Dakwaan |
- Dakwaan :
PERTAMA
----- Bahwa ia Terdakwa RANGGA MANDALA PUTRA pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Pasar Panimbang tepatnya di Jalan Raya Labuan Panimbang Jaya kelurahan Panimbang Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimasud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan ayat (3) perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
- Awalnya Terdakwa RANGGA MANDALA PUTRA mendapatkan obat jenis Hexymer dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya yang berada di daerah Tangerang Selatan pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sebanyak 252 (dua ratus lima puluh dua) butir, dan telah habis dijual oleh Terdakwa RANGGA MANDALA PUTRA;
- lalu Terdakwa RANGGA MANDALA PUTRA kembali membeli obat jenis Tramadol HCI dan Hexymer dari EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sebanyak 4 (empat) Box atau 40 (empat puluh) lempeng dan telah habis dijual oleh Terdakwa RANGGA MANDALA PUTRA;
- kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira jam 15.00 Wib Terdakwa RANGGA MANDALA PUTRA bersama dengan Terdakwa EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI (dilakukan penuntutan dalam Berkas perkara terpisah) berangkat dari stasiun Rangkasbitung dengan menggunakan kereta api menuju ke stasiun Tanah Abang Jakarta, sesampainya di Stasiun Tanah Abang Jakarta sekira jam 21.30 Wib, lalu Terdakwa RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN menanyakan harga obat jenis Tramadol kepada EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI (dilakukan penuntutan dalam Berkas perkara terpisah) dan dijawab oleh EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI (dilakukan penuntutan dalam Berkas perkara terpisah) bahwa akan ditanyakan dulu kepada penjual obat jenis Tramadolnya (yang dipanggil BRO oleh EMZAKI FAHREZI), kemudian EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI (dilakukan penuntutan dalam Berkas perkara terpisah) pergi menuju ke tempat penjual obat jenis Tramadol dan diberitahu bahwa harganya adalah sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah);
- selanjutnya EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI (dilakukan penuntutan dalam Berkas perkara terpisah) memberitahukan harga obat jenis Tramadol tersebut kepada Terdakwa RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN, setelah itu Terdakwa RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN membeli obat jenis Tramadol sebanyak 4 (empat) box atau 20 (dua puluh) lempeng, dan Terdakwa RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN memberikan uang kepada EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI (dilakukan penuntutan dalam Berkas perkara terpisah) sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan digabungkan dengan uang milik EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI (dilakukan penuntutan dalam Berkas perkara terpisah) sebesar Rp. 710.000,- (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) jadi total uang yang terkumpul adalah sebesar Rp. 1.260.000,- (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah), lalu EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI (dilakukan penuntutan dalam Berkas perkara terpisah) pergi ke Penjual obat jenis Tramadol dan mendapatkan obat jenis Tramadol sebanyak 9 (Sembilan) box atau 45 (empat puluh lima) lempeng, kemudian penjual obat tersebut memberikan uang kembalian sebesar Rp. 60.000,-(enam puluh ribu rupiah) yang digunakan oleh EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI (dilakukan penuntutan dalam Berkas perkara terpisah) untuk membeli rokok, selanjutnya EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI (dilakukan penuntutan dalam Berkas perkara terpisah) menghampiri Terdakwa RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN, setelah itu ketika saksi EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI (dilakukan penuntutan dalam Berkas perkara terpisah) bersama dengan Terdakwa RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN akan pulang dengan menggunakan kereta api jurusan Rangkasbitung namun sudah tidak ada kereta yang menuju ke Rangkasbitung sehingga saksi EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI (dilakukan penuntutan dalam Berkas perkara terpisah) bersama dengan Terdakwa RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN menginap dikontrakan penjual obat jenis Tramadol didaerah Jakarta;
- lalu pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira jam 07.00 Wib saksi EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI (dilakukan penuntutan dalam Berkas perkara terpisah) bersama dengan Terdakwa RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN pergi ke stasiun Tanah Abang Jakarta untuk pulang kerumahnya dengan menggunakan kereta, sesampainya dirumah Saksi EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI (dilakukan penuntutan dalam Berkas perkara terpisah) tepatnya di Perum Griya Labuan Asri Blok E No.5 Rt./Rw 017/006 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten, Saksi EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI (dilakukan penuntutan dalam Berkas perkara terpisah) memberikan obat jenis Tramadol pesanan Terdakwa RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN sebanyak 4 (empat) box atau 20 (dua puluh) lempeng dan Terdakwa RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN pulang kerumahnya;
- kemudian sekira jam 21.30 Wib, ketika Terdakwa RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN sedang beradad diwarung kopi yang beralamat di Kampung Sukajadi Rt.002 Rw.004 Kelurahan Panimbang Jaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten, tiba-tiba datang anggota kepolisian dari DItresnarkoba Polda Banten yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari sumber terpercaya mengamankan Terdakwa RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN;
- selanjutnya pada diri Terdakwa RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN telah dilakukan penggeledahan terhadap nya dan ditemukan barang bukti pada diri Terdakwa RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN, yaitu berupa :
- 1 (Satu) buah Tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat 4 (empat) lempeng obat jenis Tramadol yang berisikan 40 (empat puluh) butir obat jenis Tramadol HCI;
- 9 (Sembilan) bungkus plastic klip bening yang masing-masing berisikan 4 (empat) butir obat jenis Hexymer
- 13 (tiga belas) bungkus plastic klip bening yang masing-masing berisikan 2 (dua) butir obat jenis Hexymer dengan total keseluruhan 62 (enam puluh dua) butir obat jenis Hexymer
- Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) buah HP merk Oppo A17 warna Hitam
Setelah itu dilakukan penggeledahan dirumah Terdakwa RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN, ditemukan barang bukti berupa;
- 1 (Satu) buah kotak kardus bekas yang didalamnya terdapat :
- 5 (lima) bungkus plastic yang didalamnya 10 (sepuluh) lempeng dan 1 (Satu) bungkus plastic yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) lempeng obat keras jenis Tramadol HCI yang masing-masing berisikan 10 (Sepuluh) butir dengan total keseluruhan 570 (lima ratus tujuh puluh) butir obat jenis Tramadol HCI;
- 6 (enam) bungkus plastic klip bening yang masing-masing berisikan 4 (empat) butir obat jenis Hexymer dan 23 (dua puluh tiga) bungkus plastic klip bening yang masing-masing berisikan 2 (dua) butir obat jenis Hexymer dan 1 (satu) pot yang didalamnya berisikan 120 (seratus dua puluh) butir obat jenis Hexymer dengan total keseluruhan sebanyak 190 (seratus Sembilan puluh) butir obat jenis Hexymer; dibawah kasur tempat tidur Terdakwa RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN
- Dan Terdakwa RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN mengakui bahwa obat-obatan tersebut didapat dari Saksi EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI (dilakukan penuntutan dalam Berkas perkara terpisah), lalu anggota kepolisian mengamankan Saksi EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI (dilakukan penuntutan dalam Berkas perkara terpisah);
- Kemudian Terdakwa RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN beserta barang bukti dibawa ke Polda Banten guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimasud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan ayat (3) tidak memenuhi perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
- Bahwa terhadap Barang Bukti yang ditemukan dan dilakukan penyitaan pada Terdakwa RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN telah dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan Hasil pengujia laboratorium Nomor LHU.101.K.05.01.24.0310 tanggal 20 September 2024, dengan hasil sebagai berikut :
No
|
Uji yang dilaksanakan jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
1.
|
Identifikasi Tramadol HCI
|
Positif Triheksifenidil
|
Rf, Spektrum, lambda maksimum sampel setara dengan Rf, Spektrum, lambda maksimum baku
|
Clarke’s Analysis of Drugs and Poisons Ed. IV 2196
|
KLT-Spektrofodensitometri
|
2.
|
Pemerian
|
Tablet berwarna kuning, berbentuk bulat permukaan cembung, satu sisi berlogo mf, satu sisi lainnya bergaris empat bagian
|
Memenuhi syarat
|
Clarke’s Analysis of Drugs and Poisons Ed. IV Hal 2196
|
organoleptik
|
Kesimpulan : Hasil Pengujian Seperti Tersebut;
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan -------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa RANGGA MANDALA PUTRA pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Pasar Panimbang tepatnya di Jalan Raya Labuan Panimbang Jaya kelurahan Panimbang Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ;
- Awalnya Terdakwa RANGGA MANDALA PUTRA mendapatkan obat jenis Hexymer dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya yang berada di daerah Tangerang Selatan pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sebanyak 252 (dua ratus lima puluh dua) butir, dan telah habis dijual oleh Terdakwa RANGGA MANDALA PUTRA;
- lalu Terdakwa RANGGA MANDALA PUTRA kembali membeli obat jenis Tramadol HCI dan Hexymer dari EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sebanyak 4 (empat) Box atau 40 (empat puluh) lempeng dan telah habis dijual oleh Terdakwa RANGGA MANDALA PUTRA;
- kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira jam 15.00 Wib Terdakwa RANGGA MANDALA PUTRA bersama dengan Terdakwa EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI (dilakukan penuntutan dalam Berkas perkara terpisah) berangkat dari stasiun Rangkasbitung dengan menggunakan kereta api menuju ke stasiun Tanah Abang Jakarta, sesampainya di Stasiun Tanah Abang Jakarta sekira jam 21.30 Wib, lalu Terdakwa RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN menanyakan harga obat jenis Tramadol kepada EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI (dilakukan penuntutan dalam Berkas perkara terpisah) dan dijawab oleh EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI (dilakukan penuntutan dalam Berkas perkara terpisah) bahwa akan ditanyakan dulu kepada penjual obat jenis Tramadolnya (yang dipanggil BRO oleh EMZAKI FAHREZI), kemudian EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI (dilakukan penuntutan dalam Berkas perkara terpisah) pergi menuju ke tempat penjual obat jenis Tramadol dan diberitahu bahwa harganya adalah sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah);
- selanjutnya EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI (dilakukan penuntutan dalam Berkas perkara terpisah) memberitahukan harga obat jenis Tramadol tersebut kepada Terdakwa RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN, setelah itu Terdakwa RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN membeli obat jenis Tramadol sebanyak 4 (empat) box atau 20 (dua puluh) lempeng, dan Terdakwa RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN memberikan uang kepada EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI (dilakukan penuntutan dalam Berkas perkara terpisah) sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan digabungkan dengan uang milik EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI (dilakukan penuntutan dalam Berkas perkara terpisah) sebesar Rp. 710.000,- (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) jadi total uang yang terkumpul adalah sebesar Rp. 1.260.000,- (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah), lalu EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI (dilakukan penuntutan dalam Berkas perkara terpisah) pergi ke Penjual obat jenis Tramadol dan mendapatkan obat jenis Tramadol sebanyak 9 (Sembilan) box atau 45 (empat puluh lima) lempeng, kemudian penjual obat tersebut memberikan uang kembalian sebesar Rp. 60.000,-(enam puluh ribu rupiah) yang digunakan oleh EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI (dilakukan penuntutan dalam Berkas perkara terpisah) untuk membeli rokok, selanjutnya EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI (dilakukan penuntutan dalam Berkas perkara terpisah) menghampiri Terdakwa RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN, setelah itu ketika saksi EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI (dilakukan penuntutan dalam Berkas perkara terpisah) bersama dengan Terdakwa RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN akan pulang dengan menggunakan kereta api jurusan Rangkasbitung namun sudah tidak ada kereta yang menuju ke Rangkasbitung sehingga saksi EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI (dilakukan penuntutan dalam Berkas perkara terpisah) bersama dengan Terdakwa RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN menginap dikontrakan penjual obat jenis Tramadol didaerah Jakarta;
- lalu pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira jam 07.00 Wib saksi EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI (dilakukan penuntutan dalam Berkas perkara terpisah) bersama dengan Terdakwa RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN pergi ke stasiun Tanah Abang Jakarta untuk pulang kerumahnya dengan menggunakan kereta, sesampainya dirumah Saksi EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI (dilakukan penuntutan dalam Berkas perkara terpisah) tepatnya di Perum Griya Labuan Asri Blok E No.5 Rt./Rw 017/006 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten, Saksi EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI (dilakukan penuntutan dalam Berkas perkara terpisah) memberikan obat jenis Tramadol pesanan Terdakwa RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN sebanyak 4 (empat) box atau 20 (dua puluh) lempeng dan Terdakwa RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN pulang kerumahnya;
- kemudian sekira jam 21.30 Wib, ketika Terdakwa RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN sedang beradad diwarung kopi yang beralamat di Kampung Sukajadi Rt.002 Rw.004 Kelurahan Panimbang Jaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten, tiba-tiba datang anggota kepolisian dari DItresnarkoba Polda Banten yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari sumber terpercaya mengamankan Terdakwa RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN;
- selanjutnya pada diri Terdakwa RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN telah dilakukan penggeledahan terhadap nya dan ditemukan barang bukti pada diri Terdakwa RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN, yaitu berupa :
- 1 (Satu) buah Tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat 4 (empat) lempeng obat jenis Tramadol yang berisikan 40 (empat puluh) butir obat jenis Tramadol HCI;
- 9 (Sembilan) bungkus plastic klip bening yang masing-masing berisikan 4 (empat) butir obat jenis Hexymer
- 13 (tiga belas) bungkus plastic klip bening yang masing-masing berisikan 2 (dua) butir obat jenis Hexymer dengan total keseluruhan 62 (enam puluh dua) butir obat jenis Hexymer
- Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) buah HP merk Oppo A17 warna Hitam
Setelah itu dilakukan penggeledahan dirumah Terdakwa RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN, ditemukan barang bukti berupa;
- 1 (Satu) buah kotak kardus bekas yang didalamnya terdapat :
- 5 (lima) bungkus plastic yang didalamnya 10 (sepuluh) lempeng dan 1 (Satu) bungkus plastic yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) lempeng obat keras jenis Tramadol HCI yang masing-masing berisikan 10 (Sepuluh) butir dengan total keseluruhan 570 (lima ratus tujuh puluh) butir obat jenis Tramadol HCI;
- 6 (enam) bungkus plastic klip bening yang masing-masing berisikan 4 (empat) butir obat jenis Hexymer dan 23 (dua puluh tiga) bungkus plastic klip bening yang masing-masing berisikan 2 (dua) butir obat jenis Hexymer dan 1 (satu) pot yang didalamnya berisikan 120 (seratus dua puluh) butir obat jenis Hexymer dengan total keseluruhan sebanyak 190 (seratus Sembilan puluh) butir obat jenis Hexymer; dibawah kasur tempat tidur Terdakwa RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN
- Dan Terdakwa RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN mengakui bahwa obat-obatan tersebut didapat dari Saksi EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI (dilakukan penuntutan dalam Berkas perkara terpisah), lalu anggota kepolisian mengamankan Saksi EMZAKI FAHREZI Bin TARMIZI (dilakukan penuntutan dalam Berkas perkara terpisah);
- Kemudian Terdakwa RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN beserta barang bukti dibawa ke Polda Banten guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras;
- Bahwa terhadap Barang Bukti yang ditemukan dan dilakukan penyitaan pada Terdakwa RANGGA MANDALA PUTRA Bin MU’MIN telah dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan Hasil pengujia laboratorium Nomor LHU.101.K.05.01.24.0310 tanggal 20 September 2024, dengan hasil sebagai berikut :
No
|
Uji yang dilaksanakan jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
1.
|
Identifikasi Tramadol HCI
|
Positif Triheksifenidil
|
Rf, Spektrum, lambda maksimum sampel setara dengan Rf, Spektrum, lambda maksimum baku
|
Clarke’s Analysis of Drugs and Poisons Ed. IV 2196
|
KLT-Spektrofodensitometri
|
2.
|
Pemerian
|
Tablet berwarna kuning, berbentuk bulat permukaan cembung, satu sisi berlogo mf, satu sisi lainnya bergaris empat bagian
|
Memenuhi syarat
|
Clarke’s Analysis of Drugs and Poisons Ed. IV Hal 2196
|
organoleptik
|
Kesimpulan : Hasil Pengujian Seperti Tersebut;
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |