Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU :
-------- Bahwa ia terdakwa IVAN RADIAN Bin SADUM Pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak – tidaknya dalam bulan bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang sudah pasti terjadi di Tahun 2024 bertempat di Kp. Baros Kec. Baros Kel. Baros Kota Serang Prov. Banten (sesuai ketentuan pasal 84 ayat (1) KUHAP) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa atau mengadili perkaranya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira jam 13.00 Wib, saksi ARU RUDIANSYAH PUTRA (dalam penuntutan secara terpisah) datang ke rumah terdakwa untuk mengobrol sambil minum kopi, kemudian sekira jam 13.30 Wib Sdr. MAHES (DPO) menelpon terdakwa lewat Whatsapp dengan mengatakan, "VAN, lagi ada barang bagus nih,ada dana berapa?" lalu terdakwa menjawab "banyak ngga? duit mah ada Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)", lalu Sdr. MAHES (DPO) menjawab "Pasin aja Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) nanti gua banyakin" lalu terdakwa menjawab "yaudah tunggu bentar,gua nyari tambahannya dulu", setelah menutup telepon terdakwa menceritakan tawaran Sdr. MAHES (DPO) tersebut kepada Saksi ARU RUDIANSYAH PUTRA, kemudian Saksi ARU RUDIANSYAH PUTRA mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi ARU RUDIANSYAH PUTRA juga menyetujui untuk ikut patungan karena sedang ingin menggunakan narkotika jenis shabu, kemudian Saksi ARU RUDIANSYAH pulang untuk mengambil uang sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) di rumah saksi ARU RUDIANSYAH. Setelah mengambil uang, terdakwa bertemu lagi dengan Saksi ARU RUDIANSYAH PUTRA di pinggir jalan depan rumah terdakwa, lalu terdakwa segera menelepon Sdr. MAHES (DPO) dan mengatakan,"Ada nih Hes Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah),gua sama ARU" kemudian Sdr. MAHES (DPO) menjawab "Yaudah VAN kesini,gua di kosan". Lalu terdakwa bersama Saksi ARU RUDIANSYAH PUTRA segera berangkat menuju kontrakan Sdr. MAHES (DPO) yang berada di daerah Baros, Kecamatan Baros, Kota Serang, Provinsi Banten. Setelah sampai di kontrakan Sdr. MAHES (DPO) sekira pukul 15.00 wib terdakwa langsung memberikan uang patungan terdakwa dan Saksi ARU RUDIANSYAH PUTRA sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. MAHES (DPO) dan Sdr. MAHES (DPO) langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu berikut seperangkat alat hisab bong. Kemudian terdakwa, Saksi ARU RUDIANSYAH PUTRA dan Sdr. MAHES (DPO) menggunakan narkotika jenis shabu secara bergantian.
- Kemudian setelah 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terdakwa beli dari Sdr. MAHES (DPO) tersebut habis terdakwa masih ingin menggunakan narkotika jenis shabu lagi sehingga terdakwa meminta 1 (satu) paket shabu lagi kepada Sdr. MAHES (DPO) untuk terdakwa bawa pulang dan Saksi ARU RUDIANSYAH PUTRA juga meminta 1 (satu) paket shabu lagi kepada Sdr. MAHES (DPO) untuk dibawa pulang, tetapi Sdr. MAHES (DPO) memberi syarat kepada terdakwa dan Saksi ARU RUDIANSYAH PUTRA yang mana Sdr. MAHES (DPO) akan memberikan terdakwa dan Saksi ARU RUDIANSYAH PUTRA masing-masing 1 (satu) paket shabu untuk dibawa pulang bilamana terdakwa dan Saksi ARU RUDIANSYAH PUTRA mau membantu Sdr. MAHES (DPO) untuk menyimpan paket berisi narkotika jenis shabu di tempat/lokasi yang nantinya ditentukan sesuai keinginan Sdr. MAHES (DPO). Setelah itu terdakwa dan Saksi ARU RUDIANSYAH PUTRA menyepakati syarat dari Sdr. MAHES (DPO) tersebut kemudian Sdr. MAHES (DPO) menitipkan 13 (tiga belas) paket berisi narkotika jenis shabu kepada terdakwa dengan berat bruto keseluruhan ± 2,83 gram dan berat netto keseluruhan ± 1,53 gram, sedangkan Saksi ARU RUDIANSYAH PUTRA dititipkan 3 (tiga) paket berisi narkotika jenis shabu. Setelah itu Sdr. MAHES (DPO) mengatakan untuk waktu dan lokasi akan dikabarkan melalui whatsapp. Setelah menerima paket berisi narkotika jenis shabu tersebut terdakwa dan Saksi ARU RUDIANSYAH PUTRA pulang ke rumah masing-masing menunggu kabar dari Sdr. MAHES (DPO).
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024, sekitar pukul 20.30 WIB,bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Waas RT.003 RW.003, Desa Cadasari, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten Ketika terdakwa sedang menunggu pesan whatssap dari sdr. MAHES (DPO) untuk meletakan 13 (tiga belas) paket berisikan narkotika jenis shabu lalu terdakwa didatangi oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Pandeglang kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan Pakaian / Badan / Tempat terhadap terdakwa ditemukan berupa 1 (satu) buah handphone merek Iphone 7+ warna Hitam, 1 (satu) buah Tas slempang warna Coklat yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) paket shabu yang dibungkus Lakbal Warna Orange masing-masing berisikan 1 (satu) Plastik Klip bening kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,11 gram dan berat netto 1,21 Gram, dan 4 (empat) paket Shabu yang terbungkus Lakbal Warna Coklat masing-masing berisikan 1 (satu) Plastik Klip bening kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,72 gram dan berat netto 0,32 gram dengan berat brutto keseluruhan adalah 2,83 gram dan berat netto keseluruhan adalah 1,53 gram, setelah dilakukan Introgasi, terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut terdakwa dapatkan dari Sdr. MAHES (DPO), kemudian terdakwa beserta barang bukti milik di bawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pusat Laboratorium Kriminalistik No Lab : 5756/NNF/2024 tanggal 29 November 2024 yang ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm,Apt selaku Pemeriksa dan diketahui An. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR PARASIAN H. GULTOM, S.I.K.,M.Si, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka terdapat :
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi :
- 9 (Sembilan) bungkus lakban warna orange masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5828 gram diberi nomor barang bukti 2932/2024/OF
- 4 (empat) bungkus lakban warna cokelat masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 0,2604 gram diberi nomor barang bukti 2933/2024/OF
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2932/2024/OF dan 2933/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina Terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------- A T A U ------------------
KEDUA :
-------- Bahwa ia terdakwa IVAN RADIAN Bin SADUM Pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 Wib atau pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Kampung Waas RT.003 RW.003 Ds. Cadasari Kec. Cadasari Kabupaten Pandeglang Prov. Banten atau setidak-tidak pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira jam 13.00 Wib, saksi ARU RUDIANSYAH PUTRA (dalam penuntutan secara terpisah) datang ke rumah terdakwa untuk mengobrol sambil minum kopi, kemudian sekira jam 13.30 Wib Sdr. MAHES (DPO) menelpon terdakwa lewat Whatsapp dengan mengatakan, "VAN, lagi ada barang bagus nih,ada dana berapa?" lalu terdakwa menjawab "banyak ngga? duit mah ada Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)", lalu Sdr. MAHES (DPO) menjawab "Pasin aja Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) nanti gua banyakin" lalu terdakwa menjawab "yaudah tunggu bentar,gua nyari tambahannya dulu", setelah menutup telepon terdakwa menceritakan tawaran Sdr. MAHES (DPO) tersebut kepada Saksi ARU RUDIANSYAH PUTRA, kemudian Saksi ARU RUDIANSYAH PUTRA mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi ARU RUDIANSYAH PUTRA juga menyetujui untuk ikut patungan karena sedang ingin menggunakan narkotika jenis shabu, kemudian Saksi ARU RUDIANSYAH pulang untuk mengambil uang sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) di rumah saksi ARU RUDIANSYAH. Setelah mengambil uang, terdakwa bertemu lagi dengan Saksi ARU RUDIANSYAH PUTRA di pinggir jalan depan rumah terdakwa, lalu terdakwa segera menelepon Sdr. MAHES (DPO) dan mengatakan,"Ada nih Hes Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah),gua sama ARU" kemudian Sdr. MAHES (DPO) menjawab "Yaudah VAN kesini,gua di kosan". Lalu terdakwa bersama Saksi ARU RUDIANSYAH PUTRA segera berangkat menuju kontrakan Sdr. MAHES (DPO) yang berada di daerah Baros, Kecamatan Baros, Kota Serang, Provinsi Banten. Setelah sampai di kontrakan Sdr. MAHES (DPO) sekira pukul 15.00 wib terdakwa langsung memberikan uang patungan terdakwa dan Saksi ARU RUDIANSYAH PUTRA sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. MAHES (DPO) dan Sdr. MAHES (DPO) langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu berikut seperangkat alat hisab bong. Kemudian terdakwa, Saksi ARU RUDIANSYAH PUTRA dan Sdr. MAHES (DPO) menggunakan narkotika jenis shabu secara bergantian.
- Kemudian setelah 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terdakwa beli dari Sdr. MAHES (DPO) tersebut habis terdakwa masih ingin menggunakan narkotika jenis shabu lagi sehingga terdakwa meminta 1 (satu) paket shabu lagi kepada Sdr. MAHES (DPO) untuk terdakwa bawa pulang dan Saksi ARU RUDIANSYAH PUTRA juga meminta 1 (satu) paket shabu lagi kepada Sdr. MAHES (DPO) untuk dibawa pulang, tetapi Sdr. MAHES (DPO) memberi syarat kepada terdakwa dan Saksi ARU RUDIANSYAH PUTRA yang mana Sdr. MAHES (DPO) akan memberikan terdakwa dan Saksi ARU RUDIANSYAH PUTRA masing-masing 1 (satu) paket shabu untuk dibawa pulang bilamana terdakwa dan Saksi ARU RUDIANSYAH PUTRA mau membantu Sdr. MAHES (DPO) untuk menyimpan paket berisi narkotika jenis shabu di tempat/lokasi yang nantinya ditentukan sesuai keinginan Sdr. MAHES (DPO). Setelah itu terdakwa dan Saksi ARU RUDIANSYAH PUTRA menyepakati syarat dari Sdr. MAHES (DPO) tersebut kemudian Sdr. MAHES (DPO) menitipkan 13 (tiga belas) paket berisi narkotika jenis shabu kepada terdakwa dengan berat bruto keseluruhan ± 2,83 gram dan berat netto keseluruhan ± 1,53 gram, sedangkan Saksi ARU RUDIANSYAH PUTRA dititipkan 3 (tiga) paket berisi narkotika jenis shabu. Setelah itu Sdr. MAHES (DPO) mengatakan untuk waktu dan lokasi akan dikabarkan melalui whatsapp. Setelah menerima paket berisi narkotika jenis shabu tersebut terdakwa dan Saksi ARU RUDIANSYAH PUTRA pulang ke rumah masing-masing menunggu kabar dari Sdr. MAHES (DPO).
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024, sekitar pukul 20.30 WIB,bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Waas RT.003 RW.003, Desa Cadasari, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten Ketika terdakwa sedang menunggu pesan whatssap dari sdr. MAHES (DPO) untuk meletakan 13 (tiga belas) paket berisikan narkotika jenis shabu lalu terdakwa didatangi oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Pandeglang kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan Pakaian / Badan / Tempat terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) buah handphone merek Iphone 7+ warna Hitam, 1 (satu) buah Tas slempang warna Coklat yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) paket shabu yang dibungkus Lakbal Warna Orange masing-masing berisikan 1 (satu) Plastik Klip bening kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,11 gram dan berat netto 1,21 Gram, dan 4 (empat) paket Shabu yang terbungkus Lakbal Warna Coklat masing-masing berisikan 1 (satu) Plastik Klip bening kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,72 gram dan berat netto 0,32 gram dengan berat brutto keseluruhan adalah 2,83 gram dan berat netto keseluruhan adalah 1,53 gram, setelah dilakukan Introgasi, terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut terdakwa dapatkan dari Sdr. MAHES (DPO), kemudian terdakwa beserta barang bukti milik di bawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pusat Laboratorium Kriminalistik No Lab : 5756/NNF/2024 tanggal 29 November 2024 yang ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm,Apt selaku Pemeriksa dan diketahui An. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR PARASIAN H. GULTOM, S.I.K.,M.Si, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka terdapat :
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi :
- 9 (Sembilan) bungkus lakban warna orange masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5828 gram diberi nomor barang bukti 2932/2024/OF
- 4 (empat) bungkus lakban warna cokelat masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 0,2604 gram diberi nomor barang bukti 2933/2024/OF
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2932/2024/OF dan 2933/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina Terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |