Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2024/PN Pdl Kunjen 1.Enur bin Ismail
2.Jarmi bin ismail
3.Sakim / Jamaludin Bin Asimah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kunjen
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Enur bin Ismail
2Jarmi bin ismail
3Sakim / Jamaludin Bin Asimah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 105.000.000,00
Petitum
  1. menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Sah dan mempunyai Kekuatan Hukum , Jual Beli pada tanggal.12 September 1991.atau Akta Jual beli Mutlak dibawa tangan antara Pihak ke I Radiman/Nur bin Asmail sebagai penjual sedangkan Kunjen /Pihak ke II sebagai pembeli (penggugat). Dengan ketetentuan. Letak obyek  berupa sawah di Blok sigeng No. persil 7 Nomor induk 84, kelas 43. Luas. 1180 M2. Dengan harga 40 Gram  emas murni Tunai.

Dengan batas batas sebagai berikut.

  • Sebelah Utara              : Tanah Milik P. Akmal
  • Sebelah Selatan           : Tanah Milik Jarian
  • Sebelah Timur              : Tanah Milik Akmad/ ci gendiri
  • Sebelah Barat              : Tanah milik Sapar

 

  1. menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  2. menghukum Tergugat I. Tergugat II dan Tergugat III. Untuk membayar biaya kerugian baik secara matrial maupun secara immatrial. Sebagaimana Perhitungan Penggugat. Sebesar Rp. 105.000 ( seartus lima juta rupiah )
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, untuk menyerahkan Obyek sengketa tersebut terhadap Penggugat
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Coservatoir Beslag) terhadap obyek perkara
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, untuk menyerahkan obyek sngketa tersebut
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dn Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini
  7. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan (veret) banding maupun kasasi
  8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang atau Majlis Hakim berpendapat  lain, penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak