Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Pdl PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA PANDEGLANG 1.ROSVHITA
2.IMAN HERMAWAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA PANDEGLANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ROSVHITA
2IMAN HERMAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 13.996.375,00
Petitum

 

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya (Tunggakan Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 13.996.375,- ( TIGA BELAS JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH ENAM RIBU TIGA RATUS TUJUH PULUH LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 6.420.958,- ( ENAM JUTA EMPAT RATUS DUA PULUH RIBU SEMBILAN RATUS LIMA PULUH DELAPAN) ditambah bunga sebesar 7.575.417,- ( TUJUH JUTA LIMA RATUS TUJUH PULUH LIMA RIBU EMPAT RATUS TUJUH BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya (tunggakan pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak