Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2025/PN Pdl 1.TARDI WIJAYA
2.R. S. BAGUS PANULAR
1.ARMINAH
2.UNING ROHANI
3.RASITA
4.SAFRUDIN AJO
5.ENENG YULI
6.ENENG
7.CECEP MULYADI
8.CUCU MUNAWAROH
9.NURJANAH
10.ONAH HALIMI
11.ENE SUHANA
12.ELIS YENI
13.TB DIMAS MAULANA
14.MUMIN SARJU
15.MUHIT TARMUZI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TARDI WIJAYA
2R. S. BAGUS PANULAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ARMINAH
2UNING ROHANI
3RASITA
4SAFRUDIN AJO
5ENENG YULI
6ENENG
7CECEP MULYADI
8CUCU MUNAWAROH
9NURJANAH
10ONAH HALIMI
11ENE SUHANA
12ELIS YENI
13TB DIMAS MAULANA
14MUMIN SARJU
15MUHIT TARMUZI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 269.990.000,00
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian dalam posita, baik kronologis maupun tentang hukumnya, beserta kesimpulannya dengan ini PARA PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim Yang mulia Pada Pengadilan Negeri Pandeglang yang memeriksa Perkara Aquo , untuk dapat mengadili dan menyatakan Putusan dengan Amarnya sebagai berikut;

 

  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;---------------

 

  1. Menyatakan secara hukum Sah dan Berharga bukti surat  perjanjian kerjasama pembiayaan perjalanan ibadah umroh dan Bukti surat kesepakatan perdamaian pembayaran bersama dengan jatuh tempo pada tanggal 10 November 2024 antara PARA PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX,X,XI,XII,XII,XIV,XV, yang terdiri dari :

 

  • Perjanjian Nomor : 007/PKPPIU/X/2022 6 Oktober 2022,
  • Perjanjian Nomor : 023/PKPPIU/X/2022 6 Oktober 2022,  
  • Perjanjian Nomor : 008/PKPPIU/X/2022 6 Oktober 2022,
  • Perjanjian Nomor : 027/PKPPIU/X/2022 6 Oktober 2022,
  • Perjanjian Nomor : 004/PKPPIU/X/2022 6 Oktober 2022,
  • Perjanjian Nomor : 002/PKPPIU/X/2022 6 Oktober 2022,
  • Perjanjian Nomor : 003/PKPPIU/X/2022 6 Oktober 2022,
  • Perjanjian Nomor : 016/PKPPIU/X/2022 6 Oktober 2022,
  • Perjanjian Nomor : 026/PKPPIU/X/2022 6 Oktober 2022,
  • Perjanjian Nomor : 026/PKPPIU/X/2022 6 Oktober 2022,
  • Perjanjian Nomor : 019/PKPPIU/X/2022 6 Oktober 2022,
  • Perjanjian Nomor : 020/PKPPIU/X/2022 6 Oktober 2022,
  • Perjanjian Nomor : 025/PKPPIU/X/2022 6 Oktober 2022,
  • Perjanjian Nomor : 021/PKPPIU/X/2022 6 Oktober 2022,  
  • Perjanjian Nomor : 024/PKPPIU/X/2022 6 Oktober 2022,
  • Perjanjian Nomor : 017/PKPPIU/X/2022 6 Oktober 2022,..

 

  1. Menyatakan secara hukum PARA TERGUGAT I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX,X,XI,XII,XII,XIV,XV, telah melakukan perbuatan hukum “WANPRESTASI”----------------------------------------------------------------

 

 

 

  1. Menyatakan Menghukum dan memerintahkan Kepada PARA TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, Untuk membayar lunas tunai dan seketika Kepada PARA PENGGUGAT atas kerugian Pokok Hutang uang dengan Jumlah total keseluruhan adalah sebesar : Rp.269.990.000 (Dua ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah).
  2. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan atas harta benda Yang ada maupun yang akan ada yang berupa Harta benda yang tidak bergerak maupun Harta benda yang bergerak yang di miliki oleh PARA TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV,XV sebagai pelunasan hutang atas konsekuensi hukum untuk membayar Pelunasan hutang kepada PARA PENGGUGAT.-------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voerraad) meskipun PARA TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, melakukan upaya hukum lainnya Banding atau Kasasi.-----------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan menghukum PARA TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak