Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2023/PN Pdl H. KARSIDI 1.MUNAH
2.SUTIAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2023/PN Pdl
Tanggal Surat Rabu, 28 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. KARSIDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Januri M Nasir, S.Pd., S.H., M.H.H. KARSIDI
Tergugat
NoNama
1MUNAH
2SUTIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat dalam keseluruhannya;-----
 
2. Menyatakan  syah bahwa tanah seluas 32.525 M2. SHM Nomor: 6 Desa Kadubelang Kecamatan Cimanuk (dulu) sekarang Kecamatan Mekar Jaya Kabupaten Pandeglang Propinsi Jawa Barat (dulu) sekarang Propinsi Banten. Tertanggal 11 Maret 1996, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 196/1996 Tertangal 26 Februari 1996,  An Jupri. Yang terletak di:---------------------------------------------------------------------------------------------
Propinsi : Jawa Barat (dulu) Sekarang Banten
Kabupaten/Kota : Pandeglang
Kecamatan : Cimanuk (dulu) sekarang Mekar Jaya
Desa/Kelurahan : Kadubelang
Dengan batas-batas sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
Sebelah Utara berbatasan dengan : Anang 
Sebelah Timur berbatasan dengan : Anang, Madrof dan Jalan Umum
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Ibu Sair
Sebelah Barat berbatasan dengan : Anag dan Zakaria
Adalah milik Para Tergugat, dalam pengertian Para Tergugat  sebagai ahli waris dari Jupri   Suami/Ayah Para Tergugat 
 
3. Menyatakan syah surat pernyataan jual beli tanah Tertanggal 24 Juni 1998 sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor: 6 Desa Kadubelang Kecamatan Cimanuk (dulu) sekarang Kecamatan Mekar Jaya Kabupaten Pandeglang Propinsi Jawa Barat (dulu) sekarang Propinsi Banten. Tertanggal 11 Maret 1996, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 196/1996 Tertangal 26 Februari 1996  An Jupri antara Penggugat dan Suami/Ayah Para Tergugat.
 
4. Menyatakan  syah kesepakatan antara Penggugat dengan Jupri   Suami/Ayah Para Tergugat  Bahwa Pengugat dan Jupri   Suami/Ayah Para Tergugat setelah sepakat dengan tatacara yang telah disepakati yaitu melakukan transaksi jual beli sebagai mana surat pernyataan jual beli tanah Tertanggal 24 Juni 1998 32.525 M2. SHM Nomor: 6 Desa Kadubelang Kecamatan Cimanuk (dulu) sekarang Kecamatan Mekar Jaya Kabupaten Pandeglang Propinsi Jawa Barat (dulu) sekarang Propinsi Banten. Tertanggal 11 Maret 1996, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 196/1996 Tertangal 26 Februari 1996,  An Jupri. Yang terletak di:------------------------------------------------------------------
Propinsi : Jawa Barat (dulu) Sekarang Banten
Kabupaten/Kota : Pandeglang
Kecamatan : Cimanuk (dulu) sekarang Mekar Jaya
Desa/Kelurahan : Kadubelang
Dengan batas-batas sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
Sebelah Utara berbatasan dengan : Anang 
Sebelah Timur berbatasan dengan : Anang, Madrof dan Jalan Umum
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Ibu Sair
Sebelah Barat berbatasan dengan : Anag dan Zakaria
Adalah milik Pengugat, dalam pengertian Penggugat sebagai pihak yang berhak untuk 
menguasai/menggarap tanah dimaksud setelah melunasi sisa pembayaran kepada Para Tergugat 
 
5. Menyatakan putusan tersebut diatas serta merta dapat dijalankan lebih dahulu sekalipun Tergugat memajukan verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);---------------
 
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;-------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak