Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2023/PN Pdl Oman sahroni 1.Rana Febriana
2.Hapid
3.Opih
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2023/PN Pdl
Tanggal Surat Senin, 20 Nov. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Oman sahroni
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rana Febriana
2Hapid
3Opih
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 219.370.400,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Bahwa Perbuatan Tergugat.I,Tergugat II dan Tergugat III adalah Wanprestasi (Perbuatan ingkar janji)
  3. Menyatakan menghukum Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III. Membayar semua kerugian Materil Penggugat sebesar Rp 119.370.400,-(Seratus Sembilan belas juta rupiah tiga ratus tujuh puluh ribu empat ratus rupiah)
  4. Menyatakan mengembalikan kendaraan roda 4 Minibus merk Toyota Calya 1.2 G MT Nopol B 1947 NRT warna abu abu metalik BPKB No. N-04681784 tersebut kepada Penggugat.
  5. Menyatakan menghukum pihak lain yang secara tidak sah turut menguasai kendaraan tersebut untuk mengembalikan kepada Penggugat.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Immateril sebesar Rp 100.000.000,-( Seratus juta rupiah) yang harus dibayarkan kepada Penggugat oleh Para Tergugat secara sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  9. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak