Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan bahwa di Kp. Makui Dalam RT 001 RW 002, Desa Kalanganyar, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten pada Tanggal 19 Oktober 2015. telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : H. ADE SYAM’UN bin M. SYADELI HASAN karena sakit dan dikebumikan di Kp. Makui Dalam RT 001 RW 002, Desa
Kalanganyar, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pandeglang untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama H. ADE SYAM’UN bin M. SYADELI HASAN tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|