkoba Polres Pandeglang mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran obat lalu mengamankan terdakwa dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan diri terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong Handbag berwarna biru yang didalamnya terdapat barang bukti berupa obat tablet berwarna putih dalam kemasan sebanyak 2.900 (dua ribu sembilan ratus) butir lalu diketahui bahwa obat yang ditemukan pada terdakwa merupakan obat pesanan yang rencananya akan diberikan kepada pemesan salah satunya Saksi DONI. Kemudian sekira pukul 16.00 Wib, Saksi DONI datang untuk mengambil pesana kepada terdakwa namun ikut diamankan oleh Saksi MUHAMAD SOLEHUDIN, SH, Saksi ZUL FENLI, Saksi FAJRI SYARIFUL ALAM dan tim SatNarkoba Polres Pandeglang. Kemudian terdakwa, Saksi DONI, dan barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. --------

------ Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan untuk pengambilan obat kepada sdr. FAHMI (DPO) yaitu sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)/ pesanan.------

------ Bahwa Terdakwa membeli dan menjual obat tablet berwarna putih dalam kemasan (Tramadol) tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tanpa memiliki resep dokter.-------

------ Bahwa Terdakwa mengakui dan menyadari dalam menjual dan atau mengedarkan obat tablet berwarna putih dalam kemasan (Tramadol), Terdakwa tidak memiliki izin edar dari Pemerintah atau pun pihak berwenang lainnya dan perbuatan Terdakwa tersebut dapat dihukum. Terdakwa juga mengaku bahwa dalam menjual dan atau mengedarkan obat tablet berwarna putih dalam kemasan (Tramadol) tidak pernah memberikan informasi secara tertulis kepada pembeli mengenai cara pemakaian atau penggunaannya, serta Terdakwa juga mengakui belum pernah memiliki keahlian / kemampuan khusus yang berhubungan dengan obat-obatan dan tidak mengetahui tentang obat-obatan.------

------ Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Serang No Laporan Pengujian: LHU.101.K.05.01.24.0386 tanggal 12 November 2024 yang dilakukan pengujian oleh Indri Pahalaning Winahyu NIP. 198212092009022002 terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 20 (dua puluh) tablet bulat permukaan datar berwarna putih, satu sisi berlogo AM, satu sisi lain bergaris tengah berlogo TMD 50 dengan kesimpulan Positif Tramadol HCl.---

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 Ayat (2) UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya