Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
31/Pid.Sus/2025/PN Pdl | VERA FARIANTI HAVILAH, S.H | AENG SUBARJA Bin (Alm) MARDIONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 31/Pid.Sus/2025/PN Pdl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 07 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-224/M.6.13/Enz.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU ------ Bahwa ia Terdakwa AENG SUBARJA Bin MARDIONO (Alm) pada hari Jumat tanggal 10 September 2024, sekira pukul 19.00 Wib, atau setidak- tidaknya pada bulan September tahun 2024, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di bawah gapura terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur, sesuai dengan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP “Pengadilan yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut, apabila tempat kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan” atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------ ------ Berawal pada hari Minggu tanggal 06 September 2024, sekira pukul 21.00 Wib sdr. QUNUT (DPO) menghubungi terdakwa melalui akun facebook untuk meminta nomor telepon terdakwa, kemudian sdr. QUNUT (DPO) menelpon terdakwa lalu mengajak terdakwa untuk memantu menaruh Narkotika jenis Shabu milik sdr. QUNUT (DPO) ditempat/lokasi yang ditunjuk oleh sdr. WUNUT (DPO) lalu mengirimkan foto tersebut kepada sdr. QUNUT (DPO) dengan kesepakatan tiap titik foto lokasi mendapat keuntungan sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan Narkotika jenis Shabu secara gratis apabila terdakwa berhasil menaruh semua Narkotika jenis Shabu tersebut lalu terdakwa menyetujui tawaran tersebut. ------- ----- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 September 2024, sekira pukul 15.00 Wib sdr. QUNUT (DPO) menghubungi terdakwa dengan mengatakan “Eng ada kue saya siap dipasarin” lalu terdakwa menjawab “ya nanti saya ambil kirim aja peta lokasinya” kemudian sdr. QUNUT mengirimkan lokasi Narkotika jenis Shabu disimpan, lalu sekira pukul 16.00 Wib terdakwa langsung berangkat menggunakan angkutan umum ke Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur sesampainya di Terminal Kampung Rambutan sekira pukul 19.00 Wib terdakwa langsung mengambil Narkotika jenis Shabu tersebut di bawah gapura pintu masuk Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur dalam bentuk bungkus plastik hitam yang dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening berukuran sedang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat ± 4.0 (empat koma nol) gram. Kemudian terdakwa langsung pulang ke rumahnya yang beralamat di Kp. Karang Tanjung RT 004 RW 004, Kel. Pegadungan, Kec. Karang Tanjung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten. Kemudian sekira pukul 23.00 Wib terdakwa sampai dirumah langsung menghubungi sdr. QUNUT (DPO), lalu sdr. QUNUT (DPO) menyuruh terdakwa membagi Narkotika jenis Shabu tersebut menjadi 30 (tiga puluh) paket dengan berat masing-masing ± 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram. Lalu terdakwa membagi Narkotika jenis Shabu tersebut dengan cara menimbang menggunakan timbangan digital dan dimasukan kedalam plastic klip bening, namun dengan berat ± 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram tersebut, jumlah pesanan yang disuruh sdr. QUNUT (DPO) tidak cukup sehingga, terdakwa berinisiatif mengurangi jumlah berat dari setiap paket Narkotika jenis Shabu tersebut menjadi ± 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram/plastik klip Narkotika jenis Shabu, lalu seteleh selesai membagi Nakortika jenis Shabu tersebut menjadi 30 (tiga puluh) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat ± 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram lalu terdakwa memberitahu sdr. QUNUT (DPO) melalui telpon. ----- ------ Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 September 2024, sekira pukul 16.00 Wib sdr. QUNUT menghubungi terdakwa menyuruh untuk menyimpan 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis Shabu yang sudah dibalut menggunakan double tape warna hitam oleh terdakwa di sekitar Jalan Raya Kec. Majasari, Kab. Pandeglang, Prov. Banten. Kemudian sekira pukul 16.30 Wib terdakwa berangkat untuk menyimpan Narkotika jenis Shabu di beberapa titik di Jalan Raya Kec. Majasari, Kab. Pandeglang, Prov. Banten dan terdakwa langsung mengirimkan foto Narkotika jenis Shabu tersebut disimpan kepada sdr. QUNUT (DPO).----- ------ Bahwa pada Senin tanggal 15 September 2024, sekira pukul 16.30 Wib sdr. QUNUT (DPO) menghubungi kembali terdakwa untuk menyuruh menyimpan 12 (dua belas) paket Narkotika jensi Shabu yang sudah dibalut menggunakan double tape warna hitam oleh terdakwa disekitar Hotel RIZKY Pandeglang yang beralamat di Jl. Raya Serang KM 1 No. 26 Kel. Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kab. Pandeglang, Prov. Banten. Kemudian terdakwa berangkat untuk menyimpan Narkotika jenis Shabu di beberapa titik sekitaran Hotel RIZKY Pandeglang dan terdakwa langsung mengirimkan foto Narkotika jenis Shabu tersebut disimpan kepada sdr. QUNUT (DPO). Pada saat perjalanan pulang terdakwa membuang kantong plastik hitam yang berisikan timbangan digital, sisa plastik klip kosong dan dobel tape ke aliran air yang berada dekat Hotel RIZKY Pandeglang. ------ ------ Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 September 2024, sekira pukul 19.30 Wib sdr. QUNUT (DPO) menghubungi kembali terdakwa untuk menyuruh menyimpan 7 (tujuh) paket Narkotika jenis Shabu yang sudah dibalut menggunakan double tape warna hitam oleh terdakwa di tiang kanopi yang berada di rumah kosong yang beralamat di Kampung Cikupa, Kel. Keraton, Kec. Majasari, Kab. Pandeglang, Prov. Banten, lalu sekira pukul 20.00 terdakwa berangkat untuk menyimpan Narkotika jenis Shabu di lokasi yang sudah ditentukan oleh sdr. QUNUT (DPO) tersebut yang terdakwa selipkan di tiang kanopi rumah kosong tersebut dan terdakwa langsung mengirimkan foto Narkotika jenis Shabu tersebut disimpan kepada sdr. QUNUT (DPO). ------ ------ Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 September 2024, sekira pukul 15.30 Wib saksi RONAL HELMI HASIBUAN, saksi REZA NURALAWI, saksi TRISNA RIYANDI dan tim dari Satresnarkoba Polres Pandeglang mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menyalahgunakan Narkotika jenis Shabu. Kemudian pada hari Senin tanggal 23 September 2024, sekira pukul 09.00 Wib tim dari Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penyelidikan di wilayah Kp. Karang Tanjung, Kel. Pegadungan, Kec. Karang Tanjung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten, lalu sekira pukul 11.30 Wib tim dari Satresnarkoba Polres Pandeglang mendatangi tempat tinggal terdakwa yang beralamat Kp. Karang Tanjung, RT 004 RW 004, Kel. Pegadungan, Kec. Karang Tanjung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten. Kemudian terdakwa dilakukan interogasi dan melakukan penggeledahan pakaian/badan/tempat/rumah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna Gold yang berada diatas kasur dan barang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk mengirimkan foto lokasi Narkotika jenis Shabu disimpan kepada sdr. QUNUT (DPO). Lalu dilakukan interogasi kembali dan didapatkan informasi terkait 7 (tujuh) paket Narkotika jenis Shabu yang terdakwa simpan di sebuah kanopi rumah kosong yang beralamat di Kampung Cikupa, Kel. Keraton, Kec. Majasari, Kab. Pandeglang, Prov. Banten. Kemudian atas informasi tersebut terdakwa bersama tim dari Satresnarkoba Polres Pandeglang sekira pukul 14.00 Wib berangkat ke rumah kosong tempat menyimpan Nakortika jenis Shabu tepatnya disela tiang kanopi rumah kosong tersebut dan ditemukan Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik hitam yang dalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu yang dibalut menggunakan double tape, lalu terdakwa mengakui Narkotika jenis Shabu tersebut didapat dari sdr. QUNUT (DPO). Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh tim Satresnarkoba ke kantor Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.----- ------ Bahwa terdakwa tidak memilik izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut. ------ ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 5761/NNF/2024 tanggal 04 November 2024 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Dra. Fitriyana Hawa dan Sandhy Sentosa, S. Farm, Apt. dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik hitam berisikan 7 (tujuh) bungkus lakban berwarna hijau berisikan 1 (satu) lembar tisu masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8433 gram diberi nomor barang bukti 2923/2024/OF (setelah dilakukan uji lab barang bukti sisa uji lab dengan berat netto sisa 0,8330 gram dikembalikan menjadi barang bukti) dengan kesimpulan benar Narkotika jenis Metamfetamina (Shabu) dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----- ----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------
ATAU KEDUA
------ Bahwa ia Terdakwa AENG SUBARJA Bin MARDIONO (Alm) pada hari Senin tanggal 23 September 2024, sekira pukul 11.30 Wib, atau setidak- tidaknya pada bulan September tahun 2024, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Karang Tanjung, RT 004 RW 004, Kel. Pegadungan, Kec. Karang Tanjung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten. atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -- ------ Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 September 2024, sekira pukul 15.30 Wib saksi RONAL HELMI HASIBUAN, saksi REZA NURALAWI, saksi TRISNA RIYANDI dan tim dari Satresnarkoba Polres Pandeglang mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menyalahgunakan Narkotika jenis Shabu. Kemudian pada hari Senin tanggal 23 September 2024, sekira pukul 09.00 Wib tim dari Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penyelidikan di wilayah Kp. Karang Tanjung, Kel. Pegadungan, Kec. Karang Tanjung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten, lalu sekira pukul 11.30 Wib tim dari Satresnarkoba Polres Pandeglang mendatangi tempat tinggal terdakwa yang beralamat Kp. Karang Tanjung, RT 004 RW 004, Kel. Pegadungan, Kec. Karang Tanjung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten. Kemudian terdakwa dilakukan interogasi dan melakukan penggeledahan pakaian/badan/tempat/rumah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna Gold yang berada diatas kasur dan barang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk mengirimkan foto lokasi Narkotika jenis Shabu disimpan kepada sdr. QUNUT (DPO). Lalu dilakukan interogasi kembali dan didapatkan informasi terkait 7 (tujuh) paket Narkotika jenis Shabu yang terdakwa simpan di sebuah kanopi rumah kosong yang beralamat di Kampung Cikupa, Kel. Keraton, Kec. Majasari, Kab. Pandeglang, Prov. Banten. Kemudian atas informasi tersebut terdakwa bersama tim dari Satresnarkoba Polres Pandeglang sekira pukul 14.00 Wib berangkat ke rumah kosong tempat menyimpan Nakortika jenis Shabu tepatnya disela tiang kanopi rumah kosong tersebut dan ditemukan Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik hitam yang dalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu yang dibalut menggunakan double tape, lalu terdakwa mengakui Narkotika jenis Shabu tersebut didapat dari sdr. QUNUT (DPO). Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh tim Satresnarkoba ke kantor Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.----- ------ Bahwa terdakwa tidak memilik izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ------ ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 5761/NNF/2024 tanggal 04 November 2024 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Dra. Fitriyana Hawa dan Sandhy Sentosa, S. Farm, Apt. dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik hitam berisikan 7 (tujuh) bungkus lakban berwarna hijau berisikan 1 (satu) lembar tisu masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8433 gram diberi nomor barang bukti 2923/2024/OF (setelah dilakukan uji lab barang bukti sisa uji lab dengan berat netto sisa 0,8330 gram dikembalikan menjadi barang bukti) dengan kesimpulan benar Narkotika jenis Metamfetamina (Shabu) dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----- ----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |