Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2024/PN Pdl 1.Ratim
2.Rasnah
3.Sena
4.Saenah
5.Asim subadri
6.Hj kaminah
7.Nurhani handani
Asko Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ratim
2Rasnah
3Sena
4Saenah
5Asim subadri
6Hj kaminah
7Nurhani handani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MISBAKHUL MUNIR.SH.MHRatim
2MISBAKHUL MUNIR.SH.MHRasnah
3MISBAKHUL MUNIR.SH.MHSena
4MISBAKHUL MUNIR.SH.MHSaenah
5MISBAKHUL MUNIR.SH.MHAsim subadri
6MISBAKHUL MUNIR.SH.MHHj kaminah
7MISBAKHUL MUNIR.SH.MHNurhani handani
Tergugat
NoNama
1Asko
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 805.306.250,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan bahwa Para Penggugat hanya berhak mengembalikan uang penjualan atas 2 (dua) bidang tanah Hak Milik Nomor 845/Mekarsari dan Hak Milik Nomor 846/Mekarsari yaitu sebesar masing – masing Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) kepada Tergugat dan atau menitipkannya melalui Pengadilan Negeri Pandeglang sebagai pelaksanaan Putusan Perkara No. 874 K/Pdt/2024 juncto Nomor 246/PDT/2021/PT BTN juncto Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Pdl ;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan serta menanggung atas keseluruhan akibat hukum atas kekurangan uang penjualan 2 (dua) bidang tanah Hak Milik Nomor 845/Mekarsari dan Hak Milik Nomor 846/Mekarsari dari nilai uang yang telah diterima sebesar Rp. 1.480.000.000,- beserta bunga morotair 6 % (enam persen) pertahunnya sejak perkara didaftarkan sampai putusan dilaksanakan sebagai pelaksanaan Putusan Perkara 874 K /Pdt/2024 juncto Nomor 246/PDT/2021/PT BTN juncto Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Pdl ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Para Penggugat dan menghukum Tergugat juga membayar kerugian Immateriil  yaitu sebesar :
  6. Kerugian materil sebesar Rp. 805.306.250,- (delapan ratus lima juta tiga ratus enam ribu dua ratus lima puluh rupiah);
  7. Kerugian inmateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) ;

Secara tunai dan sekaligus setelah dibacakannya putusan ini ;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap hari setiap terjadi keterlambatan atas pembayaran ganti kerugian kepada Para Penggugat tersebut ;
  2. Menghukum Tergugat untuk Tunduk dan Patuh terhadap isi putusan ini;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang sudah diletakkan atas harta kekayaan Tergugat ;
  4.  Menyatakan Sah dan Berharga sita jaminan yang telah diletakan ;
  5. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, Kasasi, atau upaya hukum lainnya dari Tergugat (uitvoerbaar bij vorrad);
  6. Membebankan biaya perkara yang timbul menurut hukum 

 

Apabila Pengadilan Negeri Pandeglang berpendapat lain, Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak