Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Pdl PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG PANDEGLANG UINIT PASAR TIMUR 1.HENDRA SUHENDRA
2.LILIS KARYATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG PANDEGLANG UINIT PASAR TIMUR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HENDRA SUHENDRA
2LILIS KARYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 193.294.956,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 193.294.956,- ( SERATUS SEMBILAN PULUH TIGA JUTA DUA RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT RIBU SEMBILAN RATUS LIMA PULUH ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 172.791.555,- ( SERATUS TUJUH PULUH DUA JUTA TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU LIMA RATUS LIMA PULUH LIMA) ditambah bunga sebesar 20.503.401,- ( DUA PULUH JUTA LIMA RATUS TIGA RIBU EMPAT RATUS SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak