| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara | 
| 228/Pid.B/2025/PN Pdl | ARYA ZIDAN SATRIA, S.H. | 1.DUDUNG SUMANTRI Bin TARSANI 2.SAPARUDIN Bin MASUDI Alm | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 228/Pid.B/2025/PN Pdl | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2287/M.6.13/Eoh.2/10/2025 | ||||
| Penuntut Umum | 
 | ||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | 
 ------- Bahwa Terdakwa DUDUNG SUMANTRI BIN TARSANI dan Terdakwa SAPARUDIN Bin MASUDI Alm bersama-sama dengan Saksi Turmudi Als Entur Bin Masudi Alm, Saksi Deden Hamaludin Bin Iman Sulaeman Alm (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Indra Lesmana Bin Nana (DPO), pada hari Selasa tanggal 15 bulan Juli tahun 2025 sekitar pukul 03.48 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan milik Saudari Enoh Mushufah yang beralamat di Kampung Solodengeun, RT 003/RW 011, Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 
 Bermula pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa Dudung Sumantri Bin Tarsani dan Terdakwa Saparudin Bin Masudi Alm bersama-sama dengan Saksi Turmudi Als Entur Bin Masudi Alm, Saksi Deden Hamaludin Bin Iman Sulaeman Alm dan Indra Lesmana Bin Nana (DPO) berkumpul di sebuah kontrakan yang beralamat di Kampung 2, Desa Teluk Lada, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, merencanakan sebuah aksi pencurian dan menyepakati akan dilakukan secara bersama-sama. Keesokan harinya, pada hari Selasa, tanggal 15 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, Terdakwa Dudung Sumantri Bin Tarsani dan Terdakwa Saparudin Bin Masudi Alm bersama-sama dengan Saksi Turmudi Als Entur Bin Masudi Alm, Saksi Deden Hamaludin Bin Iman Sulaeman Alm dan Indra Lesmana Bin Nana (DPO), mulai berangkat untuk mencari target pencurian sebagaimana telah direncanakan sebelumnya dengan berjalan kaki. Ketika melewati Kampung Solodengeun, RT 003/RW 011, Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten tepatnya di depan rumah kontrakan milik Saudari Enoh Mushufah, sekitar pukul 03.30 WIB, Saksi Deden Hamaludin Bin Iman Sulaeman Alm dan Saksi Turmudi Als Entur Bin Masudi Alm melihat terdapat 2 (dua) unit sepeda motor sedang terparkir di teras rumah kontrakan. Kedua unit motor tersebut adalah: 
 
 Terdakwa Dudung Sumantri Bin Tarsani, Terdakwa Saparudin Bin Masudi Alm, dan Indra Lesmana Bin Nana (DPO) mengawasi situasi dan kondisi di sekitar rumah kontrakan dan setelah dirasa aman, Terdakwa Dudung Sumantri Bin Tarsani dan Terdakwa Saparudin Bin Masudi Alm memberitahukan Saksi Deden Hamaludin Bin Iman Sulaeman Alm dan Saksi Turmudi Als Entur Bin Masudi Alm untuk segera melakukan aksi pencurian di rumah kontrakan tersebut. 
 Sekitar pukul 03.48 WIB, Saksi Deden Hamaludin Bin Iman Sulaeman Alm dan Saksi Turmudi Als Entur Bin Masudi Alm mendekati rumah kontrakan, dan kemudian Saksi Turmudi Als Entur Bin Masudi Alm langsung merusak gembok pagar rumah kontrakan tersebut dengan menggunakan kunci letter T dan mata kuncinya hingga gembok tersebut rusak dan dapat terbuka. Setelah gembok pagar terbuka, Saksi Deden Hamaludin Bin Iman Sulaeman Alm membuka pagar tersebut dan masuk ke bagian teras rumah kontrakan. Saksi Deden Hamaludin Bin Iman Sulaeman Alm menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih, No. Pol.: A-3965-JG, tahun 2018, No. Mesin: G3E4E-1061676, No. Rangka: MH3SG3190JJ284665 yang tidak terkunci stang dan mendorong keluar motor tersebut dari teras rumah kontrakan. Setelah motor tersebut telah berpindah keluar kontrakan, Saksi Deden Hamaludin Bin Iman Sulaeman Alm merusak lubang kunci motor dengan menggunakan kunci letter T untuk menyalakan mesin motor. Setelah mesin motor menyala, Saksi Deden Hamaludin Bin Iman Sulaeman Alm menyerahkan motor tersebut kepada Terdakwa Saparudin Bin Masudi Alm untuk dibawa ke rumah Saksi Turmudi Als Entur Bin Masudi Alm yang beralamat di Kampung Babakan Girang, RT 001/RW 003, Desa Nayagati, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. 
 Setelah itu Saksi Deden Hamaludin Bin Iman Sulaeman Alm dan Saksi Turmudi Als Entur Bin Masudi Alm kembali masuk ke dalam rumah kontrakan dan menghampiri motor lain, yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Digital warna silver hitam, No. Pol.: A-6614-ID, tahun 2023, No. Mesin: JM81E2443952, No. Rangka: MH1JM8122PK441435 yang dalam keadaan terkunci stang. Saksi Deden Hamaludin Bin Iman Sulaeman Alm dan Saksi Turmudi Als Entur Bin Masudi Alm mengangkat motor tersebut keluar dari teras rumah kontrakan. Setelah motor tersebut berpindah keluar kontrakan, Saksi Turmudi Als Entur Bin Masudi Alm merusak lubang kunci motor tersebut dengan menggunakan kunci letter T untuk menyalakan mesin motor. Setelah motor tersebut menyala, Saksi Turmudi Als Entur Bin Masudi Alm menyerahkan motor tersebut kepada Terdakwa Dudung Sumantri Bin Tarsani untuk dibawa ke rumah Saksi Turmudi Als Entur Bin Masudi Alm. 
 Setelah berhasil mengambil kedua motor tersebut, Saksi Deden Hamaludin Bin Iman Sulaeman Alm menutup pagar rumah dan pergi bersama-sama dengan Terdakwa Dudung Sumantri Bin Tarsani, Terdakwa Saparudin Bin Masudi Alm, dan Indra Lesmana Bin Nana (DPO), Saksi Turmudi Als Entur Bin Masudi Alm menuju ke rumah Saksi Turmudi Als Entur Bin Masudi Alm menggunakan kedua motor tersebut. 
 Sekitar pukul 08.00 WIB, Saksi Turmudi Als Entur Bin Masudi Alm menawarkan kedua motor hasil curian tersebut kepada Saksi Juhedi Als rancung Bin Awar. Keduanya sepakat untuk bertemu di pinggir jalan perkampungan, Kampung Cakuwem, Desa Cisemeut/Naygati, Kecamatam Lewidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Selanjutnya sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa Dudung Sumantri Bin Tarsani dan Terdakwa Saparudin Bin Masudi Alm bersama Saksi Turmudi Als Entur Bin Masudi Alm, Saksi Deden Hamaludin Bin Iman Sulaeman Alm dan Indra Lesmana Bin Nana (DPO) bertemu dengan Saksi Juhedi Als Rancung Bin Awar. Kemudian terjadi negosiasi untuk jual beli kedua motor tersebut dan akhirnya sepakat untuk menjual kedua motor tersebut kepada Saksi Juhedi Als Rancung Bin Awar seharga Rp5.300.000,00 (lima juta tiga ratus ribu rupiah) dan uang tunai hasil penjualan tersebut diserahkan oleh Saksi Juhedi Als Rancung Bin Awar kepada Saksi Deden Hamaludin Bin Iman Sulaeman Alm. Setelah itu Terdakwa Dudung Sumantri Bin Tarsani dan Terdakwa Saparudin Bin Masudi Alm bersama Saksi Turmudi Als Entur Bin Masudi Alm, Saksi Deden Hamaludin Bin Iman Sulaeman Alm dan Indra Lesmana Bin Nana (DPO) pulang kembali ke rumah Saksi Turmudi Als Entur Bin Masudi Alm. Sesampainya di rumah Saksi Turmudi Als Entur Bin Masudi Alm, Saksi Deden Hamaludin Bin Iman Sulaeman Alm membagikan uang hasil penjualan motor curian tersebut kepada Terdakwa Dudung Sumantri Bin Tarsani, Terdakwa Saparudin Bin Masudi Alm, Saksi Turmudi Als Entur Bin Masudi Alm, dan Indra Lesmana Bin Nana (DPO) sama rata yakni masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), sementara sisa Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) digunakan untuk membeli rokok dan kopi. 
 Bahwa perbuatan Terdakwa Dudung Sumantri Bin Tarsani dan Terdakwa Saparudin Bin Masudi Alm dilakukan tanpa seizin pemilik sah sepeda motor tersebut yaitu Saksi Korban Nurazizah Binti M. Mafud dan Saksi Korban Nasrullah Bin Abdurahman, serta mengakibatkan Saksi Korban Nurazizah Binti M. Mafud mengalami kerugian materiil sekitar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan Saksi Korban Nasrullah Bin Abdurahman mengalami kerugian materiil sekitar Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah). 
 Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. | ||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
 
	