INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2018/PN Pdl | HENDRA | KEPALA KEPOLISIAN RESORT PANDEGLANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Mar. 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2018/PN Pdl | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 01 Mar. 2018 | ||||
Nomor Surat | ------------------------------------------------- | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Berdasarkan uraikan di atas dapat disimpukan bahwa dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, Termohon sama sekali tidak memiliki 2 (dua) alat bukti sebagai syarat mutlak dalam penetapan Tersangka dan Termohon telah melanggar dan tidak memenuhi ketentuan dan tata cara sebagaimana diatur KUHAP dalam melakukan penyidikan dalam perkara ini. Maka dengan segala kerendahan hati kami mohon agar Pengadilan Negeri Pandeglang berkenan memutuskan :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang berpendapat lain mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |