INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
24/Pdt.P/2023/PN Pdl | DUDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Agu. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.P/2023/PN Pdl | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 29 Mar. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ; -------------------------------------------------------------------------
2. Menetapkan bahwa Pemohonan ( D u d I ) merupakan Warga Negara Indonesia berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor 3601251707750001 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor 3601251704170008 yang dikeluarkan oleh Dukcapil Kabupaten Pandeglang dan Atas nama Pemohon ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan Kutipan Akte Nikah yang tercatat di KUA CADASARI – Pandeglang dengan Nomor : 210 / 22 / V / 2003 atas nama SUPYANI adalah sama dengan Pemohon Maka dikarenakan tidak sesuai dengan Identitas yang ada pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) Para Pemohon. Maka di mohonkan di perbaiki menjadi Atas nama Pemohon : --------------------------------
4. Pemohon memohon untuk memperbaiki kelengkapan administrasi Para Pemohon di kemudian hari, menggunakan nama : D U D I sebagai pemohon : ------------------------------------------------------------
5. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |