Dakwaan |
- Dakwaan :
PERTAMA
----- Bahwa ia Terdakwa EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Pasar Panimbang tepatnya di Jalan Raya Labuan Panimbang Jaya kelurahan Panimbang Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimasud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan ayat (3) perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
- Awalnya pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira jam 15.00 Wib Terdakwa EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI bersama dengan RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN (dilakukan penuntutan dalam Berkas perkara terpisah) berangkat dari stasiun Rangkasbitung dengan menggunakan kereta api menuju ke stasiun Tanah Abang Jakarta, sesampainya di Stasiun Tanah Abang Jakarta sekira jam 21.30 Wib, lalu RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN (dilakukan penuntutan dalam Berkas perkara terpisah) menanyakan harga obat jenis Tramadol kepada Terdakwa EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI dan dijawab oleh Terdakwa EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI bahwa Terdakwa EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI akan menanyakan dulu kepada penjual obat jenis Tramadolnya (yang dipanggil BRO oleh Terdakwa), kemudian Terdakwa EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI pergi menuju ke tempat penjual obat jenis Tramadol dan diberitahu bahwa harganya adalah sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah);
- selanjutnya Terdakwa EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI memberitahukan harga obat jenis Tramadol tersebut kepada RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN (dilakukan penuntutan dalam Berkas perkara terpisah), setelah itu RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN (dilakukan penuntutan dalam Berkas perkara terpisah) membeli sebanyak 4 (empat) box atau 20 (dua puluh) lempeng, dan RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN (dilakukan penuntutan dalam Berkas perkara terpisah) memberikan uang kepada Terdakwa EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan digabungkan dengan uang milik Terdakwa EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI sebesar Rp. 710.000,- (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) jadi total uang yang terkumpul adalah sebesar Rp. 1.260.000,- (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI pergi ke Penjual obat jenis Tramadol dan membeli obat jenis Tramadol dan mendapatkan obat jenis Tramadol sebanyak 9 (Sembilan) box atau 45 (empat puluh lima) lempeng, kemudian penjual obat tersebut memberikan uang kembalian sebesar Rp. 60.000,-(enam puluh ribu rupiah) yang digunakan oleh Terdakwa EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI untuk membeli rokok, selanjutnya Terdakwa EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI menghampiri RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN (dilakukan penuntutan dalam Berkas perkara terpisah), setelah itu ketika Terdakwa EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI bersama dengan RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN (dilakukan penuntutan dalam Berkas perkara terpisah) akan pulang dengan menggunakan kereta api jurusan Rangkasbitung namun sudah tidak ada kereta yang menuju ke Rangkasbitung sehingga Terdakwa EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI bersama dengan RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN (dilakukan penuntutan dalam Berkas perkara terpisah) menginap dikontrakan penjual obat jenis Tramadol didaerah Jakarta;
- lalu pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira jam 07.00 Wib Terdakwa EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI bersama dengan RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN (dilakukan penuntutan dalam Berkas perkara terpisah) pergi ke stasiun Tanah Abang Jakarta untuk pulang kerumahnya dengan menggunakan kereta, sesampainya dirumah Terdakwa EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI tepatnya di Perum Griya Labuan Asri Blok E No.5 Rt./Rw 017/006 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten, Terdakwa EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI memberikan obat jenis Tramadol pesanan RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN (dilakukan penuntutan dalam Berkas perkara terpisah) sebanyak 4 (empat) box atau 20 (dua puluh) lempeng dan RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) pulang kerumahnya;
- kemudian sekira jam 21.30 Wib, ketika Terdakwa EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI sedang berada dipinggir jalan Pasar Panimbang Kabupaten Panimbang Jalan Raya Labuan Panimbang Jaya Kelurahan Panimbang Kecamatan Panimbang Kabupaten Panimbang Propinsi Banten, tiba-tiba datang anggota kepolisian dari DItresnarkoba Polda Banten yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari sumber terpercaya mengamankan Terdakwa EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI, yang mana sebelumnya anggota kepolisian tersebut telah mengamankan RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) terlebih dahulu ;
- selanjutnya pada diri Terdakwa EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI telah dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap nya dan ditemukan barang bukti dirumah Terdakwa EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI tepatnya di Perum Griya Labuan Asri Blok E No.5 Rt./Rw 017/006 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten, yaitu berupa :
- 1 (Satu) buah Tas Ransel warna hitam yang didalamnya berisikan 25 (dua puluh) lima lempeng obat jenis Tramadol
yang ditemukan di atas lantai ruang tamu rumah Terdakwa;
- Setelah itu Terdakwa EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI beserta barang bukti dibawa ke Polda Banten guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimasud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan ayat (3) tidak memenuhi perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
- Bahwa terhadap Barang Bukti yang ditemukan dan dilakukan penyitaan pada Terdakwa EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI telah dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan Hasil pengujia laboratorium Nomor LHU.101.K.05.01.24.0306 tanggal 18 September 2024, dengan hasil sebagai berikut :
No
|
Uji yang dilaksanakan jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
1.
|
Pemerian
|
Tablet berwarna putih, berbentuk bulat permukaan datar, satu sisi berlogo AM, satu sisi lainnya bergaris tengah berlogo TMD 50
|
Memenuhi syarat
|
Clarke’s Analysis of Drugs and Poisons 4th Ed. Hal 2175
|
organoleptik
|
2.
|
Identifikasi Tramadol HCI
|
Positif Tramadol HCI
|
Rf, Spektrum, lamda maks sampel setara dengan Rf, Spektrum, lamda maks baku
|
Clarke’s Analysis of Drugs and Poisons 4th Ed. Hal 2175
|
KLT-Spektrofodensitometri
|
Kesimpulan : Hasil Pengujian Seperti Tersebut;
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan -------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Pasar Panimbang tepatnya di Jalan Raya Labuan Panimbang Jaya kelurahan Panimbang Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ;
- Awalnya pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira jam 15.00 Wib Terdakwa EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI bersama dengan RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN (dilakukan penuntutan dalam Berkas perkara terpisah) berangkat dari stasiun Rangkasbitung dengan menggunakan kereta api menuju ke stasiun Tanah Abang Jakarta, sesampainya di Stasiun Tanah Abang Jakarta sekira jam 21.30 Wib, lalu RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN (dilakukan penuntutan dalam Berkas perkara terpisah) menanyakan harga obat jenis Tramadol kepada Terdakwa EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI dan dijawab oleh Terdakwa EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI bahwa Terdakwa EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI akan menanyakan dulu kepada penjual obat jenis Tramadolnya (yang dipanggil BRO oleh Terdakwa), kemudian Terdakwa EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI pergi menuju ke tempat penjual obat jenis Tramadol dan diberitahu bahwa harganya adalah sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah);
- selanjutnya Terdakwa EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI memberitahukan harga obat jenis Tramadol tersebut kepada RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN (dilakukan penuntutan dalam Berkas perkara terpisah), setelah itu RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN (dilakukan penuntutan dalam Berkas perkara terpisah) membeli sebanyak 4 (empat) box atau 20 (dua puluh) lempeng, dan RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN (dilakukan penuntutan dalam Berkas perkara terpisah) memberikan uang kepada Terdakwa EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan digabungkan dengan uang milik Terdakwa EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI sebesar Rp. 710.000,- (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) jadi total uang yang terkumpul adalah sebesar Rp. 1.260.000,- (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI pergi ke Penjual obat jenis Tramadol dan membeli obat jenis Tramadol dan mendapatkan obat jenis Tramadol sebanyak 9 (Sembilan) box atau 45 (empat puluh lima) lempeng, kemudian penjual obat tersebut memberikan uang kembalian sebesar Rp. 60.000,-(enam puluh ribu rupiah) yang digunakan oleh Terdakwa EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI untuk membeli rokok, selanjutnya Terdakwa EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI menghampiri RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN (dilakukan penuntutan dalam Berkas perkara terpisah), setelah itu ketika Terdakwa EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI bersama dengan RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN (dilakukan penuntutan dalam Berkas perkara terpisah) akan pulang dengan menggunakan kereta api jurusan Rangkasbitung namun sudah tidak ada kereta yang menuju ke Rangkasbitung sehingga Terdakwa EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI bersama dengan RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN (dilakukan penuntutan dalam Berkas perkara terpisah) menginap dikontrakan penjual obat jenis Tramadol didaerah Jakarta;
- lalu pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira jam 07.00 Wib Terdakwa EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI bersama dengan RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN (dilakukan penuntutan dalam Berkas perkara terpisah) pergi ke stasiun Tanah Abang Jakarta untuk pulang kerumahnya dengan menggunakan kereta, sesampainya dirumah Terdakwa EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI tepatnya di Perum Griya Labuan Asri Blok E No.5 Rt./Rw 017/006 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten, Terdakwa EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI memberikan obat jenis Tramadol pesanan RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN (dilakukan penuntutan dalam Berkas perkara terpisah) sebanyak 4 (empat) box atau 20 (dua puluh) lempeng dan RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) pulang kerumahnya;
- kemudian sekira jam 21.30 Wib, ketika Terdakwa EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI sedang berada dipinggir jalan Pasar Panimbang Kabupaten Panimbang Jalan Raya Labuan Panimbang Jaya Kelurahan Panimbang Kecamatan Panimbang Kabupaten Panimbang Propinsi Banten, tiba-tiba datang anggota kepolisian dari DItresnarkoba Polda Banten yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari sumber terpercaya mengamankan Terdakwa EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI, yang mana sebelumnya anggota kepolisian tersebut telah mengamankan RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) terlebih dahulu ;
- selanjutnya pada diri Terdakwa EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI telah dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap nya dan ditemukan barang bukti dirumah Terdakwa EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI tepatnya di Perum Griya Labuan Asri Blok E No.5 Rt./Rw 017/006 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten, yaitu berupa :
- 1 (Satu) buah Tas Ransel warna hitam yang didalamnya berisikan 25 (dua puluh) lima lempeng obat jenis Tramadol
yang ditemukan di atas lantai ruang tamu rumah Terdakwa;
- Setelah itu Terdakwa EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI beserta barang bukti dibawa ke Polda Banten guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras tidak memenuhi perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
- Bahwa terhadap Barang Bukti yang ditemukan dan dilakukan penyitaan pada Terdakwa EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI telah dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan Hasil pengujia laboratorium Nomor LHU.101.K.05.01.24.0306 tanggal 18 September 2024, dengan hasil sebagai berikut :
No
|
Uji yang dilaksanakan jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
1.
|
Pemerian
|
Tablet berwarna putih, berbentuk bulat permukaan datar, satu sisi berlogo AM, satu sisi lainnya bergaris tengah berlogo TMD 50
|
Memenuhi syarat
|
Clarke’s Analysis of Drugs and Poisons 4th Ed. Hal 2175
|
organoleptik
|
2.
|
Identifikasi Tramadol HCI
|
Positif Tramadol HCI
|
Rf, Spektrum, lamda maks sampel setara dengan Rf, Spektrum, lamda maks baku
|
Clarke’s Analysis of Drugs and Poisons 4th Ed. Hal 2175
|
KLT-Spektrofodensitometri
|
Kesimpulan : Hasil Pengujian Seperti Tersebut
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |