Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2023/PN Pdl SITI ARMANAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2023/PN Pdl
Tanggal Surat Rabu, 23 Agu. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI ARMANAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

<!--[if !supportLists]-->

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya.
2. Menyatakan sebagai Hukum Bahwa Pemohon yang semula bernama NURSYNAH, Tempat tanggal Lahir, Lebak, 04 Juli, 1966. Berubah Menjadi, Nama, SITI ARMANAH, Lahir di Lebak 04 Mei, 1966.
3. Menetapkan Semula  Nama NURSYNAH, dalam Paspor menjadi Nama SITI ARMANAH.
4. Memberikan Izin Kepada Pemohon untuk Memperbaiki dan merubah Identitas diri dalam Paspor yang berawal Nama, NURSYNAH,  lahir di Lebak, 04 Juli 1966. Dan dirubah nama  sesuai dengan dokumen, KTP, Kartu KK dan Akte Kelahiran dengan Nama, SITI ARMANAH, Lahir di Lebak 04 Mei, 1966.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak