Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2024/PN Pdl Raditya Priamanaya Djan 1.Suharyono
2.Ny. Berlian Sugiyantri
3.Sugiyanto Rasid
4.Ny. Ety Saputri
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Raditya Priamanaya Djan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tedy Mujoko, S.H., M.HRaditya Priamanaya Djan
Tergugat
NoNama
1Suharyono
2Ny. Berlian Sugiyantri
3Sugiyanto Rasid
4Ny. Ety Saputri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.365.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;

 

  1. Menyatakan Akta Perjanjian Hutang Piutang adalah sah dan berharga;

 

  1. Menyatakan hutang pokok Para Tergugat adalah sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta Rupiah);

 

  1. Menyatakan bunga hutang Para Tergugat adalah sebesar 5% (lima persen) untuk tiap-tiap bulannya sampai dengan Para Tergugat melunasi seluruh hutangnya kepada Penggugat;

 

  1. Menyatakan hutang bunga Para Tergugat sampai dengan tanggal 25 Juni 2024 adalah Rp. 1.365.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh lima juta Rupiah);

 

  1. Menghukum Para Tergugat membayar hutang pokok sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta Rupiah);

 

  1. Menghukum Para Tergugat membayar hutang bunga yang sampai dengan tanggal 25 Juni 2024 sebesar Rp. 1.365.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh lima juta Rupiah);

 

  1. Menghukum Para Tergugat tetap membayar seluruh bunga sebesar 5% (lima persen) setiap bulannya sampai dengan hutang Para Tergugat lunas baik pokok maupun bunga;

 

  1. Menyatakan tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Gang H. Saemin 27 Kel. Pondok Pinang Kec. Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta dengan sertipikat HGB No. 10494/Pondok Pinang, surat ukur tanggal 19 September 2019 Nomor: 02496/Pondok Pinang/2019, seluas 493 m2, terdaftar atas nama SUGIYANTO RASID (in casu Tergugat III) dengan Nomor Identipikasi Bidang (NIB): 09.02.06.05.11532 sebagai jaminan pembayaran hutang dan sumber pembayaran hutang kepada Penggugat;

 

  1. Menyatakan Penggugat berhak menjual secara lelang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Gang H. Saemin 27 Kel. Pondok Pinang Kec. Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta dengan sertipikat HGB No. 10494/Pondok Pinang, surat ukur tanggal 19 September 2019 Nomor: 02496/Pondok Pinang/2019, seluas 493 m2, terdaftar atas nama SUGIYANTO RASID (in casu Tergugat III) dengan Nomor Identipikasi Bidang (NIB): 09.02.06.05.11532, untuk memenuhi kewajiban pembayaran hutang Para Tergugat kepada Penggugat;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Gang H. Saemin 27 Kel. Pondok Pinang Kec. Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta dengan sertipikat HGB No. 10494/Pondok Pinang, surat ukur tanggal 19 September 2019 Nomor: 02496/Pondok Pinang/2019, seluas 493 m2, terdaftar atas nama SUGIYANTO RASID (in casu Tergugat III) dengan Nomor Identipikasi Bidang (NIB): 09.02.06.05.11532;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang diperlukan untuk melakukan penagihan hutang, demikian pula upah dari orang yang ditugaskan/dikuasakan oleh Penggugat untuk melakukan penagihan hutang sebagaimana Pasal 7 Akta Perjanjian Hutang Piutang;

 

  1. Menghukum para Tergugat membayar seluruh biaya, kerugian dan bunga atas kerugian yang telah diderita Penggugat yang totalnya adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) seketika dan segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

 

  1. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

 

  1. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding, perlawanan, kasasi (uitvoerbaar bij voorad);

 

  1. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkatan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak