Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Pdl BPR Lambang Ganda Cab Labuan 1.Randi Agustinsyah
2.Muhamad Hasan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR Lambang Ganda Cab Labuan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Randi Agustinsyah
2Muhamad Hasan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 7.230.000,00
Petitum

 

            1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

            2. Menyatakan sah dan berharganya Surat Perjanjian Kredit  

                 No. 149/BPRLG-CB.LBN/IV/2024 Tertanggal 04 April 2024.

            3. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah Wanprestasi kepada     penggugat;

  4. Menghukum tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa             syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga) kepada Penggugat: Rp. 7.230.000,-  (Tujuh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).  Belum termasuk administrasi keterlambatan pembayaran.

             Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa        pinjaman       / kreditnya         

           (pokok+bunga) secara sukarela kepada penggugat,        maka terhadap

            anggunan dengan : Bukti Kepemilikan SHM No. 01059 Luas 703 M2 Atas Nama Muhamad Hasan Terletak di Kp. Siruang Rt.003/004 Desa Pejamben Kec. Carita Kab. Pandeglang. Yang dijaminkan  kepada penggugat dilelang dengan perantara  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman atau kredit  tergugat kepada penggugat.

 

5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

           

Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

          

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak