INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G.S/2023/PN Pdl | BPR. Lambang Ganda Cabang Labuan | 1.Imam Romansyah 2.Aida Farida |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Mei 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2023/PN Pdl | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 09 Mei 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 24.555.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharganya Surat Perjanjian Kredit No.
0398/BPRLG-CB.LBN/VIII/2021 tertanggal 06 Agustus 2021.
3. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah Wanprestasi kepada penggugat;
4. Menghukum tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa
syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga) kepada
Penggugat: Rp. 24.555.000,- ( Dua Puluh Empat Juta Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah). belum termasuk administrasi keterlambatan pembayaran.
5. Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok+bunga) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap anggunan dengan bukti surat AJB No. 038/2021 Luas 120M2 a.n Imam Romansyah terletak di Kp. Siruang Rt 003/001 Desa Pejamben Kec. Carita Kab. Pandeglang - Banten. Yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman atau kredit tergugat kepada penggugat.
6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |