Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2023/PN Pdl PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG PANDEGLANG UINIT PASAR TIMUR 1.OHAN FATHUROHMAN
2.YULIANANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2023/PN Pdl
Tanggal Surat Senin, 17 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG PANDEGLANG UINIT PASAR TIMUR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1OHAN FATHUROHMAN
2YULIANANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 66.616.008,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharganya Surat Pengakuan Hutang No. B. 158/4827/3/2014 tanggal 13 Maret 2014;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 
4. Menghukum  Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat : Rp. 66,616,008,- (Enam Puluh Enam Juta Enam Ratus ENam Belas Ribu Delapan Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 56,816,036,- (Lima Puluh Enam Juta Delapan Ratus Enam Belas Ribu Tiga Puluh Enam Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 9,799,972,- (Sembilan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-). Selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
5. Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan sebagaimana tercantum dalam 1044 atas nama Udin Najarudin/Udin Nazmudin tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak