Petitum |
- menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Sah dan mempunyai Kekuatan Hukum , Jual Beli pada tanggal.12 September 1991.atau Akta Jual beli Mutlak dibawa tangan antara Pihak ke I Radiman/Nur bin Asmail sebagai penjual sedangkan Kunjen /Pihak ke II sebagai pembeli (penggugat). Dengan ketetentuan. Letak obyek berupa sawah di Blok sigeng No. persil 7 Nomor induk 84, kelas 43. Luas. 1180 M2. Dengan harga 40 Gram emas murni Tunai.
Dengan batas batas sebagai berikut.
- Sebelah Utara : Tanah Milik P. Akmal
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Jarian
- Sebelah Timur : Tanah Milik Akmad/ ci gendiri
- Sebelah Barat : Tanah milik Sapar
- menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- menghukum Tergugat I. Tergugat II dan Tergugat III. Untuk membayar biaya kerugian baik secara matrial maupun secara immatrial. Sebagaimana Perhitungan Penggugat. Sebesar Rp. 105.000 ( seartus lima juta rupiah )
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, untuk menyerahkan Obyek sengketa tersebut terhadap Penggugat
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Coservatoir Beslag) terhadap obyek perkara
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, untuk menyerahkan obyek sngketa tersebut
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dn Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan (veret) banding maupun kasasi
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang atau Majlis Hakim berpendapat lain, penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya.
|