Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2025/PN Pdl William Marcus Sebastian, S.H 1.CECEP SUPRIADI Als. ACEP Bin SAJIMAN.
2.DEDE Als. BUNGSU Bin ABDUROHMAN (Alm).
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 59/Pid.B/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-576/M.6.13/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1William Marcus Sebastian, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CECEP SUPRIADI Als. ACEP Bin SAJIMAN.[Penahanan]
2DEDE Als. BUNGSU Bin ABDUROHMAN (Alm).[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

------------ Bahwa ia Terdakwa I CECEP SUPRIADI Bin SAJIMAN dan Terdakwa II DEDE Als DEDE ROHMAN Als BUNGSU Bin (Alm) ABDUROHMAN bersama-sama dengan Saksi KOKO DEN KOSASIH Bin (Alm) EDI JUBAEDI (Dilakukan Penuntutan secara Terpisah), dan Sdr. SAYUTI (Daftar Pencarian Orang), pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di Kp. Cipaehut, RT/RW 03/03, Desa Mekarjaya, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Kp. Cipaehut, RT/RW 03/01, Desa Mekarjaya, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang dan pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 00.00 WIB bertempat di Kp. Tajur, RT 15 RW 03 Desa Giri Jaya, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam rentang waktu bulan November sampai dengan bulan Desember atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 dan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum berupa hewan ternak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Senin dengan tanggal 25 November 2024, sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di rumah milik Terdakwa I CECEP SUPRIADI yang beralamat di Kp. Pasir Kembang, Desa Cahaya Mekar, Kec. Bojong, Kab. Pandeglang, Terdakwa I CECEP SUPRIADI sedang bersama dengan Sdr. SAYUTI (Daftar Pencarian Orang), kemudian Sdr. SAYUTI mengatakan kepada Terdakwa I CECEP SUPRIADI “Survey barang (Kerbau yang akan dicuri) yuk” lalu Terdakwa I CECEP SUPRIADI menjawab “dimana?” dan dijawab oleh Sdr. SAYUTI “di kebun karet, disebelahnya ada rumah dan di belakang rumah tersebut ada Kebun Kelapa”. Setelah itu, sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa bersama dengan Sdr. SAYUTI berangkat menuju ke lokasi survey yang beralamat di daerah Desa Mekarjaya, Kecamatan Mekarjaya, Kab. Pandeglang dengan menggunakan Sepeda Motor merk Supra Fit milik Sdr. SAYUTI. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa I CECEP SUPRIADI bersama dengan Sdr. SAYUTI tiba di sebuah Rumah yang beralamat di Kp. Cipaheut, Desa Mekarjaya, Kecamatan Mekarjaya, Kab. Pandeglang yang mana di belakang rumah tersebut terdapat sebuah Kebun Kelapa yang terdapat 1 (satu) Ekor Kerbau Jenis Kelamin Betina Warna Merah (Bule) Umur Sekitar 7 (tujuh)  tahun dengan berat sekitar 100 (seratus) Kilogram dalam keadaan diikat tali ke sebuah Patok milik Saksi SAYRIP Bin SATIBI, lalu setelah Terdakwa I CECEP SUPRIADI dan Sdr. SAYUTI melihat hewan kerbau tersebut, Terdakwa I CECEP SUPRIADI mengatakan “tuh barang nya (hewan kerbau yang akan dicuri)”. Kemudian, Terdakwa I CECEP SUPRIADI dan Sdr. SAYUTI kembali ke rumah milik Terdakwa I CECEP SUPRIADI yang beralamat di Kp. Pasir Kembang, Desa Cahaya Mekar, Kec. Bojong, Kab. Pandeglang dengan tujuan untuk merencakan pencurian hewan kerbau tersebut dan menghubungi Saksi KOKO DEN KOSASIH Bin (Alm) EDI JUBAEDI (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) sebagai Pembeli/Penadah dari Hewan Kerbau yang akan diambil/dicuri tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa I CECEP SUPRIADI bersama dengan Sdr. SAYUTI tiba di rumah milik Terdakwa I CECEP SUPRIADI yang beralamat di Kp. Pasir Kembang, Desa Cahaya Mekar, Kec. Bojong, Kab. Pandeglang dan Terdakwa I CECEP SUPRIADI langsung menghubungi Saksi KOKO dengan mengatakan “ada Barang (Hewan Kerbau) tapi Bule” lalu Saksi KOKO mengatakan “dimana” dan Terdakwa I CECEP SUPRIADI menjawab “didaerah cikeper (yang mana Terdakwa I CECEP SUPRIADI hanya mengetahui daerah tersebut disebut cikeper padahal daerah Hewan Kerbau tersebut adalah Desa Mekarjaya, Kecamatan Mekarjaya, Kab. Pandeglang) selanjutnya Saksi KOKO mengatakan “yaudah kalau mau mah, saya kasih Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dulu. Selanjutnya Saksi KOKO mengirimkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I CECEP SUPRIADI melalui Rekening DANA dengan Nomor 083866810647 an. CECEP SUPRIADI.
  • Bahwa selanjutnya, sekira pukul 19.20 WIB bertempat di rumah milik Terdakwa I CECEP SUPRIADI yang beralamat di Kp. Pasir Kembang, Desa Cahaya Mekar, Kec. Bojong, Kab. Pandeglang, Terdakwa I CECEP SUPRIADI dihubungi oleh Saksi KOKO untuk memberitahukan Mobil untuk membawa Hewan Kerbau hasil Pencurian tersebut bisa di ambil di tempat milik Sdr. BAHRU (Daftar Pencarian Orang) dan selanjutnya sekira pukul 19.25 WIB, Terdakwa I CECEP SUPRIADI menghubungi Terdakwa II DEDE ROHMAN Als BUNGSU Bin (Alm) ABDUROHMAN untuk menyuruh mengambil 1 (satu) Unit Mobil merk Suzuki Futura warna hitam yang akan digunakan untuk mengangkut hewan kerbau hasil selanjutnya dan juga untuk menjemput Terdakwa I CECEP SUPRIADI dan Sdr. SAYUTI di rumah miliknya untuk selanjutnya berangkat menuju ke Kp. Cipaheut, Desa Mekarjaya, Kecamatan Mekarjaya, Kab. Pandeglang untuk mencuri 1 (satu) Ekor Kerbau Jenis Kelamin Betina Warna Merah (Bule) Umur Sekitar 7 (tujuh)  tahun dengan berat sekitar 100 (seratus) Kilogram milik Saksi SYARIP.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa II DEDE ROHMAN sudah mengambil 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Futura warna hitam dari rumah milik Sdr. BAHRU, lalu sekira pukul 20.05 WIB, Terdakwa II DEDE ROHMAN tiba di rumah milik Terdakwa I CECEP SUPRIADI yang beralamat di Kp. Pasir Kembang, Desa Cahaya Mekar, Kec. Bojong, Kab. Pandeglang untuk menjemput Terdakwa I CECEP SUPRIADI dan Sdr. SAYUTI. Selanjutnya Terdakwa I CECEP SUPRIADI bersama dengan Terdakwa II DEDE ROHMAN dan Sdr. SAYUTI berangkat menuju Kp. Cipaheut, Desa Mekarjaya, Kecamatan Mekarjaya, Kab. Pandeglang untuk mengambil 1 (satu) Ekor Kerbau Jenis Kelamin Betina Warna Merah (Bule) Umur Sekitar 7 (tujuh)  tahun dengan berat sekitar 100 (seratus) Kilogram milik Saksi SAYRIP. Kemudian pada saat sudah hampir sampai di lokasi tersebut yakni di daerah perbatasan antara Pandeglang dengan Lebak yang beralamat di Kp. Limus Gantung, Kab. Pandeglang, Terdakwa II DEDE ROHMAN menurunkan Terdakwa I CECEP SUPRIADI dan Sdr. SAYUTI untuk memberikan 2 (dua) buah Tali beserta Air Minum dan selanjutnya Terdakwa II DEDE ROHMAN pergi kembali menuju ke rumah miliknya yang mana Terdakwa I CECEP SUPRIADI dan Sdr. SAYUTI berjalan kaki menuju Kp. Cipaheut, Desa Mekarjaya, Kecamatan Mekarjaya, Kab. Pandeglang untuk mengambil 1 (satu) Ekor Kerbau Jenis Kelamin Betina Warna Merah (Bule) Umur Sekitar 7 (tujuh)  tahun dengan berat sekitar 100 (seratus) Kilogram milik Saksi SAYRIP.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, bertempat di Kp. Cipaheut, Desa Mekarjaya, Kecamatan Mekarjaya, Kab. Pandeglang tepatnya berjarak 3 (tiga) kilometer dari lokasi Hewan Kerbau yang akan diambil tersebut, Terdakwa I CECEP SUPRIADI dan Sdr. SAYUTI menunggu keadaan sekitar aman dan sepi untuk mengambil 1 (satu) Ekor Kerbau Jenis Kelamin Betina Wanra Merah (Bule) Umur Sekitar 7 (tujuh)  tahun dengan berat sekitar 100 (seratus) Kilogram milik Saksi SYARIP.
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 26 November 2024 sekira pukul 01.30 WIB, bertempat di Kp. Cipaheut, Desa Mekarjaya, Kecamatan Mekarjaya, Kab. Pandeglang, Terdakwa I CECEP SUPRIADI dan Sdr. SAYUTI bergerak mendekati sebuah Rumah milik Saksi SYARIP yang dibelakang nya terdapat Kebun Kelapa dan terdapat 1 (satu) Ekor Kerbau Jenis Kelamin Betina Wanra Merah (Bule) Umur Sekitar 7 (tujuh)  tahun dengan berat sekitar 100 (seratus) Kilogram milik Saksi SYARIP dan selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa I CECEP SUPRIADI bersama dengan Sdr. SAYUTI melepaskan tali yang terikat di leher Hewan Kerbau tersebut dan Terdakwa I CECEP SUPRIADI ganti dengan tali berwarna hijau yang sebelumnya diberikan oleh Terdakwa II DEDE ROHMAN dan setelah tali tersebut berhail dikalungkan ke leher Hewan Kerbau tersebut, Sdr. SAYUTI menarik Hewan Kerbau sambil diikuti oleh Terdakwa I CECEP SUPRIADI dan setelah berjarak sekitar 10 (sepuluh) kilometer dari lokasi pencurian Hewan Kerbau tersebut tepatnya di Hjalanan Perkebunan Sawit yang beralamat Kp. Panamun Desa Ranca Buger, Kecamatan Cimanuk, Kab. Pandeglang, Terdakwa I CECEP SUPRIADI menghubungi Terdakwa II DEDE ROHMAN dengan tujuan untuk menjemput Terdakwa I CECEP SUPRIADI bersama dengan Sdr. SAYUTI dan 1 (satu) Ekor Kerbau Jenis Kelamin Betina Wanra Merah (Bule) Umur Sekitar 7 (tujuh)  tahun dengan berat sekitar 100 (seratus) Kilogram di sebuah Kebun Kelapa Sawit yang beralamat di Kp. Mencos Desa Banjar Sari, Kab. Lebak.
  • Bahwa selanjutya, sekira pukul 02.30 WIB, bertempat di rumah milik Saksi SYARIP yang beralamat di Kp. Cipaehut RT. 003, RW. 003, Desa Mekarjaya, Kec. Mekarjaya, Kab. Pandeglang, Saksi SYARIP sedang melihat ke halaman belakang rumah miliknya yang biasa mengikat Hewan Kerbau miliknya tetapi pada saat itu, Saksi SAYRIP tidak melihat 1 (satu) Ekor Kerbau Jenis Kelamin Betina Wanra Merah (Bule) Umur Sekitar 7 (tujuh)  tahun dengan berat sekitar 100 (seratus) Kilogram sehingga Saksi SYARIP langsung membangunkan Saksi SATIBI Bin (Alm) TAWI untuk memberitahukan kalau Hewan Kerbau miliknya dengan ciri-ciri 1 (satu) Ekor Kerbau Jenis Kelamin Betina Wanra Merah (Bule) Umur Sekitar 7 (tujuh)  tahun dengan berat sekitar 100 (seratus) Kilogram telah hilang dan setelah mengetahui Hewan Kerbau miliknya telah hilang, Saksi SYARIP bersama dengan Saksi SATIBI melaporkan kehilangan hewan kerbau tersebut ke Polsek Banjar.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 05.00 WIB, bertempat di sebuah Kebun Kelapa Sawit yang beralamat di Kp. Mencos Desa Banjar Sari, Kab. Lebak, tiba Terdakwa II DEDE ROHMAN dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Futura warna hitam dengan Nopol tidak ada dan langsung menaikkan 1 (satu) Ekor Kerbau Jenis Kelamin Betina Wanra Merah (Bule) Umur Sekitar 7 (tujuh)  tahun dengan berat sekitar 100 (seratus) Kilogram milik Saksi SAYRIP Bin SATIBI dengan cara Terdakwa I CECEP SUPRIADI menarik Hewan Kerbau tersebut dengan menggunakan tali dari atas mobil dan Sdr. SAYUTI mendorong hewan kerbau tersebut dari bagian belakang untuk naik ke bagian belakang mobil tersebut, sementara Terdakwa II DEDE ROHMAN tetap berada di dalam mobil untuk bersiap langsung berangkat mengendarai mobil tersebut. Setelah Hewan Kerbau tersebut naik di 1 (satu) unit Mobil Suzuki Futura warna hitam, Terdakwa I CECEP SUPRIADI mengikat keempat Kaki Hewan Kerbau tersebut dalam posisi tertidur dan selanjutnya ditutup dengan Terpal yang memang sudah ada sebelumnya di mobil tersebut. Selanjutnya, pada saat diperjalanan, Terdakwa I CECEP SUPRIADI menghubungi Saksi KOKO dan Saksi KOKO mengatakan untuk menurunkan Hewan Kerbau hasil Pencurian tersebut di daerah Kp. Ciandur yang mana sebelum Terdakwa I CECEP SUPRIADI pernah menurunkan Hewan Kerbau di daerah tersebut untuk selanjutnya diikat ke sebuah Pohon Melinjo.
  • Bahwa selanjutnya, sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di rumah milik Terdakwa I CECEP SUPRIADI yang beralamat di Kp. Pasir Kembang, Desa Cahaya Mekar, Kec. Bojong, Kab. Pandeglang, Saksi KOKO tiba dan langsung membeli hewan kerbau hasil pencurian tersebut yang mana Saksi KOKO telah mengetahui hewan kerbau tersebut merupakan hasil pencurian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang mana Hewan Kerbau tersebut dihargai senilai dengan potongan Operasional sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa I CECEP SUPRIADI menerima uang hasil penjualan Hewan Kerbau hasil curian tersebut, Terdakwa I CECEP SUPRIADI membagi ke Terdakwa II DEDE ROHMAN sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan kepada Sdr. SAYUTI sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024, sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di rumah milik Terdakwa II DEDE ROHMAN yang beralamat di Kp. Carang Datang, Desa Banyumas, Kec. Bojong, Kab. Pandeglang, Terdakwa II CECEP SUPRIADI mengubungi Terdakwa II DEDE ROHMAN dengan mengatakan “nanti malam mau mencuri kerbau, kamu ambil mobil ya” kemudian Terdakwa II DEDE ROHMAN mengatakan “iya nanti saya ambil”. Kemudian sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa II DEDE ROHMAN datang ke tempat milik Sdr. BAHRU yang beralamat di Kp. Ciorai, Desa Kadupayung, Kec. Bojong, Kab. Pandeglang untuk mengambil 1 (satu) unit Mobil Suzuki Futura warna hitam yang selanjutnya akan digunakan untuk mengangkut hewan kerbau hasil pencurian. Selanjutnya, Terdakwa II DEDE ROHMAN kembali kerumah miliknya yang beralamat di Kp. Carang Datang, Desa Banyumas, Kec. Bojong, Kab. Pandeglang dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Suzuki Futura warna hitam warna hitam dengan Nopol tidak ada.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa II DEDE ROHMAN telah tiba di depan rumah milik Terdakwa I CECEP SUPRIADI untuk menjemput Terdakwa I CECEP SUPRIADI dan Sdr. SAYUTI. Selanjutnya Terdakwa I CECEP SUPRIADI bersama dengan Terdakwa II DEDE ROHMAN pergi menuju ke Kp. Cipaehut, RT/RW 03/01, Desa Mekarjaya, Kec. Mekarjaya, Kab. Pandeglang dan selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa I CECEP SUPRIADI bersama dengan Sdr. SAYUTI diturunkan dari mobil sementara Terdakwa II DEDE ROHMAN kembali kerumahnya untuk menunggu arahan lebih lanjut. Selanjutnya, Terdakwa I CECEP SUPRIADI bersama dengan Sdr. SAYUTI beristirahat di sebuah Saung (Rumah Kecil) di tengah sawah.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 17 Desember 2024, sekira pukul 01.30 Terdakwa I CECEP SUPRIADI bersama dengan Sdr. SAYUTI bergerak mendekati sebuah kadang hewan kerbau dan masuk ke dalam kandang tersebut. Selanjutnya Terdakwa I CECEP SUPRIADI mengikatkan tali dan menarik keluar 1 (satu) ekor Hewan Kerbau dengan ciri-ciri berjenis kelamin betina, kulit hitam berumur 7 (tujuh) tahun, tanduk dongkol, berat sekitar 130 kilogram serta 1 (satu) ekor anak hewan kerbau berusia 8 (delapan) bulan mengikuti dari belakang.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 02.30, bertempat di rumah milik Terdakwa II DEDE ROHMAN, Terdakwa I CECEP SUPRIADI menghubungi Terdakwa II DEDE ROHMAN untuk menjemput Terdakwa I CECEP SUPRIADI di sebuah Kebun Sawit yang beralamat di daerah Banjarsari, Kab. Lebak. Selanjutnya, Terdakwa II DEDE ROHMAN langsung berangkat menuju ke daerah Banjarsari, Kab. Lebak tepatnya di sebuah lapangan bola dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Suzuki Futura warna hitam warna hitam dan pada saat itu, Terdakwa II DEDE ROHMAN melihat 2 (dua) Ekor Hewan Kerbau jenis Betina warna hitam sedang di bawa oleh Terdakwa CECEP SUPRIADI dan Sdr. SAYUTI. Selanjutnya, 2 (dua) ekor Hewan Kerbau tersebut dinaikkan ke atas mobil Suzuki Futura Warna Hitam dan selanjutnya ditutup dengan terpal warna biru yang sebelumnya sudah ada di mobil Suzuki Futura tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 04.30 WIB, bertempat di Kp. Ciandur, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang, Terdakwa I CECEP SUPRIADI, Terdakwa II DEDE ROHMAN dan Sdr. SAYUTI tiba dan langsung menurunkan 2 (dua) ekor hewan kerbau hasil curian tersebut di sebuah kebun dengan tujuan untuk disembunyikan dan sekira pukul 05.30 Terdakwa I CECEP SUPRIADI, Terdakwa II DEDE ROHMAN dan Sdr. SAYUTI pulang ke rumah masing-masing.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 06.30 WIB, bertempat di rumah milik Saksi ANING Bin PULUNG yang beralamat di Kp. Cipaheut RT 003 RW 001, Desa Wirasingam Kec. Mekarjaya, Kab. Pandeglang, datang Saksi JARNASIH untuk memebritahukan 2 (dua) ekor hewan kerbau milik ayahnya yaitu Saksi PULUNG Bin (Alm) SUEB telah hilang kemudian Saksi ANING dan Saksi PULUNG mencari 2 (dua) ekor hewan kerbau tersebut di sekitar tetapi tidak ditemukan sehingga Saksi ANING bersama dengan Saksi PULUNG melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjar.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa I CECEP SUPRIADI memberitahukan kepada Terdakwa II DEDE ROHMAN bahwa 2 (dua) ekor hewan kerbau hasil curian sebelumnya di daerah Kec. Mekarjaya, Kab. Pandeglang telah dibeli oleh Saksi KOKO dengan harga Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah)  dengan potongan operasional senilai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang mana Terdakwa II DEDE ROHMAN mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa I CECEP SUPRIADI mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan Sdr. SAYUTI mendapapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 29 Desember 2024, sekira pukul 20.00, bertempat di rumah milik Terdakwa I CECEP SUPRIADI yang beralamat di Kp. Pasir Kembang, Desa Cahaya Mekar, Kec. Bojong, Kab. Pandeglang, Saksi KOKO menghubungi Terdakwa I CECEP SUPRIADI dengan mengatakan “Mang dimana” dan Terdakwa menjawab “dirumah” kemudian Saksi KOKO mengatakan “ke rumah saja (rumah milik Saksi KOKO) jam 22.00 WIB atau jam 23.00 WIB” selanjutnya Terdakwa I CECEP SUPRIADI menjawab “siap”. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa I CECEP SURPIYADI tiba di rumah milik Saksi KOKO yang pada saat itu sudah ada Sdr. SAYUTI. Selanjutnya, Saksi KOKO mengatakan ada pekerjaan (Pencurian Hewan Kerbau) tetapi Terdakwa I CECEP SUPRIADI mengatakan “ini malem amat, sampai lokasi jam berapa” tetapi Saksi KOKO mengatakan lokasi Pencurian Hewan Kerbau ini dekat sehingga hanya perlu diantar menggunakan Sepeda Motor saja.
  • Bahwa sekira pukul 23.30 WIB,  bertempat di rumah milik Saksi KOKO yang beralamat di Kp. Ciandur, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang, Saksi KOKO mengatakan kepada Terdakwa I CECEP SUPRIADI untuk memerintah Terdakwa II DEDE ROHMAN untuk mengambil 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Futura warna hitam di Sdr. BAHRU. Kemudian, Terdakwa I CECEP SUPRIADI bersama dengan Saksi KOKO dan Sdr. SAYUTI berangkat menuju ke suatu lokasi pencurian Hewan Kerbau yang beralamat di Kp. Tajur, RT 15 RW 03 Desa Giri Jaya, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi KOKO dan sesampainya di lokasi tersebut, Terdakwa bersama dengan Sdr. SAYUTI diturunkan oleh Saksi KOKO sementara itu Saksi KOKO pulang kembali menuju rumah miliknya dengan menggunakan Sepeda Motor miliknya.
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 00.00 WIB, bertempat di Kp. Tajur, RT 15 RW 03 Desa Giri Jaya, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang Saksi KOKO tiba dengan berjalan kaki dan sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa I CECEP SURPIYADI bersama dengan Saksi KOKO dan Sdr. SAYUTI bergerak menuju ke lokasi dimaksud dan sesampainya di lokasi yang beralamat di Kp. Tajur, RT 15 RW 03 Desa Giri Jaya, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang, Saksi KOKO menunjukkan Kandang Hewan Kerbau yang berada di sebuah Kebun tetapi masih di pinggir jalan. Selanjutnya, Terdakwa I CECEP SUPRIADI bergerak mendekati kadang Hewan Kerbau tersebut yang mana terdapat 1 (satu) Ekor Hewan Kerbau jenis Betina berumur 9 (Sembilan) dengan ciri-ciri Tanduk Dokol sepanjang 20 Sentimeter, Berat 180 Kilogram, Berkulit Hitam dan Berbulu Lebat dan 1 (satu) Ekor Hewan Kerbau jenis Betina berumur 4 (empat) Tahun dengan ciri-ciri Kulit Hitam, berbulu lebat, Tanduk Dokol sepanjang 15 sentimeter, berat 110 kilogram, berbulu lebat. Selanjutnya Terdakwa I CECEP SUPRIADI membuka pintu kandang Hewan Kerbau tersebut dengan Tangan Kosong, dan Terdakwa I CECEP SURPIYADI langsung mengkalungkan kedua leher dari Hewan Kerbau tersebut dengan kedua tali yang telah disiapkan sebelumnya dan setelah kedua leher hewan kerbau tersebut dikalungkan, Terdakwa I CECEP SURPIYADI membawa 1 (satu) Ekor Hewan Kerbau jenis Betina berumur 9 (Sembilan) dengan ciri-ciri Tanduk Dokol sepanjang 20 Sentimeter, Berat 180 Kilogram, Berkulit Hitam dan Berbulu Lebat dan 1 (satu) Ekor Hewan Kerbau jenis Betina berumur 4 (empat) Tahun dengan ciri-ciri Kulit Hitam, berbulu lebat, Tanduk Dokol sepanjang 15 sentimeter, berat 110 kilogram, berbulu lebat ke arah jalan yang ditunjukkan oleh Saksi KOKO.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 04.00, bertempat di daerah Kp. Tajur, RT 15 RW 03 Desa Giri Jaya, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang Saksi KOKO menghubungi Terdakwa II DEDE ROHMAN untuk menjemput Terdakwa I CECEP SUPRIADI, Sdr. SAYUTI dan Saksi KOKO dan selanjutnya sekira pukul 04.30 WIB, Terdakwa II DEDE ROHMAN tiba dengan menggunakan 1 (satu) Unit Suzuki Futura warna hitam dan Terdakwa I CECEP SUPRIADI bersama dengan Sdr. SAYUTI lansung menaikkan 1 (satu) Ekor Hewan Kerbau jenis Betina berumur 9 (Sembilan) dengan ciri-ciri Tanduk Dokol sepanjang 20 Sentimeter, Berat 180 Kilogram, Berkulit Hitam dan Berbulu Lebat dan 1 (satu) Ekor Hewan Kerbau jenis Betina berumur 4 (empat) Tahun dengan ciri-ciri Kulit Hitam, berbulu lebat, Tanduk Dokol sepanjang 15 sentimeter, berat 110 kilogram, berbulu lebat.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB, bertempat di rumah milik Saksi NASIR Bin (Alm) SAPRI yang beralamat di Kp. Tajur, RT 15 RW 03 Desa Giri Jaya, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang tepatnya di sebuah kandang hewan kerbau milik Saksi NASIR tidak terlihat 2 (dua) ekor hewan kerbau dengan ciri-ciri 1 (satu) Ekor Hewan Kerbau jenis Betina berumur 9 (Sembilan) dengan ciri-ciri Tanduk Dokol sepanjang 20 Sentimeter, Berat 180 Kilogram, Berkulit Hitam dan Berbulu Lebat dan 1 (satu) Ekor Hewan Kerbau jenis Betina berumur 4 (empat) Tahun dengan ciri-ciri Kulit Hitam, berbulu lebat, Tanduk Dokol sepanjang 15 sentimeter, berat 110 kilogram, berbulu lebat dengan kondisi baji (kayu pengganjal bambu pintu kandang hewan kerbau) sudah lepas dan tergeletak di tanah, selanjutnya, Saksi NASIR mencari 2 (dua) ekor Hewan Kerbau miliknya disekitar tetapi tidak ketemu sehingga Saksi NASIR melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Saketi.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di Kp. Ciandur, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang tepatnya di tempat kerja milik Saksi KOKO, Terdakwa I CECEP SUPRIADI bersama dengan Terdakwa II DEDE ROHMAN dan Sdr. SAYUTI menurunkan 1 (satu) Ekor Hewan Kerbau jenis Betina berumur 9 (Sembilan) dengan ciri-ciri Tanduk Dokol sepanjang 20 Sentimeter, Berat 180 Kilogram, Berkulit Hitam dan Berbulu Lebat dan 1 (satu) Ekor Hewan Kerbau jenis Betina berumur 4 (empat) Tahun dengan ciri-ciri Kulit Hitam, berbulu lebat, Tanduk Dokol sepanjang 15 sentimeter, berat 110 kilogram, berbulu lebat yang sebelumnya telah dicuri dan selanjutnya Saksi KOKO membeli kedua Hewan Kerbau hasil curian tersebut yang mana Saksi KOKO telah mengetahui kedua hewan kerbau tersebut merupakan hasil pencurian dengan harga Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) yang mana dipotong dengan biaya operasional senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) menjadi Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) sehingga Terdakwa I CECEP SURPIYADI menerima keuntungan senilai Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) sedangkan untuk Terdakwa II DEDE ROHMAN senilai Rp. 3.500.00,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan Sdr. SAYUTI senilai Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025, sekira pukul 02.00 WIB, bertempat di rumah milik Saksi SANA Bin DULKARIM (Dilakukan Penuntutan secara Terpisah) yang beralamat di Kp. Cireundeu RT/ RW 012/014, Desa Saketi, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang, Saksi GILANG ANUGRAH AKBAR dari Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan Saksi SANA. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Saksi SANA dan diketahui Saksi SANA membeli 1 (satu) Ekor Hewan Kerbau jenis Betina dengan ciri-ciri tanduk dablang, ekor panjang, umur sekitar 7 (tujuh) tahun dari Saksi KOKO dan dilakukan pengembangan terhadap Saksi KOKO. Kemudian Saksi GILANG (anggota Satreskrim Polres Pandeglang) bersama dengan Tim bergerak menuju rumah milik Saksi KOKO yang beralamat di Kp. Curug, Desa Ciandur, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang dan langsung mengamankan Saksi KOKO. Kemudian dilakukan interogasi dan diketahui Saksi KOKO menjual 1 (satu) Ekor Hewan Kerbau jenis Betina dengan ciri-ciri tanduk dablang, ekor panjang, umur sekitar 7 (tujuh) tahun yang kepada Saksi SANA yang merupakan hewan kerbau hasil pencurian dari Terdakwa I CECEP SUPRIADI bersama dengan Terdakwa II DEDE ROHMAN. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap Terdakwa I CECEP SUPRIADI dan Terdakwa II DEDE ROHMAN di Kp. Pasir Kembang, Desa Cahaya Mekar, Kec. Bojong, Kab. Pandeglang dan langsung diamankan. Selanjutnya dilakukan interogasi dan diektahui Terdakwa I CECEP SUPRIADI dan Terdawka II DEDE ROHMAN telah melakukan pencurian terhadap 1 (satu) Ekor kerbau bule jenis betina bertanduk dablang, ekor panjang, umur sekitar 7 tahun adalah hasil dari pencurian Pada Hari Selasa, tanggal 26 November 2024, Sekitar pukul 02.30 Wib, di Kp. Cipaheut, Rt/Rw 003/003, Desa Mekarjaya, Kec. Mekarjaya, Kab. Pandeglang dan pencurian terhadap 1 (satu) Ekor kerbau jenis betina bertanduk dongkol, ekor panjang, umur sekitar 9 tahun dan 1 (satu) Ekor kerbau jenis betina bertanduk doton, ekor panjang, umur sekitar 1,5 tahun adalah hasil pada Hari Senin, Tanggal 30 Desember 2024, Diketahui sekira Jam 08.00 Wib, di Kp. Tajur, Rt 015 Rw 003, Desa Girijaya, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I CECEP SUPRIADI, Terdakwa II DEDE ROHMAN, Saksi KOKO dan Sdr. SAYUTI sehingga Saksi Korban SYARIP mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), Saksi PULUNG mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan Saksi NASIR mengalami kerugian sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah). ------------------------------------------------------------------------

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1, dan ke-4 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya