INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G/2023/PN Pdl | H. KARSIDI | 1.MUNAH 2.SUTIAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Jul. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2023/PN Pdl | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 28 Jun. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat dalam keseluruhannya;-----
2. Menyatakan syah bahwa tanah seluas 32.525 M2. SHM Nomor: 6 Desa Kadubelang Kecamatan Cimanuk (dulu) sekarang Kecamatan Mekar Jaya Kabupaten Pandeglang Propinsi Jawa Barat (dulu) sekarang Propinsi Banten. Tertanggal 11 Maret 1996, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 196/1996 Tertangal 26 Februari 1996, An Jupri. Yang terletak di:---------------------------------------------------------------------------------------------
Propinsi : Jawa Barat (dulu) Sekarang Banten
Kabupaten/Kota : Pandeglang
Kecamatan : Cimanuk (dulu) sekarang Mekar Jaya
Desa/Kelurahan : Kadubelang
Dengan batas-batas sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
Sebelah Utara berbatasan dengan : Anang
Sebelah Timur berbatasan dengan : Anang, Madrof dan Jalan Umum
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Ibu Sair
Sebelah Barat berbatasan dengan : Anag dan Zakaria
Adalah milik Para Tergugat, dalam pengertian Para Tergugat sebagai ahli waris dari Jupri Suami/Ayah Para Tergugat
3. Menyatakan syah surat pernyataan jual beli tanah Tertanggal 24 Juni 1998 sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor: 6 Desa Kadubelang Kecamatan Cimanuk (dulu) sekarang Kecamatan Mekar Jaya Kabupaten Pandeglang Propinsi Jawa Barat (dulu) sekarang Propinsi Banten. Tertanggal 11 Maret 1996, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 196/1996 Tertangal 26 Februari 1996 An Jupri antara Penggugat dan Suami/Ayah Para Tergugat.
4. Menyatakan syah kesepakatan antara Penggugat dengan Jupri Suami/Ayah Para Tergugat Bahwa Pengugat dan Jupri Suami/Ayah Para Tergugat setelah sepakat dengan tatacara yang telah disepakati yaitu melakukan transaksi jual beli sebagai mana surat pernyataan jual beli tanah Tertanggal 24 Juni 1998 32.525 M2. SHM Nomor: 6 Desa Kadubelang Kecamatan Cimanuk (dulu) sekarang Kecamatan Mekar Jaya Kabupaten Pandeglang Propinsi Jawa Barat (dulu) sekarang Propinsi Banten. Tertanggal 11 Maret 1996, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 196/1996 Tertangal 26 Februari 1996, An Jupri. Yang terletak di:------------------------------------------------------------------
Propinsi : Jawa Barat (dulu) Sekarang Banten
Kabupaten/Kota : Pandeglang
Kecamatan : Cimanuk (dulu) sekarang Mekar Jaya
Desa/Kelurahan : Kadubelang
Dengan batas-batas sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
Sebelah Utara berbatasan dengan : Anang
Sebelah Timur berbatasan dengan : Anang, Madrof dan Jalan Umum
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Ibu Sair
Sebelah Barat berbatasan dengan : Anag dan Zakaria
Adalah milik Pengugat, dalam pengertian Penggugat sebagai pihak yang berhak untuk
menguasai/menggarap tanah dimaksud setelah melunasi sisa pembayaran kepada Para Tergugat
5. Menyatakan putusan tersebut diatas serta merta dapat dijalankan lebih dahulu sekalipun Tergugat memajukan verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);---------------
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |