Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
------ Bahwa ia Terdakwa ANGGA ROHIM Bin LATIF bersama-sama dengan Saksi ARDIANSYAH Bin (Alm) AJID SAHADI (Dilakukan Penuntutan secara Terpisah) pada hari Jumat tanggal 18 April 2025, sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di pintu gerbang SMA Negeri 8 Jakarta Selatan yang beralamat di daerah Tebet, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sesuai dengan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP “Pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut, apabila tempat kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 18 April 2025, sekira pukul 15.00 WIB, Saksi ARDIANSYAH menghubungi Terdakwa untuk memberitahukan bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 Saksi ARDIANSYAH akan pulang ke rumah istrinya yang beralamat di Kampung Cangkeuteuk Rebah, RT 003/RW 004 Desa Cipadang, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Selanjutnya Saksi ARDIANSYAH mengatakan kepada Terdakwa untuk menjemput dirinya di daerah Kabupaten Pandeglang dan mengantarkan Saksi ARDIANSYAH ke rumah istri Saksi ARDIANSYAH dengan bayaran sejumlah ongkos bensin dan rokok untuk Terdakwa, kemudian Terdakwa meminta kepada Saksi ARDIANSYAH untuk membawakan Narkotika jenis Shabu dan Saksi ARDIANSYAH menyetujui permintaan tersebut karena Saksi ARDIANSYAH juga ingin membeli Narkotika jenis Shabu dengan tujuan untuk digunakan dan disimpan oleh Saksi ARDIANSYAH.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.15 WIB, Saksi ARDIANSYAH yang saat itu sedang berada di daerah Jakarta Timur menghubungi Sdr. RULI (dalam Daftar Pencarian Orang) untuk mengajak berpatungan membeli Narkotika jenis Shabu, tetapi Sdr. RULI sedang tidak berada di daerah Jakarta Timur sehingga Sdr. RULI memberikan nomor telepon seseorang tidak dikenal yang merupakan penjual Narkotika jenis Shabu, Selanjutnya Saksi ARDIANSYAH langsung menghubungi nomor telepon tersebut dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis Shabu seberat 1 (satu) gram, lalu orang tersebut mengatakan harga Narkotika jenis Shabu dengan berat 1 (satu) gram adalah sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) serta mengirimkan Nomor Rekening DANA yang sudah tidak dapat diingat kembali oleh Saksi ARDIANSYAH, kemudian atas harga tersebut Saksi ARDIANSYAH menyetujui dan membeli Narkotika jenis Shabu tersebut dengan pembayaran melalui transfer rekening DANA.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Saksi ARDIANSYAH berangkat menuju kios BRILink yang beralamat di Jl. Kampung Pulo, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur dengan menggunakan sepeda motor milik tetangga Saksi ARDIANSYAH, lalu sesampainya disana Saksi ARDIANSYAH langsung mengirimkan uang pembelian Narkotika jenis Shabu senilai Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening DANA milik orang yang sebelumnya menjual Narkotika jenis Shabu kepada Saksi ARDIANSYAH, kemudian orang tersebut langsung mengirimkan foto lokasi pengambilan Narkotika jenis Shabu kepada Saksi ARDIANSYAH.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB Saksi ARDIANSYAH langsung berangkat menuju titik lokasi pengambilan narkotika jenis shabu ke SMA Negeri 8 Jakarta Selatan yang beralamat di daerah Tebet, Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan menggunakan sepeda motor milik tetangga Saksi ARDIANSYAH. dan sesampainya di sana Saksi ARDIANSYAH langsung mengambil 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu Narkotika jenis Shabu yang berada di belakang pohon ke-2 (dua) dekat pintu gerbang SMA Negeri 8 Jakarta Selatan dan membawanya menuju ke rumah Orang Tua Saksi ARDIANSYAH yang beralamat di Jl. Kampung Pulo RT. 012, RW. 002, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 08.00 WIB Saksi ARDIANSYAH berangkat menuju ke daerah Kabupaten Pandeglang dengan menggunakan kendaraan umum jenis bus, kemudian sekira pukul 10.00 WIB sesampainya di persimpangan Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Saksi ARDIANSYAH dijemput oleh Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa mengajak Saksi ARDIANSYAH untuk pergi terlebih dahulu ke suatu tempat yang tidak terlihat oleh Masyarakat umum dengan tujuan untuk memisahkan Narkotika jenis Shabu untuk Saksi ARDIANSYAH dan Terdakwa, kemudian sekira pukul 10.30 WIB bertempat di sebuah pos gardu yang beralamat di Kampung Pareang, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, Saksi ARDIANSYAH bersama dengan Terdakwa membagi Narkotika jenis Shabu yang sebelumnya telah dibeli oleh Saksi ARDIANSYAH dengan cara Saksi ARDIANSYAH mengeluarkan 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang masih kosong, kemudian Saksi ARDIANSYAH membagi Sebagian dari plastik yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan cara menuangkan sebagian Narkotika Jenis Shabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah plastik klip bening yang masih kosong dimana 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu tersebut akan diberikan kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi ARDIANSYAH akan membayar Narkotika jenis Shabu tersebut seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dalam tempo 1 (satu) minggu, lalu sekira pukul 11.15 WIB Terdakwa mengantarkan Saksi ARDIANSYAH ke rumah istri Saksi ARDIANSYAH dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 20 April 2025, sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Pareang, RT. 002, RW. 002, Desa Pareang, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, Terdakwa menggunakan Narkotika jenis Shabu tersebut yang kemudian Terdakwa berangkat menuju ke Pos Gardu yang beralamat di Kampung Pareang RT 002/RW 002, Desa Pareang, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang sambil membawa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan Narkoitka jenis Shabu dengan tujuan untuk menawarkan Narkotika jenis Shabu kepada orang yang lewat di depan Pos Gardu tersebut, kemudian sekira pukul 16.00 WIB ketika Terdakwa sedang duduk di Pos Gardu tersebut Sdr. EBON menghampiri Terdakwa dan Terdakwa langsung menawarkan Narkotika jenis Shabu kepada Sdr. EBON tetapi Sdr. EBON tidak memiliki uang untuk untuk membeli Narkotika jenis Shabu tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB Saksi RONAL HELMI HASIBUAN, Saksi REZA NURALAWI, dan Saksi HERMAN ANTONI dari Tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penyelidikan terkait dengan adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dengan mendatangi Terdakwa yang sedang berada di Pos Gardu yang beralamat di Kampung Pareang RT 002/RW 002, Desa Pareang, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, Lalu tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan interogasi awal serta penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu di dalam bungkus rokok milik Terdakwa dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna merah, selanjutnya Terdakwa mengakui Narkotika jenis Shabu tersebut didapatkan dari Saksi ARDIANSYAH yang mana Terdakwa pun berjanji akan membeli Narkotika jenis Shabu tersebut seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) dalam tempo 1 (satu) minggu, Atas informasi tersebut tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan pengembangan dan sekira pukul 17.30 WIB bertempat di rumah istri Saksi ARDIANSYAH yang beralamat di Kampung Cangkeuteuk Rebah, RT 003/RW 004 Desa Cipadang, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, tim Satresnarkoba Polres Pandeglang mendatangi Saksi ARDIANSYAH dan dilakukan interogasi serta penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna biru dongker, kemudian dilakukan juga penggeledahan tempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna cream bermotif bunga berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening kecil berisikan Narkotika jenis Shabu, 3 (tiga) buah plastik klip bening kosong dan 1 (satu) buah alat hisap yang disimpan di dalam lemari pakaian dimana Saksi ARDIANSYAH mengakui mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut dengan cara membeli kepada seseorang yang tidak Saksi ARDIANSYAH kenal dan dikenalkan oleh Sdr. RULI (DPO), selanjutnya Saksi ARDIANSYAH dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu tersebut bersama dengan Saksi ARDIANSYAH dari seseorang yang dikenalkan oleh Sdr. RULI kepada Saksi ARDIANSYAH yang Saksi ARDIANSYAH ambil di dekat SMA Negeri 8 Jakarta Selatan sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dimana Narkotika jenis Shabu tersebut oleh Terdakwa dan Saksi ARDIANSYAH sebagian akan dijual dan sebagian untuk digunakan.
- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 2847/NNF/2025 tanggal 05 Juni 2025 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Yuswardi, S.Si., Apt, MM dan Prima Hajarti, S.Si., M. Farm. dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1807 gram, diberi Nomor Uji barang bukti : 3635/2025/NF (setelah dilakukan uji lab barang bukti sisa uji lab dengan berat netto sisa sebanyak 0,1740 gram dikembalikan kembali menjadi barang bukti) dengan kesimpulan benar Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 2848/NNF/2025 tanggal 05 Juni 2025 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Yuswardi, S.Si., Apt, MM dan Prima Hajarti, S.Si., M. Farm. dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4548 gram, diberi Nomor Uji barang bukti : 3636/2025/NF dengan kesimpulan benar Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.—
ATAU
KEDUA
------ Bahwa ia Terdakwa ANGGA ROHIM Bin LATIF pada hari Selasa tanggal 22 April 2025, sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Pos Gardu yang beralamat di Kampung Pareang RT 002/RW 002, Desa Pareang, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB Saksi RONAL HELMI HASIBUAN, Saksi REZA NURALAWI, dan Saksi HERMAN ANTONI dari Tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penyelidikan terkait dengan adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dengan mendatangi Terdakwa yang sedang berada di Pos Gardu yang beralamat di Kampung Pareang RT 002/RW 002, Desa Pareang, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, Lalu tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan interogasi awal serta penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu di dalam bungkus rokok milik Terdakwa dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna merah, selanjutnya Terdakwa mengakui Narkotika jenis Shabu tersebut didapatkan dari Saksi ARDIANSYAH yang mana Terdakwa pun berjanji akan membeli Narkotika jenis Shabu tersebut seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) dalam tempo 1 (satu) minggu, Atas informasi tersebut tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan pengembangan dan sekira pukul 17.30 WIB bertempat di rumah istri Saksi ARDIANSYAH yang beralamat di Kampung Cangkeuteuk Rebah, RT 003/RW 004 Desa Cipadang, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, tim Satresnarkoba Polres Pandeglang mendatangi Saksi ARDIANSYAH dan dilakukan interogasi serta penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna biru dongker, kemudian dilakukan juga penggeledahan tempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna cream bermotif bunga berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening kecil berisikan Narkotika jenis Shabu, 3 (tiga) buah plastik klip bening kosong dan 1 (satu) buah alat hisap yang disimpan di dalam lemari pakaian dimana Saksi ARDIANSYAH mengakui mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut dengan cara membeli kepada seseorang yang tidak Saksi ARDIANSYAH kenal dan dikenalkan oleh Sdr. RULI (DPO), selanjutnya Saksi ARDIANSYAH dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa memiliki Narkotika jenis Shabu tersebut yang dibelinya dari Saksi ARDIANSYAH dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dimana Narkotika jenis Shabu tersebut sebagian akan Terdakwa gunakan dan sebagian akan Terdakwa jual.
- Bahwa terdakwa tidak memilik izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 2848/NNF/2025 tanggal 05 Juni 2025 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Yuswardi, S.Si., Apt, MM dan Prima Hajarti, S.Si., M. Farm. dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4548 gram, diberi Nomor Uji barang bukti : 3636/2025/NF dengan kesimpulan benar Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------
ATAU
KETIGA
------ Bahwa ia Terdakwa ANGGA ROHIM Bin LATIF pada hari Minggu tanggal 20 April 2025, sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Pareang, RT. 002, RW. 002, Desa Pareang, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 18 April 2025, sekira pukul 15.00 WIB, Saksi ARDIANSYAH menghubungi Terdakwa untuk memberitahukan bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 Saksi ARDIANSYAH akan pulang ke rumah istrinya yang beralamat di Kampung Cangkeuteuk Rebah, RT 003/RW 004 Desa Cipadang, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Selanjutnya Saksi ARDIANSYAH mengatakan kepada Terdakwa untuk menjemput dirinya di daerah Kabupaten Pandeglang dan mengantarkan Saksi ARDIANSYAH ke rumah istri Saksi ARDIANSYAH dengan bayaran sejumlah ongkos bensin dan rokok untuk Terdakwa, kemudian Terdakwa meminta kepada Saksi ARDIANSYAH untuk membawakan Narkotika jenis Shabu dan Saksi ARDIANSYAH menyetujui permintaan tersebut karena Saksi ARDIANSYAH juga ingin membeli Narkotika jenis Shabu dengan tujuan untuk digunakan dan disimpan oleh Saksi ARDIANSYAH.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.15 WIB, Saksi ARDIANSYAH yang saat itu sedang berada di daerah Jakarta Timur menghubungi Sdr. RULI (dalam Daftar Pencarian Orang) untuk mengajak berpatungan membeli Narkotika jenis Shabu, tetapi Sdr. RULI sedang tidak berada di daerah Jakarta Timur sehingga Sdr. RULI memberikan nomor telepon seseorang tidak dikenal yang merupakan penjual Narkotika jenis Shabu, Selanjutnya Saksi ARDIANSYAH langsung menghubungi nomor telepon tersebut dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis Shabu seberat 1 (satu) gram, lalu orang tersebut mengatakan harga Narkotika jenis Shabu dengan berat 1 (satu) gram adalah sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) serta mengirimkan Nomor Rekening DANA yang sudah tidak dapat diingat kembali oleh Saksi ARDIANSYAH, kemudian atas harga tersebut Saksi ARDIANSYAH menyetujui dan membeli Narkotika jenis Shabu tersebut dengan pembayaran melalui transfer rekening DANA.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Saksi ARDIANSYAH berangkat menuju kios BRILink yang beralamat di Jl. Kampung Pulo, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur dengan menggunakan sepeda motor milik tetangga Saksi ARDIANSYAH, lalu sesampainya disana Saksi ARDIANSYAH langsung mengirimkan uang pembelian Narkotika jenis Shabu senilai Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening DANA milik orang yang sebelumnya menjual Narkotika jenis Shabu kepada Saksi ARDIANSYAH, kemudian orang tersebut langsung mengirimkan foto lokasi pengambilan Narkotika jenis Shabu kepada Saksi ARDIANSYAH.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB Saksi ARDIANSYAH langsung berangkat menuju titik lokasi pengambilan narkotika jenis shabu ke SMA Negeri 8 Jakarta Selatan yang beralamat di daerah Tebet, Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan menggunakan sepeda motor milik tetangga Saksi ARDIANSYAH. dan sesampainya di sana Saksi ARDIANSYAH langsung mengambil 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu Narkotika jenis Shabu yang berada di belakang pohon ke-2 (dua) dekat pintu gerbang SMA Negeri 8 Jakarta Selatan dan membawanya menuju ke rumah Orang Tua Saksi ARDIANSYAH yang beralamat di Jl. Kampung Pulo RT. 012, RW. 002, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 08.00 WIB Saksi ARDIANSYAH berangkat menuju ke daerah Kabupaten Pandeglang dengan menggunakan kendaraan umum jenis bus, kemudian sekira pukul 10.00 WIB sesampainya di persimpangan Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Saksi ARDIANSYAH dijemput oleh Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa mengajak Saksi ARDIANSYAH untuk pergi terlebih dahulu ke suatu tempat yang tidak terlihat oleh Masyarakat umum dengan tujuan untuk memisahkan Narkotika jenis Shabu untuk Saksi ARDIANSYAH dan Terdakwa, kemudian sekira pukul 10.30 WIB bertempat di sebuah pos gardu yang beralamat di Kampung Pareang, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, Saksi ARDIANSYAH bersama dengan Terdakwa membagi Narkotika jenis Shabu yang sebelumnya telah dibeli oleh Saksi ARDIANSYAH dengan cara Saksi ARDIANSYAH mengeluarkan 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang masih kosong, kemudian Saksi ARDIANSYAH membagi Sebagian dari plastik yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan cara menuangkan sebagian Narkotika Jenis Shabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah plastik klip bening yang masih kosong dimana 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu tersebut akan diberikan kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi ARDIANSYAH akan membayar Narkotika jenis Shabu tersebut seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dalam tempo 1 (satu) minggu, lalu sekira pukul 11.15 WIB Terdakwa mengantarkan Saksi ARDIANSYAH ke rumah istri Saksi ARDIANSYAH dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 20 April 2025, sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Pareang, RT. 002, RW. 002, Desa Pareang, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, Terdakwa menggunakan Narkotika jenis Shabu tersebut.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali menggunakan narkotika jenis shabu miliknya pada hari selasa tanggal 22 April 2025 pukul 13.00 WIB di dalam kamar rumah milik Terdakwa yang beralamat Kampung Pareang, RT. 002, RW. 002, Desa Pareang, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB Saksi RONAL HELMI HASIBUAN, Saksi REZA NURALAWI, dan Saksi HERMAN ANTONI dari Tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penyelidikan terkait dengan adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dengan mendatangi Terdakwa yang sedang berada di Pos Gardu yang beralamat di Kampung Pareang RT 002/RW 002, Desa Pareang, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, Lalu tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan interogasi awal serta penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu di dalam bungkus rokok milik Terdakwa dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna merah, selanjutnya Terdakwa mengakui Narkotika jenis Shabu tersebut didapatkan dari Saksi ARDIANSYAH yang mana Terdakwa pun berjanji akan membeli Narkotika jenis Shabu tersebut seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) dalam tempo 1 (satu) minggu, Atas informasi tersebut tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan pengembangan dan sekira pukul 17.30 WIB bertempat di rumah istri Saksi ARDIANSYAH yang beralamat di Kampung Cangkeuteuk Rebah, RT 003/RW 004 Desa Cipadang, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, tim Satresnarkoba Polres Pandeglang mendatangi Saksi ARDIANSYAH dan dilakukan interogasi serta penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna biru dongker, kemudian dilakukan juga penggeledahan tempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna cream bermotif bunga berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening kecil berisikan Narkotika jenis Shabu, 3 (tiga) buah plastik klip bening kosong dan 1 (satu) buah alat hisap yang disimpan di dalam lemari pakaian dimana Saksi ARDIANSYAH mengakui mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut dengan cara membeli kepada seseorang yang tidak Saksi ARDIANSYAH kenal dan dikenalkan oleh Sdr. RULI (DPO), selanjutnya Saksi ARDIANSYAH dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika jenis Shabu tersebut yang didapatnya dari Saksi ARDIANSYAH dengan membayar seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Klinik Polres Pandeglang dengan Nomor : 35/IV/2025/POLIKLINIK yang dibuat di Pandeglang pada tanggal 23 April 2025 dan ditandatangani oleh dr. SITI AISIYAH TANJUNG selaku Dokter Pemeriksa, dilakukan wawancara, Pemeriksaan Fisik, dan Uji Narkoba Metode Rapid Rest Urine terhadap ANGGA ROHIM Bin LATIF dengan hasil TERINDIKASI menggunakan narkotika Positif Amphetamine dan Metamphetamine.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 2848/NNF/2025 tanggal 05 Juni 2025 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Yuswardi, S.Si., Apt, MM dan Prima Hajarti, S.Si., M. Farm. dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4548 gram, diberi Nomor Uji barang bukti : 3636/2025/NF dengan kesimpulan benar Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |