Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2025/PN Pdl FIRAS RUKMANA KUSUMA, S.H. SAHRUL BAHRUDIN BIN SAMSUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 21/Pid.B/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-57/M.6.13/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FIRAS RUKMANA KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHRUL BAHRUDIN BIN SAMSUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

KESATU :

------------ Bahwa ia Terdakwa SAHRUL BAHRUDIN Bin SAMSUDIN secara bersama-sama dengan Sdr. DIMAS SAPUTRA (Dalam Pencarian Orang), pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Perumahan Grand Krakatau BTN Sidamukti, Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang tepatnya di depan rumah kontrakan milik Saksi Korban PITO PRAYOGA Bin AKAY atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024, sekira pukul 02.30 WIB, bertempat di Perumahan Grand Krakatau BTN Sidamukti, Desa Sidamukti, Kec. Sidamukti, Kab. Pandeglang tepatnya di sebuah gang untuk masuk ke rumah kontrakan milik Sdr. NABIL, Saksi Anak TEGAR bertemu dengan Terdakwa dan Sdr. DIMAS yang pada saat itu sedang mencari mantan istrinya yaitu Sdri. RIYANA (Dalam Pencarian Saksi), Kemudian, Sdr. DIMAS bertanya kepada Saksi Anak TEGAR dimanakah kontrakan milik Saksi Korban PITO PRAYOGA karena Sdr. DIMAS cemburu kepada Saksi Korban PITO PRAYOGA yang telah membonceng Sdri. RIYANA. Setelah itu, Saksi Anak TEGAR memberitahu kepada Terdakwa dan Sdr. DIMAS terkait lokasi kontrakan milik Saksi Korban PITO PRAYOGA yang bersebelahan dengan kontrakan milik Sdr. NABIL, setelah itu, Terdakwa menyuruh Saksi Anak TEGAR untuk mengetuk pintu kontrakan milik Saksi Korban PITO PRAYOGA tetapi ketika Saksi Anak TEGAR mengetuk kontrakan milik Saksi Korban PITO PRAYOGA, tidak ada yang membukakan pintu kontrakan tersebut sehingga Terdakwa dan Sdr. DIMAS memutuskan untuk kembali ke ke pesisir laut belakang Perumahan Grand Krakatau BTN SIdamukti, Desa Sidamukti, Kec. Sidamukti, Kab. Pandeglang.
  • Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa bersama dengan Sdr. DIMAS berangkat menuju pesisir laut, Saksi Anak TEGAR mengetuk kembali pintu kontrakan milik Saksi Korban PITO PRAYOGA yang pada saat itu, Saksi Korban PITO PRAYOGA membuka pintu dan berbincang dengan Saksi Anak TEGAR. Setelah itu, melihat Saksi Korban PITO PRAYOGA sedang berada di kontrakan nya, Saksi Anak TEGAR langsung berangkat menuju pesisir laut dibelakang Perumahan Grand Krakatau BTN SIdamukti, Desa Sidamukti, Kec. Sidamukti, Kab. Pandeglang untuk memberitahu terkait keberadaan Saksi Korban PITO PRAYOGA kepada Terdakwa dan Sdr. DIMAS. Setelah mendengar informasi tersebut, Terdakwa bersama dengan Sdr. DIMAS dan Sdr. HENDIRYANA (Dalam Pencarian Saksi) langsung berangkat menuju Perumahan Grand Krakatau BTN SIdamukti, Desa Sidamukti, Kec. Sidamukti, Kab. Pandeglang tepatnya ke rumah kontrakan milik Saksi Korban PITO PRAYOGA.
  • Bahwa sekira pukul 03.00 WIB, bertempat di Perumahan Grand Krakatau BTN Sidamukti, Desa Sidamukti, Kec. Sidamukti, Kab. Pandeglang tepatnya di rumah kontrakan milik Saksi PITO PRAYOGA, Terdakwa bersama dengan Sdr. DIMAS dan Sdr. HENDIRYANA tiba dan langsung menghampiri kontrakan milik Saksi Korban PITO PRAYOGA kemudian mengetuk pintu kontrakan sebanyak 3 (tiga) kali dan pada saat itu, Terdakwa melihat Saksi Korban PITO PRAYOGA membuka jendela kemudian Terdakwa langsung melakukan kekerasan dengan cara menarik Saksi Korban PITO PRAYOGA dari kamar kontrakan miliknya melalui jendela yang Saksi Korban PITO PRAYOGA buka sebelumnya, kemudian Terdakwa mendudukan Saksi Korban PITO PRAYOGA di atas sepeda motor sambil ditanyakan oleh Sdr. DIMAS terkait keberadaan Sdri. RIYANA tetapi Saksi Korban PITO PRAYOGA tidak mengetahui keberadaan Sdri RIYANA, kemudian sdr. DIMAS memerintahkan Saksi Anak TEGAR untuk memeriksa ke dalam kontrakan milik Saksi Korban PITO PRAYOGA lalu diikuti Sdr. DIMAS dan setelah Saksi Anak TEGAR dan Sdr. DIMAS selesai memeriksa kontrakan milik Saksi Korban PITO PRAYOGA, Sdr. DIMAS menghampiri kembali Saksi Korban PITO PRAYOGA yang sedang dipegangi oleh Terdakwa diatas sepeda motor dan langsung melakukan pemukulan kepada Saksi Korban dengan menggunakan tangan mengepal dan mengenai bagian kepala belakang Saksi Korban PITO PRAYOGA. Kemudian, Sdr. DIMAS bersama dengan Saksi Korban PITO PRAYOGA terjatuh ke sawah di pinggir jalan umum di depan kontrakan milik Saksi Korban PITO PRAYOGA yang mana lokasi tersebut bisa dilalui dan dilihat secara terang-terangan oleh orang umum dengan posisi Saksi Korban PITO PRAYOGA telungkup di sawah, kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. DIMAS dengan tenaga bersama melakukan kekerasan kepada Saksi Korban PITO PRAYOGA dengan cara Terdakwa memukuli Saksi Korban PITO PRAYOGA di bagian kepala belakang dan leher belakang kemudian Sdr. DIMAS memukuli Saksi Korban PITO PRAYOGA di bagian punggung, selanjutnys Terdakwa mencolok kedua mata korban menggunakan jari tangan kanan miliknya sehingga Terdakwa langsung berlari menuju rumah kontrakan milik Saksi WIWIK NURYATI Bin Alm. DARISMAN dan berteriak untuk meminta tolong akan tetapi Terdakwa bersama dengan Sdr. DIMAS masih mengejar Saksi Korban PITO PRAYOGA dan Terdakwa kembali memukul kepala bagian belakang Saksi Korban PITO PRAYOGA menggunakan kepalan tangan beberapa kali.
  • Bahwa selanjutnya, Saksi WIWIK NURYATI dan Saksi SAYANTO Bin TARWAN mendengar suara keributan serta suara meminta tolong dari Saksi Korban PITO PRAYOGA. Kemudian, Saksi WIWIK langsung keluar dan mendapati Saksi Korban PITO PRAYOGA sedang berlari dari pengejaran Terdakwa dan Sdr. DIMAS, kemudian Saksi WIWIK menghadang Terdakwa dan Sdr. DIMAS dan melerai keributan tersebut sambil menyuruh Saksi Korban PITO PRAYOGA untuk masuk ke kamar kontrakan milik Saksi SAYANTO dengan tujuan untuk diamankan, sementara itu Saksi SAYANTO menyuruh Terdakwa dan Sdr. DIMAS untuk pergi dan Terdakwa bersama dengan Sdr. DIMAS kembali ke pesisir laut di belakang Perumahan Grand Krakatau BTN SIdamukti, Desa Sidamukti, Kec. Sidamukti, Kab. Pandeglang yang kemudian Saksi Korban PITO PRAYOGA dibawa ke Puskesmas dan setelah dilakukan pengobatan, Saksi Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patia.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor: 800.1.111.1/ /PKM-PDN/XI/2024 an. PITO PRAYOGA Bin AKAY tanggal 31 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh dr. Nurlaela, BLUD UPT Puskesmas Perdana, Kec. Sukaresmi dengan Kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan darah dibawah selaput mata kanan dan kiri dan ditemukan benjolan pada kepala bagian belakang akibat kekerasan benda tumpul. Luka tersebut telah menimbulkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan/pencaharian untuk sementara waktu dan luka tersebut tidak mengakibatkan kecacatan.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana; ---------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

------------ Bahwa ia Terdakwa SAHRUL BAHRUDIN Bin SAMSUDIN secara bersama-sama dengan Sdr. DIMAS SAPUTRA (Dalam Pencarian Orang), pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Perumahan Grand Krakatau BTN Sidamukti, Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang tepatnya di depan rumah kontrakan milik Saksi Korban PITO PRAYOGA Bin AKAY atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024, sekira pukul 02.30 WIB, bertempat di Perumahan Grand Krakatau BTN Sidamukti, Desa Sidamukti, Kec. Sidamukti, Kab. Pandeglang tepatnya di sebuah gang untuk masuk ke rumah kontrakan milik Sdr. NABIL, Saksi Anak TEGAR bertemu dengan Terdakwa dan Sdr. DIMAS yang pada saat itu sedang mencari mantan istrinya yaitu Sdri. RIYANA (Dalam Pencarian Saksi), Kemudian, Sdr. DIMAS bertanya kepada Saksi Anak TEGAR dimanakah kontrakan milik Saksi Korban PITO PRAYOGA karena Sdr. DIMAS cemburu kepada Saksi Korban PITO PRAYOGA yang telah membonceng Sdri. RIYANA. Setelah itu, Saksi Anak TEGAR memberitahu kepada Terdakwa dan Sdr. DIMAS terkait lokasi kontrakan milik Saksi Korban PITO PRAYOGA yang bersebelahan dengan kontrakan milik Sdr. NABIL, setelah itu, Terdakwa menyuruh Saksi Anak TEGAR untuk mengetuk pintu kontrakan milik Saksi Korban PITO PRAYOGA tetapi ketika Saksi Anak TEGAR mengetuk kontrakan milik Saksi Korban PITO PRAYOGA, tidak ada yang membukakan pintu kontrakan tersebut sehingga Terdakwa dan Sdr. DIMAS memutuskan untuk kembali ke ke pesisir laut belakang Perumahan Grand Krakatau BTN SIdamukti, Desa Sidamukti, Kec. Sidamukti, Kab. Pandeglang.
  • Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa bersama dengan Sdr. DIMAS berangkat menuju pesisir laut, Saksi Anak TEGAR mengetuk kembali pintu kontrakan milik Saksi Korban PITO PRAYOGA yang pada saat itu, Saksi Korban PITO PRAYOGA membuka pintu dan berbincang dengan Saksi Anak TEGAR. Setelah itu, melihat Saksi Korban PITO PRAYOGA sedang berada di kontrakan nya, Saksi Anak TEGAR langsung berangkat menuju pesisir laut dibelakang Perumahan Grand Krakatau BTN SIdamukti, Desa Sidamukti, Kec. Sidamukti, Kab. Pandeglang untuk memberitahu terkait keberadaan Saksi Korban PITO PRAYOGA kepada Terdakwa dan Sdr. DIMAS. Setelah mendengar informasi tersebut, Terdakwa bersama dengan Sdr. DIMAS dan Sdr. HENDIRYANA (Dalam Pencarian Saksi) langsung berangkat menuju Perumahan Grand Krakatau BTN SIdamukti, Desa Sidamukti, Kec. Sidamukti, Kab. Pandeglang tepatnya ke rumah kontrakan milik Saksi Korban PITO PRAYOGA.
  • Bahwa sekira pukul 03.00 WIB, bertempat di Perumahan Grand Krakatau BTN Sidamukti, Desa Sidamukti, Kec. Sidamukti, Kab. Pandeglang tepatnya di rumah kontrakan milik Sdr. PITO PRAYOGA, Terdakwa bersama dengan Sdr. DIMAS dan Sdr. HENDIRYANA tiba dan langsung menghampiri kontrakan milik Saksi Korban PITO PRAYOGA kemudian mengetuk pintu kontrakan sebanyak 3 (tiga) kali dan pada saat itu, Terdakwa melihat Saksi Korban PITO PRAYOGA membuka jendela kemudian Terdakwa langsung melakukan kekerasan dengan cara menarik Saksi Korban PITO PRAYOGA dari kamar kontrakan miliknya melalui jendela yang Saksi Korban PITO PRAYOGA buka sebelumnya, kemudian Terdakwa mendudukan Saksi Korban PITO PRAYOGA di atas sepeda motor sambil ditanyakan oleh Sdr. DIMAS terkait keberadaan Sdri. RIYANA tetapi Saksi Korban PITO PRAYOGA tidak mengetahui keberadaan Sdri RIYANA, kemudian sdr. DIMAS memerintahkan Saksi Anak TEGAR untuk memeriksa ke dalam kontrakan milik Saksi Korban PITO PRAYOGA lalu diikuti Sdr. DIMAS dan setelah Saksi Anak TEGAR dan Sdr. DIMAS selesai memeriksa kontrakan milik Saksi Korban PITO PRAYOGA, Sdr. DIMAS menghampiri kembali Saksi Korban PITO PRAYOGA yang sedang dipegangi oleh Terdakwa diatas sepeda motor dan langsung melakukan pemukulan kepada Saksi Korban dengan menggunakan tangan mengepal dan mengenai bagian kepala belakang Saksi Korban PITO PRAYOGA. Kemudian, Sdr. DIMAS bersama dengan Saksi Korban PITO PRAYOGA terjatuh ke sawah di pinggir jalan umum di depan kontrakan milik Saksi Korban PITO PRAYOGA dengan posisi Saksi Korban PITO PRAYOGA telungkup di sawah, kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. DIMAS langsung melakukan penganiayaan kepada Saksi Korban PITO PRAYOGA dengan cara Terdakwa memukuli Saksi Korban PITO PRAYOGA di bagian kepala belakang dan leher belakang kemudian Sdr. DIMAS memukuli Saksi Korban PITO PRAYOGA di bagian punggung, selanjutnya Terdakwa melakukan penganiayaan dengan mencolok kedua mata korban menggunakan jari tangan kanan miliknya sehingga Terdakwa langsung berlari menuju rumah kontrakan milik Saksi WIWIK NURYATI Bin Alm. DARISMAN dan berteriak untuk meminta tolong akan tetapi Terdakwa bersama dengan Sdr. DIMAS masih mengejar Saksi Korban PITO PRAYOGA dan Terdakwa kembali memukul kepala bagian belakang Saksi Korban PITO PRAYOGA menggunakan kepalan tangan beberapa kali.
  • Bahwa selanjutnya, Saksi WIWIK NURYATI dan Saksi SAYANTO Bin TARWAN mendengar suara keributan serta suara meminta tolong dari Saksi Korban PITO PRAYOGA. Kemudian, Saksi WIWIK langsung keluar dan mendapati Saksi Korban PITO PRAYOGA sedang berlari dari pengejaran Terdakwa dan Sdr. DIMAS, kemudian Saksi WIWIK menghadang Terdakwa dan Sdr. DIMAS dan melerai keributan tersebut sambil menyuruh Saksi Korban PITO PRAYOGA untuk masuk ke kamar kontrakan milik Saksi SAYANTO dengan tujuan untuk diamankan, sementara itu Saksi SAYANTO menyuruh Terdakwa dan Sdr. DIMAS untuk pergi dan Terdakwa bersama dengan Sdr. DIMAS kembali ke pesisir laut di belakang Perumahan Grand Krakatau BTN SIdamukti, Desa Sidamukti, Kec. Sidamukti, Kab. Pandeglang yang kemudian Saksi Korban PITO PRAYOGA dibawa ke Puskesmas dan setelah dilakukan pengobatan, Saksi Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patia.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor: 800.1.111.1/ /PKM-PDN/XI/2024 an. PITO PRAYOGA Bin AKAY tanggal 31 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh dr. Nurlaela, BLUD UPT Puskesmas Perdana, Kec. Sukaresmi dengan Kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan darah dibawah selaput mata kanan dan kiri dan ditemukan benjolan pada kepala bagian belakang akibat kekerasan benda tumpul. Luka tersebut telah menimbulkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan/pencaharian untuk sementara waktu dan luka tersebut tidak mengakibatkan kecacatan.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya