Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Pdl Ade Mustagfirin KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ KEPOLISIAN DAERAH BANTEN CQ KEPOLISIAN RESOR PANDEGLANG CQ SATUAN RESERSE KRIMINAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Pdl
Tanggal Surat Selasa, 01 Agu. 2023
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1Ade Mustagfirin
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ KEPOLISIAN DAERAH BANTEN CQ KEPOLISIAN RESOR PANDEGLANG CQ SATUAN RESERSE KRIMINAL
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan termohon yang telah melakukan penangkapan terhadap diri pemohon Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.KAP/121/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023 yang dilakukan sebelum penyelidikan dan penyidikan dan atau penetapan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penangkapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perkara sebagaimana dengan perkara yang tertuang dalam SPDP Nomor SPDP/61.a/V/2023/Reskrim tanggal 15 Mei 2023.
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya