Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/Pdt.G/2025/PN Pdl | 1.BAHARUDIN Bin H. SUKRI 2.NURHASAN 3.JAENUDIN |
1.SELAMET WALUYO 2.KANTOR PEMERINTAHAN KECAMATAN SUMUR (PPAT) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.G/2025/PN Pdl | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 20 Jun. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.106.660.000,00 | ||||||||
Petitum |
Nilai Jual Objek Pajak sebesar Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) yang di derita oleh Penggugat di kali 55.083 m2 = Rp.1.101.660.000,- (satu milyar seratus satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah).
Bahwa akibat perbuatan para Tergugat mengakibatkan timbul biaya pengeluaran yang tidak terduga dan mengakibatkan Penggugat stres harus mikirkan permasalahan tersebut atas ulah Para Tergugat dan kerananya patut dan beralaan hukum apabila Para Tergugat di hukum secara tanggung renteng unutk membayar kerugian imateril sebesar Rp 5.00.000.000,-(lima ratus juta rupiah).
Adalah nilai yang harus di bayarkan kepada Para Penggugat secara tanggung renteng oleh para tergugat seketika setelah putusan dalam perkara A’quo dimenangkan oleh Penggugat dan berkekuatan hukum tetap;
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |