Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
220/Pid.B/2024/PN Pdl 1.RADEN RORO KUSUMANINGAYU MUKTI WIJAYANTI, S.H
2.DINYATI ANWAR PUTRI S.H
MUHAMAD SANRIO BILQIA bin (alm) INSANUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 220/Pid.B/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2158/M.6.13/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN RORO KUSUMANINGAYU MUKTI WIJAYANTI, S.H
2DINYATI ANWAR PUTRI S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD SANRIO BILQIA bin (alm) INSANUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  

 

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa Muhamad Sanrio Bilqia bin (alm) Insanudin pada hari yang tidak bisa ditentukan lagi sekitar bulan April 2023 sekitar pukul 14.00 Wib atau pada waktu-waktu tertentu dalam bulan April 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Gedung DPRD Kab. Pandeglang Jln. Pendidikan No.1 Rt.006/008 Kel. Pandeglang Kec. Pandeglang Kab. Pandeglang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya sekitar bulan April 2023 sekira jam 14.00 Wib, Saksi Hery Irawan bin Muhamad Husni Khalik bertemu dengan Terdakwa di Gedung DPRD Kab. Pandeglang Jl. Pendidikan No.1 Rt.006/008 Kec. Pandeglang Kab. Pandeglang, di dalam pertemuan tersebut Terdakwa menawarkan pekerjaan dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kab. Pandeglang untuk pemasangan paving block di sekitar wilayah daerah Kab. Pandeglang;
  • Setelah beberapa kali pertemuan dengan Terdakwa, kemudian pada tanggal 13 Juli 2023 untuk meyakinkan Saksi Hery Irawan bin Muhamad Husni Khalik,  Terdakwa mengirimkan melalui Whatsapp 5 (lima) lembar SPL (Surat Penyerahan Lapangan) dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Pandeglang terkait dengan pekerjaan pemasangan paving block di Wilayah Pandeglang serta Rincian Anggaran Pekerjaan (RAP) dan juga Terdakwa menjanjikan keuntungan kepada saksi Hery Irawan bin Muhamad Husni Khalik sebesar 60?n 40% untuk Terdakwa dari total keseluruhan Real Chost setelah potongan pajak 11?n PPH 1,5?ri Rp.556.982.000,- (lima ratus lima puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
  • Dengan adanya keuntungan sebesar 60% yang di janjikan oleh Terdakwa dan Terdakwa juga mengaku sebagai pengurus dari Partai Demokrat, akhirnya Saksi Hery Irawan bin Muhamad Husni Khalik tertarik untuk menjadi investor (pemodal) untuk pekerjaan paving block di daerah Kab. Pandeglang yang di tawarkan oleh Terdakwa, yang pada akhirnya Saksi Hery Irawan bin Muhamad Husni Khalik mentransfer uang ke rekening Terdakwa di BCA dengan Nomor Rekening 2452246318 secara bertahap sebesar Rp. 254.900.000,- (dua ratus lima puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
  1. Tanggal 20 Juni 2023 sebesar Rp. 10.000.000,-
  2. Tanggal 08 Juli 2023 sebesar Rp. 5.900.000,-
  3. Tanggal 18 Juli 2023 sebesar Rp. 10.000.000,-
  4. Tanggal 25 Juli 2023 sebesar Rp. 36.000.000,-
  5. Tanggal 03 Agustus 2023 sebesar Rp. 15.000.000,-
  6. Tanggal 05 Agustus 2023 sebesar Rp. 20.000.000,-
  7. Tanggal 06 Agustus 2023 sebesar Rp. 10.000.000,-
  8. Tanggal 14 Agustus 2023 sebesar Rp.  75.000.000,-
  9. Tanggal 14 Agustus 29023 sebesar Rp. 23.000.000,-
  10. Tanggal 05 September 2023 sebesar Rp. 20.000.000,-
  11. Tanggal 07 September 2023 sebesar Rp. 20.000.000,-
  12. Tanggal 12 September 2023 sebesar Rp. 10.000.000,-
  • Bahwa sekitar bulan September 2023 Saksi Hery Irawan bin Muhamad Husni Khalik meminta dokumentasi-dokumentasi kepada Terdakwa terkait dengan pekerjaan pemasangan paving block di sekitar daerah Kab. Pandeglang, namun Terdakwa tidak memberikan dokumentasi-dokumentasi tersebut dengan alasan pekerjaan paving block tertunda.
  • Bahwa karena tidak ada kepastian dari Terdakwa mengenai pengadaan pekerjaan paving block di daerah Pandeglang, akhirnya Saksi Hery Irawan bin Muhamad Husni Khalik melakukan pengecekan langsung kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Pandeglang dan bertemu langsung dengan Saksi BAHURI, ST dan Saksi BAHURI, ST mengatakan bahwa 5 (lima) lembar SPL (Surat Penyerahan Lapangan) tentang pekerjaan paving block di Wilayah Pandeglang tidak pernah di buat atau fiktif, sehingga Saksi Hery Irawan bin Muhamad Husni Khalik merasa di rugikan oleh Terdakwa sehingga akhirnya melaporkan ke Polda Banten.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Muhamad Sanrio Bilqia bin (alm) Insanudin tersebut, Saksi Hery Irawan bin Muhamad Husni Khalik mengalami kerugian sebesar Rp. 254.900.000,- (dua ratus lima puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya disekitar jumlah tersebut atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa Muhamad Sanrio Bilqia bin (alm) Insanudin tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 378 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa Muhamad Sanrio Bilqia bin (alm) Insanudin pada hari yang tidak bisa ditentukan lagi sekitar bulan April 2023 sekitar pukul 14.00 Wib atau pada waktu-waktu tertentu dalam bulan April 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Gedung DPRD Kab. Pandeglang Jln. Pendidikan No.1 Rt.006/008 Kel. Pandeglang Kec. Pandeglang Kab. Pandeglang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya sekitar bulan April 2023 sekira jam 14.00 Wib, Saksi Hery Irawan bin Muhamad Husni Khalik bertemu dengan Terdakwa di Gedung DPRD Kab. Pandeglang Jl. Pendidikan No.1 Rt.006/008 Kec. Pandeglang Kab. Pandeglang, di dalam pertemuan tersebut Terdakwa menawarkan pekerjaan dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kab. Pandeglang untuk pemasangan paving block di sekitar wilayah daerah Kab. Pandeglang;
  • Setelah beberapa kali pertemuan dengan Terdakwa, kemudian pada tanggal 13 Juli 2023  Terdakwa mengirimkan melalui Whatsapp 5 (lima) lembar SPL (Surat Penyerahan Lapangan) dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Pandeglang terkait dengan pekerjaan pemasangan paving block di Wilayah Pandeglang serta Rincian Anggaran Pekerjaan (RAP) dan juga Terdakwa akan memberikan keuntungan kepada Saksi Hery Irawan bin Muhamad Husni Khalik sebesar 60?n 40% untuk Terdakwa dari total keseluruhan Real Chost setelah potongan pajak 11?n PPH 1,5?ri Rp.556.982.000,- (lima ratus lima puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
  • Akhirnya Saksi Hery Irawan bin Muhamad Husni Khalik mentransfer uang ke rekening Terdakwa di BCA dengan Nomor Rekening 2452246318 secara bertahap sebesar Rp. 254.900.000,- (dua ratus lima puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
  1. Tanggal 20 Juni 2023 sebesar Rp. 10.000.000,-
  2. Tanggal 08 Juli 2023 sebesar Rp. 5.900.000,-
  3. Tanggal 18 Juli 2023 sebesar Rp. 10.000.000,-
  4. Tanggal 25 Juli 2023 sebesar Rp. 36.000.000,-
  5. Tanggal 03 Agustus 2023 sebesar Rp. 15.000.000,-
  6. Tanggal 05 Agustus 2023 sebesar Rp. 20.000.000,-
  7. Tanggal 06 Agustus 2023 sebesar Rp. 10.000.000,-
  8. Tanggal 14 Agustus 2023 sebesar Rp.  75.000.000,-
  9. Tanggal 14 Agustus 29023 sebesar Rp. 23.000.000,-
  10. Tanggal 05 September 2023 sebesar Rp. 20.000.000,-
  11. Tanggal 07 September 2023 sebesar Rp. 20.000.000,-
  12. Tanggal 12 September 2023 sebesar Rp. 10.000.000,-
  • Bahwa setelah Terdakwa menerima uang dari Saksi Hery Irawan bin Muhamad Husni Khalik dengan total keseluruhan sebesar Rp. 254.900.000,- (dua ratus lima puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) uang tersebut tidak di gunakan untuk pemasangan paving block di sekitar wilayah daerah Kab. Pandeglang akan tetapi di gunakan untuk proyek yang lain;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Muhamad Sanrio Bilqia bin (alm) Insanudin tersebut, Saksi Hery Irawan bin Muhamad Husni Khalik mengalami kerugian sebesar Rp. 254.900.000,- (dua ratus lima puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya disekitar jumlah tersebut atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa Muhamad Sanrio Bilqia bin (alm) Insanudin tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya