Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
214/Pid.Sus/2025/PN Pdl FIRAS RUKMANA KUSUMA, S.H. DIDI RIADI Bin ARMAJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 214/Pid.Sus/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2157/M.6.13/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FIRAS RUKMANA KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIDI RIADI Bin ARMAJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

------ Bahwa ia Terdakwa DIDI RIADI Bin ARMAJA bersama-sama dengan Saksi MAULANA ADRIYAN FIRDAUS Alias IYANG Bin H. CECEP (dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi YUSA NUGRAHA yang beralamat di Kp. Sukajadi Timur RT 001 RW 007, Desa Sukajadi, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi MAULANA ADRIYAN yang beralamat di Kp. Sukajadi RT 001 RW 005, Desa Sukajadi, Kec. Cibaliung, Kab. Pandgelang, Prov. Banten dan mengajak terdakwa membeli Narkotika jenis Ganja, namun karena terdakwa tidak memiliki uang maka pembelian Narkotika jenis Ganja tersebut menggunakan uang milik saksi MAULANA ADRIYAN dimana uang tersebut akan diganti oleh terdakwa pada tanggal 17 April 2025, kemudian saksi MAULANA ADRIYAN menghubungi saksi YUSA NUGRAHA untuk memesan Narkotika jenis Ganja tersebut, lalu sekira pukul 19.00 WIB saksi MAULANA ADRIYAN bersama terdakwa bertemu saksi YUSA NUGRAHA di rumah saksi YUSA NUGRAHA untuk membeli Narkotika jenis Ganja tersebut sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian saksi YUSA NUGRAHA memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Ganja dan 6 (enam) lembar kertas papier, setelah itu sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Kedai Kopi yang berada dipinggir jalan tepatnya yang beralamat di Kp. Sukajadi Barat, Desa Sukajadi, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten saksi MAULANA ADRIYAN bersama dengan terdakwa untuk menggunakan Narkotika jenis Ganja dengan cara melinting Narkotika jenis Ganja tersebut menggunakan kertas papier kemudian dibakar dan hisap secara bergantian.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 21.30 WIB saksi MUHAMAD SOLEHUDIN, saksi TRISNA RIYANDI, saksi DEDI JUNAEDI dan tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penyelidikan berdasarkan informasi sebelumnya dari masyarakat terkait saksi MAULANA ADRIYAN dan Terdakwa yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dengan mendatangi saksi MAULANA ADRIYAN bersama dengan terdakwa di depan Kedai Kopi yang berada dipinggir jalan tepatnya yang beralamat di Kp. Sukajadi Barat, Desa Sukajadi, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten, lalu tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan interogasi awal serta penggeledahan terhadap saksi MAULANA ADRIYAN dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Ganja, 1 (satu) linting Narkotika jenis Ganja yang tersimpan diatas meja dan 1 (satu) buah handphone merek VIVO warna Crystal Symphony, selanjutnya tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan interogasi awal serta penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek Infinix warna biru dongker dan 4 (empat) lembar kertas papier yang sedang dipegang oleh terdakwa dimana saksi MAULANA ADRIYAN dan terdakwa mengakui Narkotika jenis Ganja tersebut dibeli dari saksi YUSA NUGRAHA, setelah itu saksi MAULANA ADRIYAN dan terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa bersama dengan saksi  MAULANA ADRIYAN membeli Narkotika jenis Ganja dari saksi YUSA NUGRAHA sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 untuk digunakan bersama-sama dengan saksi MAULANA ADRIYAN.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 3622/NNF/2025 tanggal 26 Juni 2025 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Yuswardi, S.Si., Apt, MM dan Prima Hajatri, S. Si., M. Farm dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,9028 gram diberi nomor barang bukti 4453/2025/NF (setelah dilakukan uji lab barang bukti sisa uji lab dengan berat netto sisa sebanyak 2,8244 gram dikembalikan kembali menjadi barang bukti) dan 1 (satu) linting kertas berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,4300 gram diberi nomor barang bukti 4454/2025/NF (setelah dilakukan uji lab barang bukti sisa uji lab dengan berat netto sisa sebanyak 0,3435 gram dikembalikan kembali menjadi barang bukti) yang disita dari MAULANA ADRIYAN FIRDAUS dengan kesimpulan benar Narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 8 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

 

------ Bahwa ia Terdakwa DIDI RIADI Bin ARMAJA bersama-sama dengan Saksi MAULANA ADRIYAN FIRDAUS Alias IYANG Bin H. CECEP (dalam penuntutan terpisah)  pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Kedai Kopi yang berada dipinggir jalan tepatnya yang beralamat di Kp. Sukajadi Barat, Desa Sukajadi, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika yang Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebtu Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 21.30 WIB saksi MUHAMAD SOLEHUDIN, saksi TRISNA RIYANDI, saksi DEDI JUNAEDI dan tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penyelidikan berdasarkan informasi sebelumnya dari masyarakat terkait saksi MAULANA ADRIYAN dan Terdakwa yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dengan mendatangi saksi MAULANA ADRIYAN bersama dengan terdakwa di depan Kedai Kopi yang berada dipinggir jalan tepatnya yang beralamat di Kp. Sukajadi Barat, Desa Sukajadi, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten, lalu tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan interogasi awal serta penggeledahan terhadap saksi MAULANA ADRIYAN dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Ganja, 1 (satu) linting Narkotika jenis Ganja yang tersimpan diatas meja dan 1 (satu) buah handphone merek VIVO warna Crystal Symphony, selanjutnya tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan interogasi awal serta penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek Infinix warna biru dongker dan 4 (empat) lembar kertas papier yang sedang dipegang oleh terdakwa dimana saksi MAULANA ADRIYAN dan terdakwa mengakui Narkotika jenis Ganja tersebut dibeli dari saksi YUSA NUGRAHA, setelah itu saksi MAULANA ADRIYAN dan terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa memiliki Narkotika jenis Ganja bersama dengan saksi MAULANA ADRIYAN yang dibeli dari saksi YUSA NUGRAHA sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 untuk digunakan bersama-sama dengan saksi MAULANA ADRIYAN.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Ganja dalam bentuk tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 3622/NNF/2025 tanggal 26 Juni 2025 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Yuswardi, S.Si., Apt, MM dan Prima Hajatri, S. Si., M. Farm dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,9028 gram diberi nomor barang bukti 4453/2025/NF (setelah dilakukan uji lab barang bukti sisa uji lab dengan berat netto sisa sebanyak 2,8244 gram dikembalikan kembali menjadi barang bukti) dan 1 (satu) linting kertas berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,4300 gram diberi nomor barang bukti 4454/2025/NF (setelah dilakukan uji lab barang bukti sisa uji lab dengan berat netto sisa sebanyak 0,3435 gram dikembalikan kembali menjadi barang bukti) yang disita dari MAULANA ADRIYAN FIRDAUS dengan kesimpulan benar Narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 8 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KETIGA

 

----- Bahwa ia Terdakwa DIDI RIADI Bin ARMAJA pada hari Jumat tanggal 11 April 2025, sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi YUSA NUGRAHA yang beralamat di Kp. Sukajadi Timur RT 001 RW 007, Desa Sukajadi, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dan pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kedai Kopi yang berada dipinggir jalan tepatnya yang beralamat di Kp. Sukajadi Barat, Desa Sukajadi, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalah Guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB saksi MAULANA ADRIYAN bersama saksi YUSA NUGRAHA Bin AHMAD JUMHANA mengambil Narkotika jenis Ganja yang sudah dipesan oleh saksi YUSA NUGRAHA di rumah sdr. FARESTU (DPO) yang beralamat di Kp. Cicadas, Kel. Pandeglang, Kec. Pandeglang, Prov. Banten, kemudian sdr. FARESTU memberikan 1 (satu) buah plastik berwarna hitam yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Ganja, 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Ganja yang dibalut menggunakan lakban warna coklat, 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam kepada saksi YUSA NUGRAHA, lalu sekira pukul 18.00 WIB saksi MAULANA ADRIYAN bersama saksi YUSA NUGRAHA pulang ke rumah saksi YUSA NUGRAHA yang beralamat di Kp. Sukajadi Timur RT 001 RW 007, Desa Sukajadi, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten, namun diperjalanan pulang Saksi MAULANA ADRIYAN bertemu dengan Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk bersama menggunakan Narkotika jenis ganja, lalu sekira pukul 18.30 WIB sesampainya dirumah saksi YUSA NUGRAHA, Terdakwa bersama-sama dengan saksi MAULANA ADRIYAN dan saksi YUSA NUGRAHA langsung menggunakan Narkotika jenis Ganja tersebut dengan cara melinting Narkotika jenis Ganja menggunakan kertas papier sebanyak 2 (dua) linting kemudian dibakar dan hisap secara bergantian hingga habis.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi MAULANA ADRIYAN yang beralamat di Kp. Sukajadi RT 001 RW 005, Desa Sukajadi, Kec. Cibaliung, Kab. Pandgelang, Prov. Banten untuk mengajak Saksi MAULANA ADRIYAN membeli Narkotika jenis Ganja, namun karena terdakwa tidak memiliki uang maka pembelian Narkotika jenis Ganja tersebut menggunakan uang milik saksi MAULANA ADRIYAN dimana uang tersebut akan diganti oleh terdakwa pada tanggal 17 April 2025, kemudian saksi MAULANA ADRIYAN menghubungi saksi YUSA NUGRAHA untuk memesan Narkotika jenis Ganja tersebut, lalu sekira pukul 19.00 WIB saksi MAULANA ADRIYAN bersama terdakwa bertemu saksi YUSA NUGRAHA di rumah saksi YUSA NUGRAHA untuk membeli Narkotika jenis Ganja tersebut sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian saksi YUSA NUGRAHA memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Ganja dan 6 (enam) lembar kertas papier, setelah itu sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Kedai Kopi yang berada dipinggir jalan tepatnya yang beralamat di Kp. Sukajadi Barat, Desa Sukajadi, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten saksi MAULANA ADRIYAN bersama dengan terdakwa akan menggunakan Narkotika jenis Ganja dengan cara melinting Narkotika jenis Ganja menggunakan kertas papier kemudian dibakar dan hisap secara bergantian.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 21.20 WIB saksi MUHAMAD SOLEHUDIN, saksi TRISNA RIYANDI, saksi DEDI JUNAEDI dan tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penyelidikan berdasarkan informasi sebelumnya dari masyarakat terkait saksi MAULANA ADRIYAN dan Terdakwa yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dengan mendatangi saksi MAULANA ADRIYAN bersama dengan terdakwa di depan Kedai Kopi yang berada dipinggir jalan tepatnya yang beralamat di Kp. Sukajadi Barat, Desa Sukajadi, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten, lalu tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan interogasi awal serta penggeledahan terhadap saksi MAULANA ADRIYAN dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Ganja, 1 (satu) linting Narkotika jenis Ganja yang tersimpan diatas meja dan 1 (satu) buah handphone merek VIVO warna Crystal Symphony, selanjutnya tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan interogasi awal serta penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek Infinix warna biru dongker dan 4 (empat) lembar kertas papier yang sedang dipegang oleh terdakwa dimana saksi MAULANA ADRIYAN dan terdakwa mengakui Narkotika jenis Ganja tersebut dibeli dari saksi YUSA NUGRAHA, setelah itu saksi MAULANA ADRIYAN dan terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika jenis Ganja bersama-sama saksi YUSA NUGRAHA dan saksi MAULANA ADRIYAN pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 yang didapatkan dari saksi YUSA NUGRAHA dan terdakwa akan menggunakan Narkotika jenis Ganja bersama-sama dengan saksi MAULANA ADRIYAN yang terdakwa beli bersama saksi MAULANA ADRIYAN dari saksi YUSA NUGRAHA sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) pada hari Minggu tanggal 13 April 2025.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan/mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 3622/NNF/2025 tanggal 26 Juni 2025 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Yuswardi, S.Si., Apt, MM dan Prima Hajatri, S. Si., M. Farm dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,9028 gram diberi nomor barang bukti 4453/2025/NF (setelah dilakukan uji lab barang bukti sisa uji lab dengan berat netto sisa sebanyak 2,8244 gram dikembalikan kembali menjadi barang bukti) dan 1 (satu) linting kertas berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,4300 gram diberi nomor barang bukti 4454/2025/NF (setelah dilakukan uji lab barang bukti sisa uji lab dengan berat netto sisa sebanyak 0,3435 gram dikembalikan kembali menjadi barang bukti) yang disita dari MAULANA ADRIYAN FIRDAUS dengan kesimpulan benar Narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 8 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Poliklinik Bhayangkara Polres Pandeglang tanggal 14 April 2025 dan berdasarkan pemeriksaan oleh dokter pemeriksa dr. Siti Aisiyah Tanjung dengan hasil wawancara, pemeriksaan fisik dan uji Narkoba metode Rapid test untuk urine, pada saat pemeriksaan atas nama DIDI RIADI Bin ARMAJA dinyatakan: Positif THC/Mariyuana dan ditemukan tanda-tanda intoksikasi dan atau penggunaan narkoba.

----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya