Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Pdl Drs. Engkos Kosasih, MM. PD Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Banten Resort Pandeglang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Pdl
Tanggal Surat Kamis, 15 Jun. 2023
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1Drs. Engkos Kosasih, MM. PD
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Banten Resort Pandeglang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1- Mengabuikan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan menurut hukum bahwa :

 SURAT KETETAPAN dari Kepolisian Republik Indonesia Resort Pandeglang:

  • Surat yang dikelurkan oleh. Kepolisian Daerah Banten Resort Pandeglang, Nomor: SP.Sidik/99/VIl/2017/Reskrim, tanggai 24 Juli 2017, tentang Surat Perintah peyidikan
  • Surat yang dikelurkan oleh Kepolisian Daerah Banten Resort Pandeglang, Nomor: SP.Sidik/52/V/2022/Sat.reskrim, tanggal 31 Mei 2022.
  • Surat yang dikelurkan oleh Kepolisian Daerah Banten Resort Pandeglang, Nomor: SP.S.idik/87/X/2018/Reskrim, tanggal 19 Oktober 2018.

 Surat yang dikelurkan oleh Kepolisian Daerah. Banten Resort Pandeglang Nomor: SPDP/52/VlI/2017/Reskrini, tanggal 24 Juli

2017, perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Tindak Pidana yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang.

  • Surat yang dikelurkan oleh Kepolisian Daerah Banlen Resort Pandeglang Nomor: SPDP/47/V/2022/Satrcskrim, tanggai 31 Mei 2022, perilial Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Tindak Pidana yang ditujukan kepada Kepala Kejalcsaan Negf’ri Pandeglang.

ADALAH TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;

3. Menghukum kepada Termohon untuk menerbitkan SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) atas nama              Pemohon dari dugaan Tindak sebagaimana Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atau UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana

4. Memulihkan hak dan kehormatan Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya