Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Pdl Asnawi Arsyad Jodi Gumilar S.Sc Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Pdl
Tanggal Surat Senin, 03 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Asnawi Arsyad
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Jodi Gumilar S.Sc
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 149.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;---------------------------
2. Menyatakan secara hukum Sah dan Berharga surat pernyataan Tanggal 11 November 2022 dari Tergugat kepada Penggugat. ---------------------------------------
3. Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan WANPRESTASI, dan bertanggung jawab untuk mengembalikan dan melunasi dengan pembayaran seketika atas Objek sengketa tersebut :-----------------------------
4. Menyatakan Menghukum dan memerintahkan Kepada TERGUGAT, Untuk  Mengembalikan lunas secara seketika, atas kerugian Materil sebesar Rp.49.000.000,00 (Empat Puluh sembilan Juta Rupiah) tersebut  kepada PENGGUGAT.----------------------------------------------------------------------------
5. Menyatakan menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian kepada  PENGGUGAT, sebagai : KERUGIAN IMMATERIL Apabila uang  tersebut di pergunakan untuk membuka usaha dan dengan bunga berjalan pinjaman ke bank dalam hitungan waktu perbulan di kali per tahun, KERUGIAN IMMATERIIL yang diderita oleh PENGGUGAT dengan perhitungan biaya ongkos-ongkos, biaya bunga bank atas dana yang di telah di gunakan oleh TERGUGAT adalah sebesar =Rp. 100.000.000.,- (Seratus Juta Rupiah).----
6. Menyatakan menghukum TERGUGAT untuk membayar mengganti kerugian MATERIL dan IMMATERIL Kepada PENGGUGAT dengan Total keseluruhannya adalah RP.149.000.000,00- (Seratus Empat puluh sembilan juta rupiah).------------------------------------------------------------------- 
7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voerraad) meskipun TERGUGAT ada upaya hukum lainnya.;-----------------------
8. Menyatakan menghukum TERGUGAT, untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;---------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak