Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah sebagai keturunan dari Asar Bin Karim dan Sukibah Binti H.Sadji yang telah melakukan pengelolaan, perawatan, dan penguasa objek bidang tanah adat yang sah yaitu:
- Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah Huruf C No.1963 tahun 1975 luas tanah 2 Ha/20.000 M2 atas nama ASAR BIN KARIM adalah sah menjadi hak milik ASAR BIN KARIM.
- Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah Huruf C No.187 tahun 1973 luas tanah 2 Ha/20.000 M2 atas nama ASAR BIN KARIM adalah sah menjadi hak milik ASAR BIN KARIM.
- Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah Huruf C No.4909 tahun 1973 luas tanah 2 Ha/20.000 M2 atas nama SUKIBAH BINTI H.SADJI adalah sah menjadi hak milik SUKIBAH BINTI H.SADJI.
Kesemuanya terletak di Blok Jedang Kp.Cipakis RT.001 RW.004 dan atau Kp.Cipakis RT.001 RW.004 Desa Tanjungjaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara: Laut/Sariman/Cokmin
- Sebelah Timur: Kali Jedang
- Sebelah Selatan: Sadarun/PT.BWJ
- Sebelah Barat: Ispan/Kancil/PT.BWJ
d. Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah Huruf C No.186 tahun 1975 luas tanah 1 Ha/10.000 M2 atas nama SUKIBAH BINTI H.SADJI adalah sah menjadi hak milik SUKIBAH BINTI H.SADJI.
- Sebelah Utara: Jl.Raya Tanjung lesung
- Sebelah Timur: Kali Jedang
- Sebelah Selatan: Sadarun/PT.BWJ
- Sebelah Barat: Ispan/Kancil/PT.BWJ
e. Buku Rincikan Desa Citeureup No.128 Kecamatan Cigeulis Ex-Kewedanan Cibaliung Kabupaten Pandeglang.
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang telah merugikan Penggugat;
- Menyatakan cacat demi hukum dokumen-dokumen berupa:
1. SHM No.00949/Tanjungjaya A.n Dono Iskandar (Tergugat I)
- SHM No.00976/Tanjungjaya A.n Ratni Arianti (Tergugat II)
- SHM No.00952/Tanjungjaya A.n Roemadi (Tergugat III)
- SHM No.00950/Tanjungjaya A.n Murti Wibowo (Tergugat IV)
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat (Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pandeglang) untuk mencoret dari daftar catatan register sertifikat hak milik dokumen yakni:
- SHM No.00949/Tanjungjaya A.n Dono Iskandar (Tergugat I)
- SHM No.00976/Tanjungjaya A.n Ratni Arianti (Tergugat II)
- SHM No.00952/Tanjungjaya A.n Roemadi (Tergugat III)
- SHM No.00950/Tanjungjaya A.n Murti Wibowo (Tergugat IV)
- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV maupun pihak-pihak lain untuk membebaskan dari sitaan, beban apapun atas 4 (empat) objek bidang tanah yaitu:
- Surat Ketetapan Iuran Pendapatan Daerah huruf C No.1963 luas tanah 2 Ha/20.000 M2 atas nama ASAR BIN KARIM, dan atau Sertifikat Hak Milik No.00949/Tanjungjaya/2000 seluas 13.415 M2, atas nama DONO ISKANDAR, terletak di Blok Jedang Kp.Cipanon RT.001 RW.005 Desa Tanjungjaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang-Banten.
- Surat Ketetapan Iuran Pendapatan Daerah huruf C No.187 luas tanah 2 Ha/20.000 M2 atas nama ASAR BIN KARIM, dan atau Sertifikat Hak Milik No.00976/Tanjungjaya/2000 seluas 13.416 M2 atas nama RATNI ARIANTI, terletak di Blok Jedang Kp.Cipakis RT.001 RW.004 Desa Tanjungjaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang-Banten.
- Surat Ketetapan Iuran Pendapatan Daerah huruf C No.4909 luas tanah 2 Ha/20.000 M2 atas nama SUKIBAH BINTI H.SADJI dan atau Sertifikat Hak Milik No.00952/Tanjungjaya/2000 seluas 10.165 M2 atas nama ROEMADI, terletak di Blok Jedang Kp.Cipanon RT.001 RW.005 Desa Tanjungjaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang-Banten.
- Surat Ketetapan Iuran Pendapatan Daerah huruf C No.186 luas tanah 2 Ha/20.000 M2 atas nama SUKIBAH BIN H.SADJI, dan atau Sertifikat Hak Milik No.00950/Tanjungjaya/2000 Tanah seluas 3.167 M2 atas nama MURTI WIBOWO terletak di Blok Jedang Kp.Cipakis RT.001 RW.004 Desa Tanjungjaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang-Banten.
- Menyatakan membebaskan Penggugat dari segala macam bentuk piutang baik kepada perorangan dan melepaskan jaminan perbankan manapun atas perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV untuk membayar kerugian yang telah dialami oleh Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat tersebut berupa:
- Kerugian Materiil :
- Luas Tanah 45.065 M2 dikali (x) permter tanah @Rp.500.000 = Rp.22.532.500.000,- (dua puluh dua miliar lima ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Mengurusi permasalahan tanah dimaksud dalam kurun waktu 2 tahun lebih yaitu @ Biaya Transportasi Pulang Pergi (Panimbang - Pandeglang / Panimbang - Serang) dan perjalanan- perjalanan lainnya kurang lebih sebesar @ Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
- Biaya menggunakan jasa advokat/pengacara kurang lebih sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
- Total kerugian Materiil senilai @Rp.22.932.500.000,- (dua puluh dua miliar Sembilan ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Kerugian Imateriil:
Kerugian akibat tersitanya waktu, pikiran serta tenaga penggugat dalam pengurusan perkara tersebut diatas yang tidak dapat dinilai dengan uang, jamun andai pun dinilai besarnya tidak kurang dari Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
- Jumlah Kerugian Materiil + Kerugian Imateriil:
- Rp. 22.932.500.000,- + Rp.1.000.000.000,-
- Total kerugian = Rp.23.932.500.000,- (Dua puluh tiga miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV secara tanggung renteng harus membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari atas keterlambatan melaksanakan putusan;
- Menghukum Tergugat I,II,III,IV dan Turut Tergugat I,II untuk tunduk dan mentaati putusan Pengadilan dengan segala resiko dan akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV untuk membayar segala biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi, ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bijvorraad);
|