Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Pdl PT BPR LAMBANG GANDA CAB LABUAN 1.Edi Mulyadi
2.Aminah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR LAMBANG GANDA CAB LABUAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Edi Mulyadi
2Aminah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 11.078.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; 

2. Menyatakan sah dan berharganya Surat Perjanjian Kredit No.253/BPRLG-CB.LBN/VI/2022 Tertanggal 13 Juni 2022 

3. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah Wanprestasi kepada     penggugat;

4.  Menghukum tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa  syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga) kepada Penggugat: Rp. 11.078.000,- (Sebelas Juta Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah ). belum termasuk administrasi keterlambatan pembayaran.

Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa        pinjaman       / kreditnya (pokok+bunga) secara sukarela kepada penggugat,      maka terhadap anggunan dengan bukti surat AJB No. /2022 Luas 110 M2 a.n Edi Mulyadi Terletak di Kp. Kasepen. Rt 003/003 Desa Sukajadi  Kec. Carita   Kab. Pandeglang Banten. Yang dijaminkan  kepada penggugat dilelang dengan perantara  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman atau kredit  tergugat kepada penggugat.

5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak