INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G/2023/PN Pdl | H. SAMADIN, S.H | 1.YUNINGSIH Binti MASINDUT SANWANI (Alm) 2.ASTUTI Binti MASINDUT SANWANI (Alm) 3.UJANG SUBANDI Bin MASINDUT SANWANI (Alm) 4.IBNU HAJAR Binti NENENG (Alm) 5.UYUN Bin NENENG (Alm) 6.SRI UTAMI Bin NENENG (Alm) 7.YATI Binti IYAT SUPRIATNA (Alm) 8.UJANG Bin IYAT SUPRIATNA (Alm) 9.EHA Binti IYAT SUPRIATNA (Alm) 10.UCU Bin OTIN SAWENTI (Alm) 11.ENENG Bin OTIN SAWENTI (Alm) 12.DEDI Binti OTIN SAWENTI (Alm) 13.IMAS Bin OTIN SAWENTI (Alm) 14.HARTO Alias ATO Binti OTIN SAWENTI (Alm) 15.EUIS Bin OTIN SAWENTI (Alm) 16.ICE Binti UUN SUHANDI (Alm) 17.IIN Binti UUN SUHANDI (Alm) 18.YUDI Bin UUN SUHANDI 19.ENTOH SAPUTRA Bin UUN SUHANDI (Alm) 20.EVA Bin ENJAH HADIJAH (Alm) 21.RIPA Bin ENJAH HADIJAH (Alm) 22.SUSAN Bin ENJAH HADIJAH (Alm) 23.IPAT Bin ENJAH HADIJAH (Alm) 24.ERNI KUSUMA NGNGRAT Binti ENJAT SUDRAJAT (Alm) 25.ERNA KUSUMA NINGRUM Binti ENJAT SUDRAJAT (Alm) 26.UTAMI KUSUMA WARDANI Binti ENJAT SU |
Penerimaan Kontra Memori Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 31 Agu. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2023/PN Pdl | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 29 Agu. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.042.000.000,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor: 102 / 2021 tertanggal 05 Mei 2021 tentang Jual Beli Tanah dan Rumah adalah sah dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas bidang tanah dan rumah yang berada di Blok 003, Desa Kalang Anyar, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, seluas ± 500 M2 (kurang lebih lima ratus meter persegi) dengan SPPT Nomor: 360112000400300390 atas nama H. Samadin, S.H. dengan batas- batas :
- Sebelah Utara : Tanah Milik Masindut Sanwani
- Sebelah Timur : Tanah Milik Masindut Sanwani
- Sebelah Selatan : Jalan Raya
- Sebelah Barat : Tanah Milik Hamid
4. Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVII, XIX, XX, XXI, XXII, XIII, XXIV, XXV, XXVI, XXVII, XVIII (Para Tergugat), telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menguasai dan turut menguasai bidang tanah dan rumah hunian milik Penggugat tersebut yang berada di Blok 003 Desa Kalang Anyar, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang seluas ± 500 M2 (kurang lebih lima ratus meter persegi) adalah sebuah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada penggugat;
5. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVII, XIX, XX, XXI, XXII, XXIII, XXIV, XXV, XXVI, XXVII, XVIII (Para Tergugat) dan/atau siapapun juga yang turut tinggal didalam objek bidang tanah serta rumah dan/atau menguasai dan/atau turut menguasainya untuk segera menyerakan dan/atau mengosongkan bidang tanah beserta rumah tersebut dalam keadaan kosong tanpa adanya barang-barang apapun di dalamnya atau di atasnya kepada Pengugat;
6. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVII, XIX, XX, XXI, XXII, XXIII, XXIV, XXV, XXVI, XXVII, XVIII (Para Tergugat), untuk membayar secara tunai dengan seketika atas ganti kerugian kepada Penggugat baik materil maupun imateril total sebesar Rp. 1.042.000.000, (satu miliar empat puluh dua juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
6.1. Bahwa Para Tergugat membayar seketika kepada Penggugat atas kerugian materil dengan ketentuan perincian, perhitungan biaya sewa tanah beserta bangunan rumah selama satu bulan @ Rp. 1.500.000,00, (satu juta lima ratus ribu rupiah) dikali selama 2,4 tahun dan/atau 28 bulan = jumlah kerugian yang diderita penggugat sebesar Rp. 42.000.000.00 (empat puluh dua juta rupiah).
6.2. Bahwa Para Tergugat membayar seketika kerugian imateril kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
7. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVII, XIX, XX, XXI, XXII, XXIII, XXIV, XXV, XXVI, XXVII, XVIII (Para Tergugat), untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) per hari atas keterlambatan melaksanakan putusan perkara a quo 1 (satu) minggu setelah berkekuatan hukum tetap;
8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslaag) diletakkan terhadap objek tanah seluas ± 500 M2 (kurang lebih lima ratus meter persegi) dan berikut bangunan rumah hunian yang berlokasi di Blok 003 Desa Kalang Anyar, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Milik Masindut Sanwani
- Sebelah Timur : Tanah Milik Masindut Sanwani
- Sebelah Selatan : Jalan Raya
- Sebelah Barat : Tanah Milik Hamid
9. Menghukum TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVII, XIX, XX, XXI, XXII, XXIII, XXIV, XXV, XXVI, XXVII, XVIII (Para Tergugat) untuk tunduk dan mentaati putusan Pengadilan dengan segala resiko dan akibat hukumnya;
10. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
11. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |