Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
225/Pid.Sus/2025/PN Pdl William Marcus Sebastian, S.H M. AJI SUPRIATNA Als KOMENG Bin AHMAD SARYANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 225/Pid.Sus/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2281/M.6.13/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1William Marcus Sebastian, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. AJI SUPRIATNA Als KOMENG Bin AHMAD SARYANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

------ Bahwa ia Terdakwa M. AJI SUPRIATNA Als KOMENG Bin AHMAD SARYANI bersama-sama dengan Saksi SOLEH NURDIN Bin AFARED NAPITUPULU (dalam penuntutan terpisah) pada sekitar bulan April 2025, sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Tk. MA Juhut Noval, Kel. Juhut, Kec. Karang Tanjung, Kab. Pandeglang, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------

  • Berawal pada hari dan tanggal yang Terdakwa lupa bulan April 2025 sdr. AZIS als KECAP menghubungi Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Shabu di daerah Tangerang tepatnya di pinggir jalan sebuah komplek sesuai dengan arahan sdr. AZIS Als KECAP dengan menggunakan foto dan google maps yang mana, terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah kantong plastic warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu sebanyak ± 100 (seratus) gram, kemudian setelah mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut terdakwa pulang (alamat) dan langsung memecah Narkotika jenis Shabu tersebut dengan menakar setiap 1 (satu) paket seberat 0,35gram sesuai dengan perintah dari sdr. AZIS Als KECAP, kemudian terdakwa menyiapkan 25 (dua puluh lima) paket Narkotika jenis Shabu tersebut diberikan kepada saksi SOLEH NURDIN Bin ALFARED NAPITUPULU untuk membantu menyebarkan Narkotika jenis Shabu tersebut melalui aplikasi ZHANGI agar memudahkan komunikasi antara Terdakwa dan saksi SOLEH NURDIN, setelah itu Terdakwa menyimpan Narkotika jenis Shabu tersebut di dekat Tk. MA Juhut Noval, Kel. Juhut, Kec. Karang Tanjung, Kab. Pandeglang yang kemudian lokasi foto tersebut Terdakwa kirimkan ke saksi SOLEH NURDIN, kemudian sekira pukul 13.00 WIB saksi SOLEH NURDIN mengambil Narkotika jenis Shabu tersebut untuk disebarkan dan digunakan sendiri oleh saksi SOLEH NURDIN.
  • Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 29 April 2025 pukul 09.00 WIB sdr. AZIS Als KECAP memerintahkan Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Shabu sebanyak ± 200 (dua ratus) gram di dekat SMP 1 Gunung Sindur, Kec. Gunung Sindur, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat dan mengirimkan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sebagai ongkos untuk mengambil Narkotika jenis Shabu tersebut, setelah itu Terdakwa berangkat menggunakan transportasi umum, lalu sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa sampai di lokasi bertemu dengan orang suruhan sdr. AZIS Als KECAP yang tidak terdakwa kenal untuk mengambil Narkotika jenis Shabu sesuai dengan arahan dari sdr. AZIS Als KECAP yang mana Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Shabu sebanyak 2 (dua) plastic klip bening besar dengan total sebanyak ± 200 (dua ratus) gram dengan bungkus lakban coklat yang diambil dari jok sepeda motor yang digunakan, kemudian pada saat diperjalanan sdr. AZIS als KECAP menyuruh terdakwa untuk menyimpan 1 (satu) plastic klip bening besar berisikan Narkotika jenis Shabu sebanyak  ± 100 (seratus) gram disebuah lokasi untuk orang lain dan terdakwa membawa pulang sisa Narkotika jenis Shabu sebanyak ± 100 (seratus) gram, kemudian sesampainya dirumah Terdakwa langsung memecah Narkotika jenis Shabu tersebut sesuai dengan arahan sdr. AZIS Als Kecap.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB sdr. AZIS Als KECAP menyuruh Terdakwa untuk menyiapkan kembali 15 (lima belas) Paket Narkotika jenis Shabu untuk saksi SOLEH NURDIN untuk membantu menyebarkan Narkotika jenis Shabu mili sdr. AZIS Als KECAP atas informasi tersebut tidak lama saksi SOLEH NURDIN menghubungi Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Shabu tersebut pada besok hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 10.30 WIB saksi RONAL HELMI HASIBUAN, saksi REZA NURALAWIA, saksi HERMAN ANTONIA dan tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait penyebaran Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan mendatangi rumah sdri. WINDA di Kp. Lebak Seureuh, RT 003 RW 005, Kel. Kadumerak, Kec. Karang Tanjung, Kab. Pandeglang, lalu tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan interogasi awal serta penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk infinix warna biru, 1 (Satu) plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu yang ditemukan didalam dompet saku belakang celana yang terdakwa gunakan, kemudian Terdakwa mengakui masih menyimpan Narkotika jenis Shabu  di kamar rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Kp. Cikondang RT 001 RW 010, Kel. Pandeglang, Kec. Pandeglang atas informasi tersebut sekira pukul 11.30 tim Satresnarkoba dengan membawa Terdakwa melaukan penggeledahan rumah dan ditemukan 1 (satu) buah kotak plastic yang didalamnya terdapat 9 (Sembilan) plastic klip bening ssedang yang masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto ± 20,79gram, 7 (tujuh) plastic klip bening kecil yang masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat keseluruhan Brutto ± 4,36gram, 1 (satu) buah timbangan digital silver dan 1 (satu) perangkat alat hisap shabu bong yang keseluruhannya ditemukan dibawah tempat tidur dalam kamar terdakwa dan terdakwa mengakui Narkotika jenis Shabu tersebut milik sdr. AZIS Als KECAP dan sebagian Narkotika Narkotika jenis Shabu tersebut akan diberikan kepada saksi SOLEH NURDIN, atas informasi tersebut tim Satresnarkoba melakukan pengembangan, yang mana sekira pukul 17.30 tim Satresnarkoba bertempat di area SPBU Kadubanen yang beralamat di Kp. Kadubanen RT 002 RW 010, Kel. Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kab. Pandeglang menghampiri saksi SOLEH NURDIN dan melakukan interogasi awal yang mana saksi SOLEH NURDIN mengakui akan mengambil Narkotika jenis Shabu atas perintah sdr. AZIS Als KECAP yang mana Narkotika jenis Shabu tersebut akan diambil melalui terdakwa, kemudian tim Satresnarkoba melakukan pemeriksaan Handphone bahwa benar terdapat percakapan adanya transaksi jual beli Narkotika yang dilakukan oleh saksi SOLEH NURDIN. Selanjutnya Saksi SOLEH NURDIN bersama dengan Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut.
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi SOLEH NURDIN telah beberapa kali membantu untuk menyebarkan Narkotika jenis Shabu dari sdr. AZIS Als KECAP dimana terdakwa dan saksi SOLEH NURDIN dalam membantu menyebarkan Narkotika jenis Shabu mendapat upah uang dan juga menggunakan Narkotika jenis Shabu secara gratis.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 1062/NNF/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Yuswardi, S.Si., Apt, MM dan Tri Wulandari, S.H. dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1316 gram diberi nomor barang bukti 5045/2025/NF (setelah dilakukan uji lab barang bukti sisa uji lab dengan berat netto sisa sebanyak 0,1254 gram dikembalikan kembali menjadi barang bukti), 9 (Sembilan) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 17,4311 gram diberi nomor barang bukti 5046/2025/NF (setelah dilakukan uji lab barang bukti sisa uji lab dengan berat netto sisa sebanyak 17,4087 gram dikembalikan kembali menjadi barang bukti) dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 7 (tujuh) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,6750gram diberi nomor barang bukti 5047/2025/NF (setelah dilakukan uji lab barang bukti sisa uji lab dengan berat netto sisa sebanyak 3,6646 gram dikembalikan kembali menjadi barang bukti) dengan kesimpulan benar Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

 

------ Bahwa ia Terdakwa M. AJI SUPRIATNA Als KOMENG Bin AHMAD SARYANI pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat sdri. WINDA di Kp. Lebak Seureuh, RT 003 RW 005, Kel. Kadumerak, Kec. Karang Tanjung, Kab. Pandeglang  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebih 5 gram, perbuatan tersebtu Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 10.30 WIB saksi RONAL HELMI HASIBUAN, saksi REZA NURALAWIA, saksi HERMAN ANTONIA dan tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait penyebaran Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan mendatangi rumah sdri. WINDA di Kp. Lebak Seureuh, RT 003 RW 005, Kel. Kadumerak, Kec. Karang Tanjung, Kab. Pandeglang, lalu tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan interogasi awal serta penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk infinix warna biru, 1 (Satu) plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu yang ditemukan didalam dompet saku belakang celana yang terdakwa gunakan, kemudian Terdakwa mengakui masih menyimpan Narkotika jenis Shabu  di kamar rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Kp. Cikondang RT 001 RW 010, Kel. Pandeglang, Kec. Pandeglang atas informasi tersebut sekira pukul 11.30 tim Satresnarkoba dengan membawa Terdakwa melaukan penggeledahan rumah dan ditemukan 1 (satu) buah kotak plastic yang didalamnya terdapat 9 (Sembilan) plastic klip bening ssedang yang masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto ± 20,79gram, 7 (tujuh) plastic klip bening kecil yang masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat keseluruhan Brutto ± 4,36gram, 1 (satu) buah timbangan digital silver dan 1 (satu) perangkat alat hisap shabu bong yang keseluruhannya ditemukan dibawah tempat tidur dalam kamar terdakwa dan terdakwa mengakui Narkotika jenis Shabu tersebut milik sdr. AZIS Als KECAP dan sebagian Narkotika Narkotika jenis Shabu tersebut akan diberikan kepada saksi SOLEH NURDIN, atas informasi tersebut tim Satresnarkoba melakukan pengembangan, yang mana sekira pukul 17.30 tim Satresnarkoba bertempat di area SPBU Kadubanen yang beralamat di Kp. Kadubanen RT 002 RW 010, Kel. Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kab. Pandeglang menghampiri saksi SOLEH NURDIN dan melakukan interogasi awal yang mana saksi SOLEH NURDIN mengakui akan mengambil Narkotika jenis Shabu atas perintah sdr. AZIS Als KECAP yang mana Narkotika jenis Shabu tersebut akan diambil melalui terdakwa, kemudian tim Satresnarkoba melakukan pemeriksaan Handphone bahwa benar terdapat percakapan adanya transaksi jual beli Narkotika yang dilakukan oleh saksi SOLEH NURDIN. Selanjutnya Saksi SOLEH NURDIN bersama dengan Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memilik izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi SOLEH NURDIN telah beberapa kali memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Shabu dari sdr. AZIS Als KECAP dimana terdakwa dan saksi SOLEH NURDIN dalam memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Shabu secara bergantian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 1062/NNF/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Yuswardi, S.Si., Apt, MM dan Tri Wulandari, S.H. dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1316 gram diberi nomor barang bukti 5045/2025/NF (setelah dilakukan uji lab barang bukti sisa uji lab dengan berat netto sisa sebanyak 0,1254 gram dikembalikan kembali menjadi barang bukti), 9 (Sembilan) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 17,4311 gram diberi nomor barang bukti 5046/2025/NF (setelah dilakukan uji lab barang bukti sisa uji lab dengan berat netto sisa sebanyak 17,4087 gram dikembalikan kembali menjadi barang bukti) dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 7 (tujuh) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,6750gram diberi nomor barang bukti 5047/2025/NF (setelah dilakukan uji lab barang bukti sisa uji lab dengan berat netto sisa sebanyak 3,6646 gram dikembalikan kembali menjadi barang bukti) dengan kesimpulan benar Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -

Pihak Dipublikasikan Ya