Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2025/PN Pdl William Marcus Sebastian, S.H SARMAN Alias CAMONG Bin SAKIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.B/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2193/M.6.13/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1William Marcus Sebastian, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARMAN Alias CAMONG Bin SAKIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

KESATU:

------------ Bahwa ia Terdakwa SARMAN Alias CAMONG Bin SAKIB pada rentang waktu 01 Juli 2024 sampai dengan 23 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB atau setidak-tidaknya rentang waktu bulan Juli 2024, bertempat di Kp. Gunung Keneng, RT. 003, RW. 001, Desa Mahendra, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang tepatnya dirumah milik Saksi SARJA Bin KAMSIN atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------

  • Bahwa Terdakwa SARMAN Alias CAMONG Bin SAKIB merupakan Tukang Jual Beli Hewan Kerbau di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang sehingga Terdakwa sudah biasa membeli Hewan Kerbau dari Saksi SARJA Bin KAMSIN dengan total pembelian sekitar 10 (sepuluh) ekor dengan pembayaran lancar sehingga Terdakwa dipercaya oleh Saksi SARJA dan Saksi USUP Bin SADIK dalam hal transaksi jual-beli Hewan Kerbau.
  • Bahwa awalnya, Terdakwa menghubungi Saksi SARJA untuk membeli Hewan Kerbau yang mana Terdakwa sebelumnyab pernah membeli Hewan Kerbau dari Saksi SARJA sebanyak 2 (dua) ekor yang sudah dibayar lunas oleh Terdakwa. Kemudian, Terdakwa berniat untuk membeli kembali 5 (lima) ekor Hewan Kerbau dari Saksi SARJA yang terdiri dari 4 (empat) ekor Hewan Kerbau milik Saksi SARJA dan 1 (satu) Ekor Hewan Kerbau milik Saksi USUP dengan cara Terdakwa membeli 4 (empat) kali transaksi dari Saksi SARJA.
  • Bahwa kejadian pertama terjadi pada hari Senin, tanggal 01 Juli 2024, sekira pukul 14.00 WIB, setelah Terdakwa menghubungi Saksi SARJA melalui Telepon Genggam dengan maksud untuk membicarakan terkait pembelian Hewan Kerbau karena sebelumnya Terdakwa sudah sering membeli Hewan Kerbau dari Saksi SARJA. Selanjutnya, Terdakwa datang ke rumah Saksi SARJA yang beralamat  di Kp. Gunung Keneng, RT. 003, RW. 001, Desa Mahendra, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang dan sesampainya Terdakwa di rumah Saksi SARJA, Terdakwa mengatakan Hewan Kerbau tersebut digunakan sebagai pinjam pakai untuk Modal dan Saksi SARJA mengatakan Modal mah adanya Kerbau (adanya modal kerbau)“ kemudian  Terdakwa  mengatakan saya Mau Nanti bayar  Habis Lebaran Hajilalu mendengar perkataan dari Terdakwa yang akan membayarkan Hewan Kerbau tersebut setelah Lebaran Haji, maka Saksi SARJA memberikan 1 (satu) ekor dengan ciri-ciri jenis kelamin betina umur sekitar 2 ( dua ) tahun tanduk berbentuk ranggah warna hitam dengan harga yang disepakati sebesar Rp. 15.000.000.- ( Lima Belas Juta Rupiah ). Setelah itu, Terdakwa menaikkan 1 (satu) ekor dengan ciri-ciri jenis kelamin betina umur sekitar 2 ( dua ) tahun tanduk berbentuk ranggah warna hitam ke 1 (satu) Unit Mobil L300 Warna Hitam dengan Nopol A-8191-FD milik Saksi ENDANG GOJALI Als ENDANG Bin H. ADE yang mana kendaraan tersebut dipinjam kepada Terdakwa dengan perjanjian biaya sewa tiap harinya adalah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tetapi sampai dengan saat ini biaya sewa tersebut belum dibayarkan. Setelah itu, Terdakwa berangkat menuju ke daerah Kota Cilegon, Provinsi Banten dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil L300 Warna Hitam Nopol A-8191-FD sambil membawa 1 (satu) ekor dengan ciri-ciri jenis kelamin betina umur sekitar 2 ( dua ) tahun tanduk berbentuk ranggah warna hitam dengan tujuan menjual hewan kerbau tersebut. Selanjutnya Terdakwa langsung menjual kepada seseorang yang tidak dikenal oleh Terdakwa seharga Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).
  • Bahwa kejadian kedua terjadi pada hari Kamis, tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di rumah Saksi SARJA yang beralamat  di Kp. Gunung Keneng, RT. 003, RW. 001, Desa Mahendra, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang, Terdakwa datang bersama dengan Saksi LUKMAN Bin SAKCA yang mana pada saat itu Terdakwa sudah membawa uang pinjaman senilai Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari Saksi LUKMAN Bin SAKCA dengan tujuan untuk membeli Hewan Kerbau dengan mengatakan kepada Saksi SARJA ada yang mau buat korban siapa tahu cocok”  kemudian saksi SARJA mengatakan “Gak Apa- apa Kerbau Diambil Tapi Kalau Sudah Di Bayar Uang Anterin” Dan Terdakwa menjawab “iya”, kemudian setelah Saksi SARJA mendengar perkataan Terdakwa yang akan membayarkan Hewan Kerbau tersebut setelah dibayarkan oleh pembeli maka Saksi SARJAN memberikan 1 ( satu) ekor hewan kerbau dengan ciri-ciri jenis kelamin jantan umur sekitar 4 (empat) tahun tanduk berbentuk ranggah warna hitam dengan harga yang disepakati  Rp. 21.000.000.- ( dua Puluh satu  Juta Rupiah ) tetapi Terdakwa tidak menggunakan uang pinjaman senilai Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari Saksi LUKMAN melainkan Terdakwa menjanjikan akan membayar setelah Hewan Kerbau tersebut terjual setelah Lebaran Haji. Setelah itu, Terdakwa menaikkan 1 ( satu) ekor hewan kerbau dengan ciri-ciri jenis kelamin jantan umur sekitar 4 (empat) tahun tanduk berbentuk ranggah warna hitam ke 1 (satu) Unit Mobil L300 Warna Hitam Nopol A-8191-FD milik Saksi ENDANG GOJALI yang selanjutnya Terdakwa langsung berangkat ke daerah  Kota Cilegon, Provinsi Banten dan menjual 1 ( satu) ekor hewan kerbau dengan ciri-ciri jenis kelamin jantan umur sekitar 4 (empat) tahun tanduk berbentuk ranggah warna hitam kepada seseorang yang tidak dikenal oleh Terdakwa dengan harga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
  • Bahwa kejadian ketiga terjadi pada Hari Jumat tanggal 19 Juli 2024, sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di Kp. Gunung Keneng, RT. 003, RW. 001, Desa Mahendra, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang tepatnya di Rumah milik Saksi SARJA datang Terdakwa yang pada saat itu terdapat Saksi USUP juga sedang berada di Rumah milik Saksi SARJA. Selanjutnya, Terdakwa mengatakan kepada Saksi USUP ”ada yang mau kerbau untuk ternak, nanti di bayar tiga hari sampai lima hari” setelah itu, karena Saksi USUP mempercayai perkataan dari Terdakwa dan Saksi USUP sudah percaya kepada Terdakwa karena Terdakwa sudah sering membeli Hewan Kerbau maka Saksi USUP pun memberikan 1 (satu) ekor hewan kerbau dengan ciri-ciri jenis kelamin betina umur sekitar 1 ( satu ) tahun, tanduk berbentuk bakal warna hitam dengan harga yang disepekati Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah). Setelah itu, Terdakwa menaikkan 1 (satu) ekor hewan kerbau dengan ciri-ciri jenis kelamin betina umur sekitar 1 ( satu ) tahun, tanduk berbentuk bakal warna hitam tersebut ke atas 1 (satu) Unit Mobil L300 Warna Hitam Nopol A-8191-FD milik Saksi ENDANG GOJALI yang selanjutnya Terdakwa langsung berangkat ke daerah Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang untuk bertemu dengan Saksi SINAN ROSADI Bin SUMANTA dan menjual 1 (satu) ekor hewan kerbau dengan ciri-ciri jenis kelamin betina umur sekitar 1 ( satu ) tahun, tanduk berbentuk bakal warna hitam seharga Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
  • Bahwa kejadian keempat terjadi pada hari Selasa, tangga; 23 Juli 2024, sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di Kp. Gunung Keneng, RT. 003, RW. 001, Desa Mahendra, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang tepatnya di Rumah milik Saksi SARJA datang Terdakwa yang pada saat itu terdapat Saksi USUP sedang berada di rumah milik Saksi SARJA. Selanjutnya, pada saat itu Saksi USUP bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan ”mana bayarannya?” (bayaran Hewan Kerbau sebelumnya) selanjutnya Terdakwa mengatakan ”Belum cair” kemudian Terdakwa berbincang dengan Saksi SARJA sambil mengatakan ”Ada yang mau Kerbau saya bawa dulu” kemudian dikarenakan Saksi SARJA sudah percaya dengan Terdakwa, maka Saksi SARJA pun menyerahkan 2 ( dua ) ekor hewan kerbau dengan rincian 1 (satu) ekor Hewan Kerbau dengan ciri-ciri jenis kelamin betina umur sekitar 1 ( dua ) tahun tanduk berbentuk bakal  warna hitam dengan harga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan 1 ( satu ) ekor hewan kerbau dengan ciri-ciri jenis kelamin jantan umur sekitar 1 ( satu ) tahun tanduk berbentuk bakal warna hitam yang disepakati seharga   Rp. 9.000.000.- ( Sembilan juta  Rupiah ). Setelah Saksi SARJA menyerahkan Hewan Kerbau tersebut, Terdakwa menaikkan 2 (dua) ekor Hewan Kerbau tersebut ke atas 1 (satu) Unit Mobil L300 Warna Hitam Nopol A-8191-FD milik Saksi ENDANG GOJALI untuk selanjutnya Terdakwa berangkat menuju  daerah Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang untuk bertemu dengan Saksi SINAN ROSADI Bin SUMANTA dan menjual 1 ( satu ) ekor hewan kerbau dengan ciri-ciri jenis kelamin jantan umur sekitar 1 ( satu ) tahun tanduk berbentuk bakal warna hitam seharga Rp. 9.000.000.- ( Sembilan Juta Rupiah ) kemudian Terdakwa berangkat menuju daerah Kota Serang, Provinsi Banten dan menjual 1 ( satu ) ekor hewan kerbau dengan ciri-ciri jenis kelamin betina umur sekitar 1 ( satu ) tahun tanduk berbentuk bakal warna hitam Terdakwa jual ke orang yang tidak dikenal Terdakwa saat berada di Serang, Banten seharga Rp. 9.000.000.- ( sembilan juta  Rupiah ).
  • Bahwa atas 5 (lima) Ekor Hewan Kerbau yang terdiri dari 4 (empat) Ekor Hewan Kerbau milik Saksi SARJA dan 1 (satu) Ekor Hwan Kerbau milik Saksi USUP sudah Terdakwa jual semua kepada orang yang tidak dikenal dengan total penjualan sebesar Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) namun sampai batas waktu yang telah ditentukan yaitu tanggal 05 Mei 2024 dan tanggal 10 Agustus 2024  tidak Terdakwa bayarkan.
  • Bahwa Terdakwa dalam menggunakan/menikmati hasil penjualan atas 5 (lima) Ekor Hewan Kerbau yang terdiri dari 4 (empat) Ekor Hewan Kerbau milik Saksi SARJA dan 1 (satu) Ekor Hewan Kerbau milik Saksi USUP sebesar Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) untuk kepentingan pribadi dan tanpa seizin dari Saksi SARJA dan Saksi USUP.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa saksi SARJA Bin Alm. KAMSIN menderita kerugian sebesar Rp. 54.000.000,- ( Lima Puluh empat Juta Rupiah) dan saksi USUP Bin SADIK mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas Juta Rupiah)

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

------------ Bahwa ia Terdakwa SARMAN Alias CAMONG Bin SAKIB pada rentang waktu 01 Juli 2024 sampai dengan 23 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB atau setidak-tidaknya rentang waktu bulan Juli 2024, bertempat di Kp. Gunung Keneng, RT. 003, RW. 001, Desa Mahendra, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang tepatnya dirumah milik Saksi SARJA Bin KAMSIN atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, mengerakan orang untuk menyerahkan barang sesuatu padanya atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang, yang antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa SARMAN Alias CAMONG Bin SAKIB merupakan Tukang Jual Beli Hewan Kerbau di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang sehingga Terdakwa sudah biasa membeli Hewan Kerbau dari Saksi SARJA Bin KAMSIN dengan total pembelian sekitar 10 (sepuluh) ekor dengan pembayaran lancar sehingga Terdakwa dipercaya oleh Saksi SARJA dan Saksi USUP Bin SADIK dalam hal transaksi jual-beli Hewan Kerbau.
  • Bahwa awalnya, Terdakwa menghubungi Saksi SARJA untuk membeli Hewan Kerbau yang mana Terdakwa sebelumnyab pernah membeli Hewan Kerbau dari Saksi SARJA sebanyak 2 (dua) ekor yang sudah dibayar lunas oleh Terdakwa. Kemudian, Terdakwa berniat untuk membeli kembali 5 (lima) ekor Hewan Kerbau dari Saksi SARJA yang terdiri dari 4 (empat) ekor Hewan Kerbau milik Saksi SARJA dan 1 (satu) Ekor Hewan Kerbau milik Saksi USUP dengan cara Terdakwa membeli 4 (empat) kali transaksi dari Saksi SARJA.
  • Bahwa kejadian pertama terjadi pada hari Senin, tanggal 01 Juli 2024, sekira pukul 14.00 WIB, setelah Terdakwa menghubungi Saksi SARJA melalui Telepon Genggam dengan maksud untuk membicarakan terkait pembelian Hewan Kerbau karena sebelumnya Terdakwa sudah sering membeli Hewan Kerbau dari Saksi SARJA. Selanjutnya, Terdakwa datang ke rumah Saksi SARJA yang beralamat  di Kp. Gunung Keneng, RT. 003, RW. 001, Desa Mahendra, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang dan sesampainya Terdakwa di rumah Saksi SARJA, Terdakwa mengatakan Hewan Kerbau tersebut digunakan sebagai pinjam pakai untuk Modal dan Saksi SARJA mengatakan Modal mah adanya Kerbau (adanya modal kerbau)“ kemudian  Terdakwa  mengatakan saya Mau Nanti bayar  Habis Lebaran Hajilalu mendengar perkataan dari Terdakwa yang akan membayarkan Hewan Kerbau tersebut setelah Lebaran Haji, maka Saksi SARJA memberikan 1 (satu) ekor dengan ciri-ciri jenis kelamin betina umur sekitar 2 ( dua ) tahun tanduk berbentuk ranggah warna hitam dengan harga yang disepakati sebesar Rp. 15.000.000.- ( Lima Belas Juta Rupiah ). Setelah itu, Terdakwa menaikkan 1 (satu) ekor dengan ciri-ciri jenis kelamin betina umur sekitar 2 ( dua ) tahun tanduk berbentuk ranggah warna hitam ke 1 (satu) Unit Mobil L300 Warna Hitam dengan Nopol A-8191-FD milik Saksi ENDANG GOJALI Als ENDANG Bin H. ADE yang mana kendaraan tersebut dipinjam kepada Terdakwa dengan perjanjian biaya sewa tiap harinya adalah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tetapi sampai dengan saat ini biaya sewa tersebut belum dibayarkan. Setelah itu, Terdakwa berangkat menuju ke daerah Kota Cilegon, Provinsi Banten dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil L300 Warna Hitam Nopol A-8191-FD sambil membawa 1 (satu) ekor dengan ciri-ciri jenis kelamin betina umur sekitar 2 ( dua ) tahun tanduk berbentuk ranggah warna hitam dengan tujuan menjual hewan kerbau tersebut. Selanjutnya Terdakwa langsung menjual kepada seseorang yang tidak dikenal oleh Terdakwa seharga Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).
  • Bahwa kejadian kedua terjadi pada hari Kamis, tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di rumah Saksi SARJA yang beralamat  di Kp. Gunung Keneng, RT. 003, RW. 001, Desa Mahendra, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang, Terdakwa datang bersama dengan Saksi LUKMAN Bin SAKCA yang mana pada saat itu Terdakwa sudah membawa uang pinjaman senilai Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari Saksi LUKMAN Bin SAKCA dengan tujuan untuk membeli Hewan Kerbau dengan mengatakan kepada Saksi SARJA ada yang mau buat korban siapa tahu cocok”  kemudian saksi SARJA mengatakan “Gak Apa- apa Kerbau Diambil Tapi Kalau Sudah Di Bayar Uang Anterin” Dan Terdakwa menjawab “iya”, kemudian setelah Saksi SARJA mendengar perkataan Terdakwa yang akan membayarkan Hewan Kerbau tersebut setelah dibayarkan oleh pembeli maka Saksi SARJAN memberikan 1 ( satu) ekor hewan kerbau dengan ciri-ciri jenis kelamin jantan umur sekitar 4 (empat) tahun tanduk berbentuk ranggah warna hitam dengan harga yang disepakati  Rp. 21.000.000.- ( dua Puluh satu  Juta Rupiah ) tetapi Terdakwa tidak menggunakan uang pinjaman senilai Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari Saksi LUKMAN melainkan Terdakwa menjanjikan akan membayar setelah Hewan Kerbau tersebut terjual setelah Lebaran Haji. Setelah itu, Terdakwa menaikkan 1 ( satu) ekor hewan kerbau dengan ciri-ciri jenis kelamin jantan umur sekitar 4 (empat) tahun tanduk berbentuk ranggah warna hitam ke 1 (satu) Unit Mobil L300 Warna Hitam Nopol A-8191-FD milik Saksi ENDANG GOJALI yang selanjutnya Terdakwa langsung berangkat ke daerah  Kota Cilegon, Provinsi Banten dan menjual 1 ( satu) ekor hewan kerbau dengan ciri-ciri jenis kelamin jantan umur sekitar 4 (empat) tahun tanduk berbentuk ranggah warna hitam kepada seseorang yang tidak dikenal oleh Terdakwa dengan harga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
  • Bahwa kejadian ketiga terjadi pada Hari Jumat tanggal 19 Juli 2024, sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di Kp. Gunung Keneng, RT. 003, RW. 001, Desa Mahendra, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang tepatnya di Rumah milik Saksi SARJA datang Terdakwa yang pada saat itu terdapat Saksi USUP juga sedang berada di Rumah milik Saksi SARJA. Selanjutnya, Terdakwa mengatakan kepada Saksi USUP ”ada yang mau kerbau untuk ternak, nanti di bayar tiga hari sampai lima hari” setelah itu, karena Saksi USUP mempercayai perkataan dari Terdakwa dan Saksi USUP sudah percaya kepada Terdakwa karena Terdakwa sudah sering membeli Hewan Kerbau maka Saksi USUP pun memberikan 1 (satu) ekor hewan kerbau dengan ciri-ciri jenis kelamin betina umur sekitar 1 ( satu ) tahun, tanduk berbentuk bakal warna hitam dengan harga yang disepekati Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah). Setelah itu, Terdakwa menaikkan 1 (satu) ekor hewan kerbau dengan ciri-ciri jenis kelamin betina umur sekitar 1 ( satu ) tahun, tanduk berbentuk bakal warna hitam tersebut ke atas 1 (satu) Unit Mobil L300 Warna Hitam Nopol A-8191-FD milik Saksi ENDANG GOJALI yang selanjutnya Terdakwa langsung berangkat ke daerah Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang untuk bertemu dengan Saksi SINAN ROSADI Bin SUMANTA dan menjual 1 (satu) ekor hewan kerbau dengan ciri-ciri jenis kelamin betina umur sekitar 1 ( satu ) tahun, tanduk berbentuk bakal warna hitam seharga Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
  • Bahwa kejadian keempat terjadi pada hari Selasa, tangga; 23 Juli 2024, sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di Kp. Gunung Keneng, RT. 003, RW. 001, Desa Mahendra, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang tepatnya di Rumah milik Saksi SARJA datang Terdakwa yang pada saat itu terdapat Saksi USUP sedang berada di rumah milik Saksi SARJA. Selanjutnya, pada saat itu Saksi USUP bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan ”mana bayarannya?” (bayaran Hewan Kerbau sebelumnya) selanjutnya Terdakwa mengatakan ”Belum cair” kemudian Terdakwa berbincang dengan Saksi SARJA sambil mengatakan ”Ada yang mau Kerbau saya bawa dulu” kemudian dikarenakan Saksi SARJA sudah percaya dengan Terdakwa, maka Saksi SARJA pun menyerahkan 2 ( dua ) ekor hewan kerbau dengan rincian 1 (satu) ekor Hewan Kerbau dengan ciri-ciri jenis kelamin betina umur sekitar 1 ( dua ) tahun tanduk berbentuk bakal  warna hitam dengan harga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan 1 ( satu ) ekor hewan kerbau dengan ciri-ciri jenis kelamin jantan umur sekitar 1 ( satu ) tahun tanduk berbentuk bakal warna hitam yang disepakati seharga   Rp. 9.000.000.- ( Sembilan juta  Rupiah ). Setelah Saksi SARJA menyerahkan Hewan Kerbau tersebut, Terdakwa menaikkan 2 (dua) ekor Hewan Kerbau tersebut ke atas 1 (satu) Unit Mobil L300 Warna Hitam Nopol A-8191-FD milik Saksi ENDANG GOJALI untuk selanjutnya Terdakwa berangkat menuju  daerah Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang untuk bertemu dengan Saksi SINAN ROSADI Bin SUMANTA dan menjual 1 ( satu ) ekor hewan kerbau dengan ciri-ciri jenis kelamin jantan umur sekitar 1 ( satu ) tahun tanduk berbentuk bakal warna hitam seharga Rp. 9.000.000.- ( Sembilan Juta Rupiah ) kemudian Terdakwa berangkat menuju daerah Kota Serang, Provinsi Banten dan menjual 1 ( satu ) ekor hewan kerbau dengan ciri-ciri jenis kelamin betina umur sekitar 1 ( satu ) tahun tanduk berbentuk bakal warna hitam Terdakwa jual ke orang yang tidak dikenal Terdakwa saat berada di Serang, Banten seharga Rp. 9.000.000.- ( sembilan juta Rupiah ).
  • Bahwa apa yang telah disampaikan (dijanjikan) Terdakwa hanyalah kebohongan belaka karena sampai batas waktu yang telah dijanjikan yaitu tanggal 5 Agustus 2024 dan tanggal 10 Agustus 2024, namun hasil penjualan atas 5 (lima) Ekor Hewan Kerbau yang terdiri dari 4 (empat) Ekor Hewan Kerbau milik Saksi SARJA dan 1 (satu) Ekor Hewan Kerbau milik Saksi USUP seharga Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) tidak pernah dibayarkan oleh Terdakwa sampai saat ini. Bahkan ketika Saksi SARJA dan Saksi USUP mencoba menghubungi Terdakwa tidak berhasil sehingga Saksi SARJA dan Saksi USUP melaporkan kepada Polres Pandeglang.  
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa saksi SARJA Bin Alm. KAMSIN menderita kerugian sebesar Rp. 54.000.000,- ( Lima Puluh empat Juta Rupiah) dan saksi USUP Bin SADIK mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas Juta Rupiah)

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya