Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2023/PN Pdl | Drs. Engkos Kosasih, MM. PD | Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Banten Resort Pandeglang | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Jun. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2023/PN Pdl | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 15 Jun. 2023 | ||||
Nomor Surat | 1 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1- Mengabuikan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan menurut hukum bahwa : SURAT KETETAPAN dari Kepolisian Republik Indonesia Resort Pandeglang:
Surat yang dikelurkan oleh Kepolisian Daerah. Banten Resort Pandeglang Nomor: SPDP/52/VlI/2017/Reskrini, tanggal 24 Juli 2017, perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Tindak Pidana yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang.
ADALAH TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT; 3. Menghukum kepada Termohon untuk menerbitkan SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) atas nama Pemohon dari dugaan Tindak sebagaimana Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atau UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana 4. Memulihkan hak dan kehormatan Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |